Ogan Ilir, gempurnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu, 15 April 2026, sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah milik tersangka di Desa Pulau Semambu, Dusun V, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial F (41) dan M (31). Keduanya diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satres Narkoba Unit II yang dipimpin oleh IPDA Maulana Agus Salim, S.H., M.H langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 20 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,25 gram, timbangan digital, plastik klip bening, alat hisap (pirek kaca), serta dua unit handphone dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K, M.H menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Ogan Ilir. Ini merupakan komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolres.
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Ogan Ilir juga mengimbau masyarakat untuk terus bersama-sama memerangi narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Humas Polres Ogan Ilir
MOH.SANGKUT






