Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026. Persetujuan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD setempat, Senin (18/5/2026).
Ketiga raperda yang disahkan meliputi Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Raperda Pemberdayaan Organisasi Masyarakat, serta Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, dinyatakan sah karena memenuhi kuorum. Dari total 50 anggota DPRD, sebanyak 37 orang hadir, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 123 Peraturan DPRD Kabupaten Pasuruan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.
“Bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna dengan ini dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Samsul mengawali sidang.
Dalam sambutannya, Samsul mengakui proses pembahasan ketiga raperda tersebut sempat mengalami stagnasi selama sekitar 2,5 tahun. Namun, ia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang terus bekerja sama.
“Ini merupakan bukti kepedulian kita dalam melaksanakan tugas dan fungsi DPRD, khususnya dalam pembentukan produk hukum daerah. Pembahasan ini semata-mata ingin menghasilkan peraturan yang lebih sempurna, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Samsul menambahkan bahwa ketiga raperda telah melalui tahapan harmonisasi oleh Kementerian Hukum Kanwil Jawa Timur, persetujuan bersama perangkat daerah terkait, serta fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Sebelum pengesahan, anggota DPRD Sugiyanto, S.T., membacakan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah. Ia menjelaskan bahwa ketiga raperda tersebut disusun sebagai respons terhadap dinamika sosial dan tantangan pembangunan daerah:
· Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 25 Tahun 2021, untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan khusus secara terencana.
· Raperda Pemberdayaan Organisasi Masyarakat disusun untuk memperkuat peran ormas sebagai mitra pemerintah daerah dalam pembangunan serta meningkatkan partisipasi masyarakat.
· Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bertujuan memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan rehabilitasi, perlindungan, dan pemberdayaan sosial yang tepat sasaran dan berkeadilan.
Setelah melalui pembahasan mendalam, rapat paripurna menyetujui ketiga raperda tersebut. Ketua DPRD kemudian membacakan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Persetujuan Raperda Non-APBD Tahun 2026 menjadi Peraturan Daerah. Keputusan yang ditetapkan pada 18 Mei 2026 itu ditandai dengan penandatanganan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Pasuruan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menyampaikan pendapat akhir sekaligus mengucapkan syukur atas kerja sama antara eksekutif dan legislatif.
“Pembahasan ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari tugas kita sebagai aparatur pemerintahan daerah, demi kemajuan Kabupaten Pasuruan,” ujar Bupati.
Rusdi menegaskan, Raperda Kabupaten Layak Anak adalah bentuk komitmen menciptakan lingkungan yang aman, sehat, inklusif, dan ramah anak. Raperda Pemberdayaan Ormas merupakan pengakuan atas posisi strategis ormas sebagai mitra pemerintah. Sementara Raperda Kesejahteraan Sosial bertujuan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat serta mewujudkan kehidupan yang layak, aman, dan bermartabat.
“Kami berharap kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif terus terjaga ke depannya,” tutup Bupati Rusdi Sutejo.
Seluruh rangkaian rapat berlangsung lancar dan dihadiri oleh jajaran Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, serta sejumlah perangkat daerah terkait.(Qomar)
