Bupati Pasuruan Minta Negara Hadir, Sengketa Lahan 65 Tahun di Lekok dan Nguling Dibawa ke Komisi II DPR RI
Bupati Pasuruan Perjuangkan Kepastian Hukum 34 Ribu Warga Lekok dan Nguling dalam Sengketa Lahan TNI AL
Pasuruan – Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo membawa langsung aspirasi ribuan warga dari 10 desa di Kecamatan Lekok dan Nguling ke hadapan Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait sengketa lahan antara TNI Angkatan Laut (TNI AL) dan masyarakat yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Dalam forum tersebut, Rusdi berharap pemerintah pusat dapat segera menghadirkan solusi yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Harapan itu menguat setelah Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan serta Kementerian Keuangan untuk mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan di 10 desa yang berada di Kecamatan Lekok dan Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Rapat tersebut dihadiri perwakilan TNI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, anggota DPRD Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, DPRD Kabupaten Pasuruan, Camat Lekok, para kepala desa dari wilayah terdampak, serta perwakilan warga.
Dalam paparannya, Rusdi menjelaskan bahwa kawasan yang menjadi objek sengketa memiliki luas sekitar 3.676 hektare dan dihuni oleh sekitar 34.313 jiwa atau 13.598 kepala keluarga. Menurutnya, desa-desa yang kini masuk dalam wilayah sengketa telah berdiri sejak tahun 1902, jauh sebelum Indonesia merdeka.
“Kami dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan hadir untuk memfasilitasi persoalan sengketa lahan antara TNI AL dan warga di 10 desa. Tujuan kami adalah menyampaikan aspirasi masyarakat kepada lembaga negara di tingkat pusat guna mendorong solusi terbaik dan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Rusdi dalam rapat.
Ia menuturkan, konflik agraria tersebut telah berlangsung sejak sekitar tahun 1960 dan hingga kini belum menemukan penyelesaian yang tuntas.
Kondisi itu, kata dia, membuat masyarakat hidup dalam ketidakpastian hukum selama lebih dari enam dekade.
Rusdi juga mengungkapkan berbagai dampak sosial yang dirasakan warga akibat belum terselesaikannya persoalan lahan tersebut.
Sejumlah program pembangunan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten tidak dapat berjalan secara maksimal karena terkendala status lahan.
Keterbatasan itu antara lain menyangkut pembangunan fasilitas kesehatan, sarana pendidikan, penyediaan jaringan air minum, sambungan listrik, akses internet, hingga pembangunan jalan dan irigasi.
Selain itu, sejumlah program pemerintah seperti bantuan sosial, program ketahanan pangan, hingga pembentukan berbagai layanan masyarakat juga belum dapat direalisasikan secara optimal.
“Harapan kami, dengan hadirnya pemerintah daerah, perwakilan warga, dan seluruh pihak dalam forum Komisi II DPR RI ini, akan lahir solusi terbaik yang memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Rusdi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, yang memimpin rapat menegaskan pentingnya percepatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam menyelesaikan sengketa tersebut.
Komisi II DPR RI berharap langkah konkret yang segera dilakukan pemerintah dapat membuka jalan bagi penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun, sekaligus menjamin kepastian hukum bagi masyarakat dan kepentingan negara.(red)
