Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
Subscribe
Close

Search

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Jawa Timur

Penataan Alih Fungsi Ruko Kawasan Stadion Mochtar Carut Marut Jadi  Pertanyaan !!!

6 Juni 2026 2 Min Read

GempurNews | Pemalang – Penataan kawasan pusat kota di Kabupaten Pemalang kembali menuai sorotan, terutama terkait perubahan fungsi bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah deretan ruko di wilayah Taman Stadion Mochtar, Kecamatan Pemalang, yang selama ini difungsikan untuk mendukung kegiatan masyarakat dan usaha sesuai aturan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan, ruko di kawasan ini dirancang untuk berbagai jenis usaha yang sesuai dengan karakteristik lokasi, seperti perdagangan, jasa, kuliner, dan usaha pendukung kegiatan olahraga serta acara di stadion. Tujuannya agar kawasan tersebut dapat berfungsi dengan baik, memberikan kemudahan bagi pengunjung dan warga sekitar, serta mendukung perekonomian masyarakat secara teratur.

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya praktik alih fungsi yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan. Salah satunya adalah adanya sebuah ruko yang dipergunakan sebagai bengkel las, padahal jenis usaha tersebut tidak termasuk dalam daftar kegiatan yang diizinkan di kawasan tersebut.

Iklan

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak, terutama terkait sikap Pemerintah Daerah yang dinilai seolah mengabaikan masalah penataan kota. “Ketika pandangan melihat sesuatu yang tidak lazim di lokasi yang seharusnya tidak semestinya, timbul kesan bahwa penataan kota diabaikan. Perizinan yang seharusnya ditinjau kembali dan ditegaskan, justru terkesan dibiarkan berjalan,” ujar seorang pengamat lingkungan usaha yang tidak mau disebutkan namanya.

Kritik juga muncul terkait kemungkinan latar belakang yang menyebabkan praktik tersebut tetap berjalan. “Salah satu toko dipergunakan untuk bengkel las yang keluar dari peruntukan, tapi terkesan dibiarkan. Apakah karena yang penting hanya penerimaan setoran atau retribusi, sehingga aturan tidak ditegakkan dengan tegas?” tanya pihak yang sama.

Iklan

Selain dianggap tidak sesuai aturan, keberadaan bengkel las di kawasan yang didominasi usaha kuliner ini juga menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan. Aktivitas bengkel las menimbulkan suara bising, asap, dan limbah yang dapat mengganggu kenyamanan serta kesehatan warga dan pengunjung. Sementara itu, jenis usaha sekitarnya lebih berfokus pada pelayanan makanan dan minuman yang membutuhkan lingkungan yang bersih, nyaman, dan teratur.

Kondisi ini menjadi sorotan karena kawasan Stadion Mochtar merupakan salah satu pusat kegiatan penting di Kabupaten Pemalang, yang sering digunakan untuk acara olahraga, budaya, dan pertemuan masyarakat. Ketidakteraturan dalam penataan dan peruntukan bangunan dinilai dapat mengurangi kenyamanan dan citra kawasan tersebut sebagai pusat kegiatan yang teratur dan terencana.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kejelasan dari pihak berwenang terkait tindakan yang akan diambil terhadap kasus alih fungsi ruko ini. Masyarakat berharap agar Pemerintah Daerah segera meninjau kembali perizinan yang ada, menegaskan aturan yang berlaku, dan memastikan bahwa setiap kegiatan usaha berjalan sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan demi kenyamanan bersama dan kelancaran pembangunan daerah.

Perlu diketahui bahwa ruko di kawasan Taman dan Stadion Mochtar pada dasarnya dirancang untuk berfungsi mendukung kebutuhan masyarakat sesuai peruntukan yang telah ditetapkan, namun adanya praktik alih fungsi yang tidak sesuai menjadi perhatian yang perlu diselesaikan secara tuntas.

(yn26)

Author

Gempur News.com

Follow Me
Other Articles
Previous

Hari Lansia di Alun-Alun Jember, Penuh semangat banyak Lansia Donor Darah.

Next

Pemanfaatan Alam Tak Sebatas Pada Sumberdaya Senja AWT Banyuwangi, Manfaatkan Sumberdaya Jadi Wisata

Iklan

Cari Berita

Berita Terbaru

  • Pemkab Pemalang Gelar Sosialisasi Dana Hibah 5,18 Miliar Tahap 1 Bagi 188 Lembaga: Tekankan Transparansi Dan Akuntabilitas 27 Juli 2026
  • Dengan seni hidup jadi indah.”Walikota Pasuruan apresiasi “uri- uri budaya di Bong Mancilan oleh poros tengah “ 27 Juli 2026
  • Sosialisasi Pengelolaan Hibah Daerah Tahap I : 1,18 Miliar Untuk 188 Lembaga 26 Juli 2026
  • Manajemen Sky Game Terus Memperkuat Kemitraan Dengan Insan Pers 26 Juli 2026
  • Kursi VVIP Kosong, Bupati Pemalang Abaikan Undangan Pelantikan Pengurus DPC PERADI 26 Juli 2026
  • Dipimpin Ketua RT dan Pak Satiwan, Warga RT 01 RW 03 Jogoyudan Cat Gapura & Bersihkan Kali 26 Juli 2026
  • BeAT Ride & Explore, Menikmati Tanjungpinang dari Atas Honda BeAT 25 Juli 2026
  • F-Wapimpro Gelar Kongres 2026 25 Juli 2026
  • Patroli Perintis Presisi Sisir Pusat Kota Lumajang, Polisi Beri Rasa Aman dan Tekan Aksi Kriminalitas 25 Juli 2026
  • Anggota DPRD Sumsel Aziz Ari Saputra Ucapkan Selamat ke 17 Ketua DPC PKB se-Sumsel yang Dilantik Cak Imin 25 Juli 2026
  • Masuki Masa Purna Tugas, Pemkab Pemalang Serahkan SK Lebih Awal Untuk 130 ASN Masuki Purna Tugas 25 Juli 2026
  • DPRD Cimahi Disorot, Absen dalam Dialog Transformasi RSUD Cibabat 25 Juli 2026
  • Bupati Anom Melantik Budi Harsudiono Setoaji SebagaiDirektur Utama Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang. 25 Juli 2026
  • Budi Harsudiono Seto Aji Resmi Menjabat Direktur Utama Perumda Tirta Mulia Pemalang, Inilah Profil Dan Jejak Karier Nya. 25 Juli 2026
  • Cimahi Siapkan Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan, Strategi Baru Tekan Kemiskinan Lewat Pemberdayaan dan Wisata 25 Juli 2026
  • HASIL EVALUASI INTERNAL RB PERANGKAT DAERAH 25 Juli 2026
  • Hari Bakti ke-79, TNI AU Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Bagikan Sembako di Banyuwangi 25 Juli 2026
  • Pulau masalembu Madura Ujung Timur Butuh Perhatian Dari Pemerintah. 24 Juli 2026
  • Dugaan kelalaian picu Blackout, BAPAN Laporkan Kepala PLN Karimun ke Kejaksaan. 24 Juli 2026
  • Pembukaan Jambore Pemuda Kabupaten Pemalang 2026 : Kompetisi Kepemudaan Sebagai Sarana Meningkatkan Kualitas Dan Daya Saing Pemuda 24 Juli 2026

Arsip

Anda mungkin suka

Jawa Timur

Pemkab Pemalang Gelar Sosialisasi Dana Hibah 5,18 Miliar Tahap 1 Bagi 188 Lembaga: Tekankan Transparansi Dan Akuntabilitas

Gempur News.com
By Gempur News.com
27 Juli 2026
Jawa Timur

Dengan seni hidup jadi indah.”Walikota Pasuruan apresiasi “uri- uri budaya di Bong Mancilan oleh poros tengah “

Gempur News.com
By Gempur News.com
27 Juli 2026
Jawa Tengah

Sosialisasi Pengelolaan Hibah Daerah Tahap I : 1,18 Miliar Untuk 188 Lembaga

Gempur News.com
By Gempur News.com
26 Juli 2026
Sumatera

Manajemen Sky Game Terus Memperkuat Kemitraan Dengan Insan Pers

Gempur News.com
By Gempur News.com
26 Juli 2026
Jawa Tengah

Kursi VVIP Kosong, Bupati Pemalang Abaikan Undangan Pelantikan Pengurus DPC PERADI

Gempur News.com
By Gempur News.com
26 Juli 2026
Jawa Timur

Dipimpin Ketua RT dan Pak Satiwan, Warga RT 01 RW 03 Jogoyudan Cat Gapura & Bersihkan Kali

Gempur News.com
By Gempur News.com
26 Juli 2026
Sumatera

BeAT Ride & Explore, Menikmati Tanjungpinang dari Atas Honda BeAT

Gempur News.com
By Gempur News.com
25 Juli 2026
Jawa Timur

F-Wapimpro Gelar Kongres 2026

Gempur News.com
By Gempur News.com
25 Juli 2026
Jawa Timur

Patroli Perintis Presisi Sisir Pusat Kota Lumajang, Polisi Beri Rasa Aman dan Tekan Aksi Kriminalitas

Gempur News.com
By Gempur News.com
25 Juli 2026

Tentang GempurNews.Com

Gempurnews.com media online dan offline yang selalu berusaha memberikan informasi tercepat, akurat dan terpercaya.

Link Penting

  • INFO PASANG IKLAN
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI

Copyright 2026 — Gempur News. Supported by Masansoft Digital Solution