
Warga Sentul City Desak PUPR Bogor Cabut Revisi Site Plan 2023, Soroti Dugaan Pelanggaran Putusan PTUN
BOGOR,Sabtu(27/06/2026)
Polemik revisi site plan kawasan Sentul City kembali memanas. Warga dari sejumlah klaster, yakni Venesia, Pasadena, Sakura, dan Mountain View Residence, mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor mencabut Keputusan Nomor 600.3.2.4.2/341/KPTS/SP.DPUPR/2023 tentang revisi site plan kawasan tersebut.

Melalui kuasa hukum mereka, Hendri Darma Putra, S.H., warga secara resmi mengajukan surat keberatan kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor. Mereka menilai revisi site plan tahun 2023 berpotensi mengubah tata ruang kawasan permukiman yang selama ini menjadi acuan penghuni sejak membeli rumah di Sentul City.
Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah rencana pembangunan jalan tembus yang dinilai dapat meningkatkan arus kendaraan dari luar kawasan. Warga khawatir kebijakan tersebut akan berdampak pada keselamatan, kenyamanan, serta kualitas lingkungan hidup di lingkungan permukiman mereka.
“Klien kami tidak menolak pembangunan. Namun pembangunan harus dilakukan secara transparan, sesuai ketentuan yang berlaku, dan tidak mengorbankan hak-hak warga yang telah lebih dahulu menempati kawasan tersebut,” ujar Hendri dalam keterangannya.
Selain persoalan jalan tembus, warga juga menyoroti perubahan fungsi sejumlah fasilitas umum yang sebelumnya tercantum dalam Site Plan Tahun 2000. Di kawasan Mountain View Residence, misalnya, lahan yang semula diperuntukkan sebagai fasilitas lapangan tenis disebut telah berubah menjadi area hunian.
Menurut Hendri, revisi site plan tahun 2023 juga patut dipertanyakan karena diduga bertentangan dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.BDG yang telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan tersebut, kata dia, memuat perintah mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di kawasan Sentul City. Oleh karena itu, warga meminta pemerintah daerah tetap berpedoman pada site plan awal yang disahkan pada tahun 2000.
“Warga berharap pemerintah daerah menghormati putusan pengadilan dan memberikan kepastian hukum terkait tata ruang serta keberadaan fasilitas umum yang menjadi hak masyarakat,” tegasnya.
Atas dasar itu, warga mendesak Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor untuk membatalkan sekaligus mencabut keputusan revisi site plan tahun 2023, serta menetapkan kembali Site Plan Tahun 2000 sebagai dokumen perencanaan yang sah.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik karena menyangkut kepastian tata ruang, perlindungan hak penghuni perumahan, serta komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUPR Kabupaten Bogor belum memberikan tanggapan resmi terkait keberatan yang diajukan oleh warga Sentul City tersebut.
Achmad/Yopi










