
Bayang-Bayang Langkah Kejaksaan Lumpuhkan Program Pelatihan Kerja Cimahi,Janji Pengentasan Pengangguran Terancam Tertunda
Cimahi,Senin(06/07/2026)
Program pelatihan kerja yang digadang-gadang menjadi salah satu upaya menekan angka pengangguran di Kota Cimahi justru tersendat di tengah jalan. Bayang-bayang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Kota Cimahi terhadap program serupa tahun sebelumnya, ditambah minimnya kelengkapan administrasi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), membuat pelaksanaan pelatihan tahun 2026 terpaksa ditunda.
Pelatihan keterampilan menjahit yang sedianya mulai berjalan pada Juni 2026 hingga kini belum dapat direalisasikan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kesiapan tata kelola pelatihan kerja yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah daerah.
Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Disnaker Kota Cimahi, Tresna Nur Ramdhani, membenarkan bahwa program tersebut belum dapat dilaksanakan karena persoalan administrasi dan proses pemeriksaan hukum yang masih berlangsung.
“Seharusnya sudah berjalan pada bulan Juni. Namun dari enam LPK yang mengajukan dokumen, lima di antaranya belum memenuhi persyaratan. Sementara satu LPK yang dinyatakan memenuhi syarat masih dalam proses pemeriksaan di Kejaksaan, sehingga pelaksanaan belum bisa dilakukan,” ujar Tresna saat ditemui di Kantor Disnaker Kota Cimahi,beberapa waktu yang lalu.
Menurutnya, keputusan menunda pelaksanaan program merupakan langkah kehati-hatian yang diambil Disnaker setelah berkoordinasi dengan pimpinan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), serta Bagian Hukum Pemerintah Kota Cimahi.
“Kami diarahkan untuk berhati-hati agar persoalan yang saat ini sedang bergulir di Kejaksaan tidak kembali terulang. Karena itu, program untuk sementara tidak kami laksanakan sampai seluruh aspek administrasi dan hukum benar-benar jelas,” tegasnya.
Ironisnya, persoalan administrasi tidak hanya terjadi pada program pelatihan menjahit.
“Dari total 30 LPK yang tercatat di bawah pembinaan Disnaker Kota Cimahi, hampir 90 persen diduga belum melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Bahkan, khusus untuk LPK bidang menjahit, seluruhnya dinyatakan belum memenuhi kelengkapan administrasi.
Padahal, kelengkapan tersebut menjadi syarat utama agar lembaga pelatihan dapat memperoleh dukungan program dan bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Kementerian Ketenagakerjaan.
Disnaker,”tambah Tresna.
Telah beberapa kali melakukan sosialisasi dan pendampingan, termasuk membantu proses akreditasi tanpa memungut biaya. Namun, respons dari para pengelola LPK dinilai belum optimal.
“Kami sudah melakukan sosialisasi dan siap mendampingi proses akreditasi secara gratis. Tetapi memang ada yang mengikuti dan ada juga yang tidak. Alasannya kami belum mengetahui secara pasti,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pada tahun sebelumnya pemerintah daerah masih mengalokasikan anggaran untuk membantu pemenuhan dokumen administrasi LPK. Namun tahun ini, keterbatasan anggaran membuat seluruh proses tersebut harus dilakukan secara mandiri oleh masing-masing lembaga.
Penundaan program juga berdampak langsung terhadap masyarakat yang telah mendaftarkan diri sebagai peserta pelatihan.
Disnaker memastikan akan memanggil para calon peserta guna memberikan penjelasan terkait kondisi yang terjadi.
“Kami ingin masyarakat memahami situasi yang ada. Kami tidak ingin memaksakan pelaksanaan program dengan dokumen yang belum lengkap, kemudian menimbulkan persoalan hukum yang sama di kemudian hari,” imbuhnya.
Di sisi lain, tertundanya program pelatihan kerja ini menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kota Cimahi. Pasalnya, program peningkatan keterampilan tenaga kerja merupakan salah satu janji politik Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam upaya menekan angka pengangguran.
Tresna berharap proses pemeriksaan yang sedang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Cimahi dapat segera rampung, sehingga program pelatihan dapat kembali dilaksanakan dengan melibatkan LPK yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
“Kami berharap proses di Kejaksaan segera selesai. Setelah itu, pelatihan akan kembali dilaksanakan dengan catatan seluruh kekurangan dokumen sudah dipenuhi,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri Kota Cimahi saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program pelatihan kerja pada tahun sebelumnya. Situasi tersebut membuat Disnaker memilih menahan pelaksanaan program baru hingga proses hukum memperoleh kepastian.
(Red)










