Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
Subscribe
Close

Search

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Sumatera

Polresta Barelang Ungkap Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Dua Anak di Bawah Umur

13 Juli 2026 3 Min Read

Batam – Satreskrim Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Konferensi pers berlangsung di Lobby Polresta Barelang dan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., Li., didampingi Ps. Kanit PPA Satreskrim Polresta Barelang Iptu Hudan Mega Bani Deha, S.Tr.K., serta Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., yang diwakili anggota Sihumas Polresta Barelang Brigpol Handoko Pasaribu, pada Senin, (13/07/2026) pukul 14.30 WIB.

Dalam konferensi pers tersebut, Satreskrim Polresta Barelang mengungkap perkara yang melibatkan dua korban anak masing-masing berinisial KVSS (16) dan RNAP (16). Sementara itu, tersangka yang diamankan yakni MSM (24). Perkara tersebut diketahui setelah pelapor berinisial MW memperoleh pengakuan dari korban pada Selasa, 7 Juli 2026 sekira pukul 19.30 WIB terkait peristiwa yang dialami kedua korban.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., Li., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB di Hotel Indomas, Komp. Jodoh Centre, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Modus yang dilakukan tersangka MSM (24) yakni menawarkan bantuan berupa sejumlah uang kepada kedua korban yang masih di bawah umur dengan syarat melakukan hubungan badan secara bergantian.

Iklan

Kronologi bermula ketika tersangka MSM (24) menawarkan akan membantu meringankan kebutuhan kedua korban dengan memberikan sejumlah uang. Karena kebutuhan hidup yang mendesak, kedua korban kemudian menyetujui tawaran tersebut. Tersangka selanjutnya meminta bertemu pada Rabu, 11 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB dan menjemput korban pertama terlebih dahulu. Setelah melakukan check-in di hotel, korban pertama kemudian menjemput korban kedua sebelum keduanya menuju lokasi yang telah ditentukan.

Setibanya di kamar hotel, tersangka MSM (24) melakukan persetubuhan terhadap kedua korban yang masing-masing masih berusia 16 tahun secara bergantian. Setelah peristiwa tersebut, tersangka memberikan uang sebesar Rp400.000 kepada kedua korban. Uang itu kemudian dibagi dua dan digunakan oleh para korban untuk membeli makanan serta memenuhi kebutuhan lainnya.

Iklan

Setelah memperoleh keterangan korban, perkara tersebut kemudian ditangani Unit VI Satreskrim Polresta Barelang dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi serta pihak yang diduga terlibat. Pada Rabu, 8 Juli 2026 sekira pukul 18.00 WIB, petugas berhasil mengamankan MSM (24) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan perkara tersebut, Satreskrim Polresta Barelang menyita barang bukti secara lengkap berupa 1 (satu) buah baju lengan panjang merek 0301 warna putih motif hitam, 1 (satu) buah celana panjang warna hitam, 1 (satu) buah bra merek Lingcao warna biru, 1 (satu) buah celana dalam warna krem, 1 (satu) buah baju lengan pendek warna hitam, 1 (satu) buah celana panjang warna hitam, 1 (satu) buah bra warna coklat, 1 (satu) buah celana dalam warna putih motif bunga, serta 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 9T warna Ocean Green.

Atas perbuatannya, tersangka MSM (24) Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., Li., menegaskan pentingnya peran keluarga dalam menjaga dan mengawasi anak-anak agar terhindar dari tindak kejahatan maupun perbuatan yang dapat merusak masa depan mereka. “Kami mengimbau untuk para orang tua tetap menjaga lingkungan daripada anaknya masing-masing, karena peran orang tua di sini sangat juga penting.

Untuk itu, kita bersama-sama untuk menjaga keberlangsungan kehidupan anak-anak kita. Jangan sampai hal ini dapat terulang kembali dan kami yakinkan terhadap tersangka akan diproses secara maksimal di penyidikan Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang. Terima kasih, demikian,” tegas Kasat Reskrim Polresta Barelang.

Polresta Barelang berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang menjadikan anak sebagai korban.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui layanan polisi 110. Layanan tersebut dapat diakses masyarakat untuk memperoleh bantuan dan respons kepolisian secara cepat.(Gokkon)

Author

Gempur News.com

Follow Me
Other Articles
Previous

Aksi Heroik Satlantas Polres Gresik Selamatkan Wanita yang Hendak Melahirkan

Iklan

Cari Berita

Berita Terbaru

  • Polresta Barelang Ungkap Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Dua Anak di Bawah Umur 13 Juli 2026
  • Aksi Heroik Satlantas Polres Gresik Selamatkan Wanita yang Hendak Melahirkan 13 Juli 2026
  • Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Gerakan Pangan Murah, Hasil Panen dari Lahan Ketahanan Pangan Tambak Wedi. 13 Juli 2026
  • Gugus Tugas Polsek Rembang Pantau Lahan P2L, Wujudkan Ketahanan Pangan Melalui Implementasi Asta Cita Presiden RI 13 Juli 2026
  • Cabdin Wilayah XII Secara Resmi Membuka Kegiatan MPLS Tahun Ajaran Baru 2026/2027 Di SMAN 1 Pemalang 13 Juli 2026
  • Niat, Jujur & Kreatifitas 12 Juli 2026
  • “Seduluran Selawase”, Pensiunan PT Surya Pamenang Kediri Rutin Gelar Silaturahmi ke-9 12 Juli 2026
  • Siswa Kelas 2 SD Tahfidz Al Aziz Lumajang Sabet 3 Juara Sekaligus di Smart Talent League Provinsi Jatim 12 Juli 2026
  • Tim Gowes UDD PMI Kabupaten Jember Meriahkan Fun Bike HUT Bhayangkara ke-80, Dukung Gaya Hidup Sehat dan Semangat Kebersamaan 12 Juli 2026
  • Penyidikan Kasus Pembunuhan di Purwoasri Berlanjut, Satreskrim Polres Kediri Gelar Rekonstruksi 42 Adegan 11 Juli 2026
  • Ibu Tega Buang Anak, Polres Bangkalan Beberkan Motif dan Kronologinya 11 Juli 2026
  • LAILATUL IJTIMA’ RANTING NAHDLATUL ULAMA’ DESA TANJUNG REJO 11 Juli 2026
  • Masyarakat Resah dan Dinilai Ganggu Lingkungan Religius, GMB Desak Pemkab.Blitar Tutup Outlet HWG23 10 Juli 2026
  • SAKTI Plus Diskominfo Raih Juara I INOPAMAS 2026, Wabup Pasuruan Tekankan Inovasi Harus Berdampak bagi Masyarakat 10 Juli 2026
  • Polresta Sidoarjo Luncurkan SIMANTAP, Layani Pengurusan SIM di Malam Hari 10 Juli 2026
  • Revisi Site Plan Sentul City Digugat ke PTUN Bandung, Warga Tempuh Jalur Hukum Demi Kepastian Tata Ruang 10 Juli 2026
  • Tiga Komplotan Pencuri Sapi di Lumajang Ditangkap, Polisi Buru Otak Pelaku 10 Juli 2026
  • Diduga Ada Pungutan PTSL Tanpa Kwitansi, Warga Dusun Kajang I Minta Transparansi Pengelolaan Biaya 9 Juli 2026
  • Tujuh Bulan Berjalan, A. PPI DPD Kabupaten dan Kota Kediri Tegaskan Komitmen Pers Profesional 9 Juli 2026
  • FGD KAMPUNG SOSIAL 9 Juli 2026

Arsip

Anda mungkin suka

Sumatera

Polresta Barelang Ungkap Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Dua Anak di Bawah Umur

Gempur News.com
By Gempur News.com
13 Juli 2026
Jawa Timur

Aksi Heroik Satlantas Polres Gresik Selamatkan Wanita yang Hendak Melahirkan

Gempur News.com
By Gempur News.com
13 Juli 2026
Jawa Timur

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Gerakan Pangan Murah, Hasil Panen dari Lahan Ketahanan Pangan Tambak Wedi.

Gempur News.com
By Gempur News.com
13 Juli 2026
Jawa Timur

Gugus Tugas Polsek Rembang Pantau Lahan P2L, Wujudkan Ketahanan Pangan Melalui Implementasi Asta Cita Presiden RI

Gempur News.com
By Gempur News.com
13 Juli 2026
Jawa Tengah

Cabdin Wilayah XII Secara Resmi Membuka Kegiatan MPLS Tahun Ajaran Baru 2026/2027 Di SMAN 1 Pemalang

Gempur News.com
By Gempur News.com
13 Juli 2026
Jawa Timur

Niat, Jujur & Kreatifitas

Gempur News.com
By Gempur News.com
12 Juli 2026
Jawa Timur

“Seduluran Selawase”, Pensiunan PT Surya Pamenang Kediri Rutin Gelar Silaturahmi ke-9

Gempur News.com
By Gempur News.com
12 Juli 2026
Jawa Timur

Siswa Kelas 2 SD Tahfidz Al Aziz Lumajang Sabet 3 Juara Sekaligus di Smart Talent League Provinsi Jatim

Gempur News.com
By Gempur News.com
12 Juli 2026
Jawa Timur

Tim Gowes UDD PMI Kabupaten Jember Meriahkan Fun Bike HUT Bhayangkara ke-80, Dukung Gaya Hidup Sehat dan Semangat Kebersamaan

Gempur News.com
By Gempur News.com
12 Juli 2026

Tentang GempurNews.Com

Gempurnews.com media online dan offline yang selalu berusaha memberikan informasi tercepat, akurat dan terpercaya.

Link Penting

  • INFO PASANG IKLAN
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI

Copyright 2026 — Gempur News. Supported by Masansoft Digital Solution