Sidoarjo Gempurnews.com
Sabtu,13 april 2019 Fungsi utama dari BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai jaminan kesehatan untuk para pekerja yang sudah terdaftar. Untuk itu HANURA memberikan kartu jaminan ini untuk saksi dari partainya,karena dalam menjalankan fungsi dari saksi itu juga mempunyai resiko kecelakaan dll ujar H. Dondik agung Subroto DPC partai HANURA sekaligus caleg DPRD Kabupaten dapil 3 ini. Kita tidak tau apa yang akan terjadi ketika menjalankan tugas sebagai saksi di TPS,imbuh Abah Don sapaan dari caleg ini. BPJS ini beda dengan kartu yang di pegang oleh pekerja pabrik,untuk BPJS yang di berikan ke saksi HANURA ini adalah BPJS bukan penerima upah (BPU).
Untuk BPU ini mempunyai 2 program,yakni kecelakaan kerja dan kematian, program kecelakaan kerja peserta mendapatkan fasilitas perawatan dan pengobatan di rumah sakit jika mengalami kecelakaan kerja, dan biaya medis ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk program Jaminan Kematian ialah fasilitas yang akan diperoleh oleh peserta jika yang bersangkutan meninggal bukan karena pekerjaan, maka ahli warisnya mendapatkan Rp 24 juta. Namun apabila peserta meninggal karena kecelakaan kerja, maka mereka akan mendapatkan 48 kali penghasilan yang menjadi patokan. Program BPJS ini sangatlah bagus dan mungkin baru pertama di lakukan untuk melindungi saksi saat menjalankan tugas. Abah don sudah memikirkan untuk kedepannya menjadi lebih baik lagi dan program ini bisa menyebar luas ke semua masyarakat.
(yoga)






