BANYUWANGI | Gempurnews.com – Pemkab Banyuwangi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi menyetujui Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Banyuwangi Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama antara Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dan Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Siti Mafrochatin Ni’mah, di Gedung DPRD Banyuwangi, Kamis (13/8/2026). Rapat Paripurna turut dihadiri anggota DPRD dan jajaran Pemkab Banyuwangi.
APBD 2027 Antisipatif Hadapi Tantangan
Bupati Ipuk mengatakan APBD tahun 2027 dirancang sebagai upaya antisipatif terhadap tantangan eksternal yang masih berat. Sejumlah faktor global maupun domestik mempengaruhi jalannya perekonomian di 2027.
Karenanya kebijakan umum APBD Banyuwangi 2027 diarahkan untuk merespon dinamika perekonomian, antisipasi terhadap problem yang dimungkinkan masih akan terjadi serta rancangan langkah afirmasi untuk peningkatan kesejahteraan warga Banyuwangi.
“Tadinya kita positif ekonomi semakin baik, ternyata kondisi belum memungkinkan maka kami melakukan evaluasi kebijakan keuangan tapi tentunya dengan tetap menekankan pada program prioritas yakni penurunan kemiskinan, terus mendorong pertumbuhan ekonomi, IPM hingga menuntaskan infrastruktur,” ungkap Ipuk.
Postur Anggaran 2027
Sementara itu, postur anggaran pada KUA-PPAS tahun 2027 dirancang dan disepakati sebagai berikut.
Pendapatan daerah tahun 2027 dirancang sebesar Rp2,444 triliun mengalami penurunan sebesar Rp461 miliar dari APBD tahun 2026 sebesar Rp2,905 triliun.
Pendapatan daerah tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp850,8 miliar. Terdapat kenaikan sebesar Rp50 miliar dari APBD tahun 2026 yang sebesar Rp800,8 miliar.
Pendapatan transfer diproyeksikan sebesar Rp1,543 triliun atau turun sebesar Rp511,3 miliar dari APBD tahun 2026 sebesar Rp2,054 triliun. Lain-lain pendapatan daerah yang sah diproyeksikan sebesar Rp50,1 miliar.
“Pendapatan dari transfer masih menjadi alokasi terbesar sebagai pendapatan daerah,” ujar Ipuk.
Sedangkan belanja daerah pada APBD tahun anggaran 2027 diproyeksikan sebesar Rp2,420 triliun, mengalami penurunan sebesar Rp496,9 miliar dari belanja daerah pada APBD tahun 2026 yang sebesar Rp2,917 triliun.
“Kebijakan umum belanja daerah pada tahun anggaran 2027 disepakati untuk diarahkan pada dukungan ekonomi, peningkatan efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan program kegiatan prioritas pembangunan daerah di tengah keterbatasan fiskal daerah,” ungkap Ipuk.
Pada kesempatan itu Ipuk juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak, yang selama ini telah bekerja keras, turut serta menggerakkan pembangunan di tengah situasi yang tidak menentu ini agar selalu kondusif, aman dan sejahtera.
Dorong Peningkatan PAD dan Belanja Modal
Sementara itu juru bicara badan anggaran (banggar) DPRD, Marifatul Kamila menyampaikan ditengah keterbatasan fiskal daerah harus dilakukan upaya meningkatkan sumber pendapatan daerah melalui berbagai langkah dan strategi maupun inovasi.
Selain itu juga perlu ada upaya peningkatan pada belanja modal melalui sumber pembiayaan lain misalnya potensi alokasi DAK, pengajuan alokasi kepada pemerintah pusat hingga pemanfaatan CSR.
“Tentunya ini memerlukan dukungan seluruh pihak, termasuk dukungan politik praktis,” ujarnya saat membacakan laporan akhir pembahasan Anggaran KUA-PPAS APBD Tahun 2027.











