KEDIRI – Satreskoba Polres Kediri berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku ini bernama Danyla Abi Suryo Nugroho (26 tahun) warga Dusun Paras Desa Banjarejo Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri dan Dawik Al Qirom (33 tahun) warga Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
AKP Ridwan selaku Kasat Narkoba Polres Kediri Sahara mengatakan ” penangkapan kedua pelaku itu berawal dari hasil serangkaian penyelidikan dan tindaklanjuti dari informasi masyarakat. Paparnya”.
” Awalnya kami menangkap Danyla Abi alias Nilo. Nilo langsung diamankan oleh petugas karena dicurigai menjadi pengedar barang haram narkoba tersebut”.
Selain itu saat ditangkap di kediamannya, kami menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip seberat 0,22 gram,”ucap AKP Ridwan, Senin (4/4/2022).
Tak hanya sampai di situ, Satresnarkoba Polres Kediri kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan pelaku lainnya.
Setelah itu kami melakukan penangkapan terhadap pelaku Dawik Al Qirom di tempat kosnya di kawasan Mojoroto, Kota Kediri,” ucap AKP Ridwan.
Dari hasil penangkapan kedua pelaku itu oleh Satresnarkoba Polres Kediri juga mengamankan sejumlah barang bukti 1 plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,22 gram, 1 buah bong 1 dan bungkus plastik.
Selain itu, uang yang diduga hasil dari transaksi Rp 1.450.000, 00, dan dua ponsel. Dapat di jelaskan kedua pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk kedua pelaku masih kami mintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut,”tutup AKP Ridwan.
( Ageng )





