Home Blog Page 1487

222 KPM Warga Desa Pamatan Terima BLT – DD Tahap Dua

PROBOLINGGO — Pemerintah Desa Pamatan Kecamatan Tongas membagikan Bantuan Langsung Tunai – Dana Desa ( BLT – DD) tahap dua sebesar 300 ribu rupiah.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Tongas, Abdul Gofur, Babinsa, babinkamtibmas, seluruh perangkat desa setempat.

A, Rofik, PJ Kepala Desa Pamatan mengharapkan kepada warga penerima, untuk dapat menggunakan bantuan tersebut untuk menunjang kebutuhan pokok sehari hari.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Abdul Gofur, camat Tongas, disamping itu kepada warga diharapkan tetap menjaga protokol kesehatan, juga tetap menjaga kerukunan sehingga tetap tercipta suasana kondusif.

Salah satu warga penerima manfaat, menyampaikan, dengan adanya bantuan tersebut sangat membantu kebutuhan keluarganya. (Ali)

Bupati Barut Menghadiri Acara Wisuda XIII Starata 1 STIE Muara Teweh

0

BARITO UTARA-Bupati Barito Utara,H.Nadalsyah didampingi Sekretaris Daerah,Drs.Muhlis menghadiri acara Sidang terbuka Senat wisuda XIII mahasiswa program sarjana strata 1 STIE Muara Teweh yang telah  diselenggarakan pada Aula Barakati Mura Teweh Barito Utara(Kalteñg),Rabu(2/3/2022).

Hadir juga dalam acara Wisuda angkatan XIII Starata 1 STIE ,unsur FKPD, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Lembaga Layanan Dikti XI Kalimantan,jajaran pembina dan pengurus Yayasan Batara,Dosen serta mahasiswa STIE,Tokoh Agama dan Tokoh masyarakat.

Bupati Barito Utara,H. Nadalsyah dalam sambutannya mengingatkan kembali agar seluruh masyarakat dapat menerapkan protokol kesehatan dan bagi yang belum divaksin agar segera mengikuti vaksinasi. 

Disampaikan juga bahwa acara wisuda,yang merupakan refleksi keberhasilan penyelenggaraan pendidikan,hendaknya tidak dijadikan semata-mata sebagai acara rutin yang sifatnya seremonial. 

“Harus disikapi secara arif dan bijak,untuk melakukan koreksi terhadap proses manajerial penyelenggaraan pendidikan,mulai dari perencanaan,pelaksanaan, pemantauan dan penilaian serta hasil yang telah dicapai,”jelas H. Nadalsyah.

Bupati mengharapkan kepada seluruh jajaran dunia pendidikan untuk terus meningkatkan mutu, karena pada langkah ke depan,semua lulusan harus mampu berkompetisi dengan tenaga kerja yang dari luar daerah Barito Utara. 

“Lanjut Bupati,untuk itu STIE Muara Teweh ini harus mampu mengembangkan pendidikan,yang berorientasi pada standar pendidikan nasional, wawasan dan komitmen dalam mengupayakan mutu secara berkelanjutan harus terus diperkuat.Jadi kedepannya untuk setiap Sarjana yang telah lulus STIE Muara Teweh,ini tetap menjalankan tri dharma perguruan tinggi yaitu pengabdian kepada masyarakat,”harapnya. 

Kepada para alumni STIE Muara Teweh untuk dapat sukses berkarir di masyarakat,untuk dapat menjaga disiplin dan jujur. Harus tetap dijaga dengan bisa menjaga keinginan kita,nantinya jangan sampai besar pasak daripada tiang,”jelas H. Nadalsyah.

Kepala LL Dikti XI Kalimantan menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara,stakeholder yang telah membantu dunia pendidikan di Kabupaten Barito Utara.

Ketua Pembina Yayasan Batara Muara Teweh,DR.H.Tajeri saat di wawancara para awak Media Rabu siang,mengatakan acara Wisuda ini tetap dilaksanakan setiap tahun,dikarenakan ada satu dan lain hal,sehingga di beberapa angkatan pada tahun yang lalau sempat tertunda,pada tahun lalu bahkan sapai pada tahun ini masih ada Pandemi covid-19.Jadi berkat Koordinasi dengan Bupati dan tim Gugus tugas Covid-19 Barito Utara,pada hari ini tanggal 2 Maret 2022 ini di Izinkan sesuai petunjuk yang telah ditentukan harus mengikuti anjuran dari Protokol Kesehatan,sehingga acara ini bisa terlaksanakan.

Dikatakannya,pada hari ini Rabu 2 Maret tahun 2022 sebanyak 257 mahasiswa dari tiga angkatan yang mengikuti,Sidang terbuka Senat Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi(STIE)Muara Teweh Wisuda Program Sarjana Starata 1(S1).

Untuk yang telah lulus menjdi Sajana selalu rendah hati,jangan Ponah atau angkuh. Bagaimanapun perjuangan belum selesai sampai disini,inipun masih tahap awal perjuangan kedepan,”harapnya.

Dengan terlaksananya acara Wisuda ini,bersyukur bahwa diantara wisudawan ada yang sudah bekerja diinstansi pemerintah berstatus Pegawai Negeri Sipil(PNS),Sekretaris Dinas,ada juga yang baru lulus CPNS dan telah mendapat titel menjadi Sajana,”ungkap H.Tajeri.  (SS)  

46,6 Kg Sabu Dan 4.000 Pil Koplo Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

SURABAYA – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap 46,6 kg narkoba jenis sabu-sabu dan 4000 butir pil koplo hasil dari pengembangan kasus yang telah diungkap dan direlease oleh Kapolda Jatim sebanyak 45 kilogram sabu pada bulan Desember 2022 yang lalu.

Kemudian Stresnarkoba Polrestabes Surabaya terus melakukan penyelidikan hingga pada tanggal 11 Januari 2022 yang lalu, petugas berhasil mengamankan 2 koper berisi narkoba jenis sabu sebanyak 42 kilogram dari duang orang kurir berinisial DV dan IF di sebuah Hotel di daerah Lampung.

Dari keterangan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A. Yusep Gunawan saat memimpin konferensi pers, menyampaikan keduanya mendapatkan upah masing-masing Rp. 100.000.000. dan pengakuan dari keduanya mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya yang berinisial JK (DPO).

“Kedua tersangka ini telah melakukan 2 kali transaksi, yang pertama sebanyak 17 kilogram dengan cara diranjau yang dilakukan didaerah Surabaya. Alasan dari keduanya menjadi kurir, dikarenakan terlilit hutang,” jelas Kombes Pol A. Yusep Gunawan, Rabu (02/03/2022).

Tidak hanya sampai disitu, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terus melakukan penyelidikan dan pengembangan, sehingga pada tanggal 17 Februari 2022 yang lalu, petugas kembali berhasil mengamankan seorang kurir berinisial ED dengan barang bukti 1,6 kg yang disimpang di sebuah gerobak di depan rumah tersangka yang berada didaerah Jl. Pandegiling Surabaya.

“Yang bersangkutan ini dikendalikan oleh seorang Napi yang berada disalah satu lapas Jawa Timur. Dan pengakuan dari ED ini, dia telah melakukan 2 kali transaksi dan yang pertama menerima Narkotika jenis sabu sebanyak 800 gram, alasan dia memilih pekerjaan ini adalah untuk menambah penghasilan,” lanjutnya.

Setelah itu, petugas kembali melakukan pengembangan dan pada tanggal 28 Februari 2022 kemarin, petugas kembali berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial MB dan AS didaerah Jalan Wonokromo Surabaya, setelah di geledah ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 kg dan 4.000 butir obat keras jenis Double L (Pil Koplo) yang ditaruh di dalam koper warna hitam.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka ini saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan dikenakan pidana Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Subs Pasal 197 UU.RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan di Pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup / hukuman mati.

“Kami memohon kepada masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan sekitar dan saling berkomunikasi apabila ada oknum masyarakat yang menyalahgunakan narkoba,” imbau Kapolrestabes Surabaya. (tim)

Polres Pasuruan Jalin Silaturahmi Bersama Awak Media dalam Piramida

0

PASURUAN – Dalam rangka menjelang digelarnya Pilkades secara serentak di wilayah hukum Polres Pasuruan, Polres Pasuruan mengadakan acara silaturahmi bersama wartawan/awak media yang diberi nama Piramida (Ngopi Bersama Media), kegiatannya dikemas dalam bentuk “Cangkrukan ngobrol Bersama” yang bertempat di Teras Gedung Tribrata Polres Pasuruan, Selasa (01/03/2022).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Pasuruan Kompol Edith Yuswo Widodo, S.I.K., didampingi P.S. Kasi Humas Polres Pasuruan Ipda Bambang Sugeng H., S.Sos., dan dihadiri oleh 43 wartawan dari PWI Pasuruan dan wartawan Media Online.

Acara cangkrukan dan ngopi bersama Awak Media ini bertujuan untuk meningkatkan keakraban dan menjalin silaturahmi yang baik antara Polres Pasuruan dengan wartawan.

Dalam kesempatan kali ini, Wakapolres Pasuruan menyampaikan rasa terima kasih kepada semua wartawan yang sudah ikut serta berperan aktif dalam mendukung dan berpartisipasi menyampaikan setiap kegiatan positif yang dilakukan oleh Polres Pasuruan melalui pemberitaan melalui Media Elektronik, Online dan Media Cetak di wilayah hukum Polres Pasuruan.

“Dalam waktu dekat di Bulan Maret 2022, Polres Pasuruan akan melaksanakan pengamanan terhadap penyelenggaraan Pilkades serentak di wilayah hukum Polres Pasuruan, untuk itu saya berpesan kepada para Awak Media, agar dapat mendukung dan membantu Polres Pasuruan untuk menjaga kondusifitas dalam pelaksanaan Pilkades serentak di wilayah hukum Polres Pasuruan,” tutupnya.

Ketua PWI Pasuruan yg biasa dipanggil Cak Joko juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Pasuruan yang selalu aktif mengajak Awak media untuk koordinasi menyangkut perkembangan Harkamtibmas khususnya menjelang Pilkades serentak di wilayah Kabupaten Pasuruan, dan semua Awak Media selalu memonitor setiap perkembangan perubahan situasi di wilayah Hukum Polres Pasuruan. (qomar)

DPRD Banyuwangi Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Raperda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Gempurnews – Banyuwangi. Tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Banyuwangi menyampaikan Pandangan Umum (PU) terhadap nota pengantar Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah usulan eksekutif dalam rapat paripurna dewan, Selasa 01 Maret 2022.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Muhammad Ali Mahrus dan diikuti anggota DPRD dari lintas fraksi serta dihadiri Wakil Bupati Banyuwangi, H.Sugirah beserta Asisten Bupati, Staf Ahli dan jajarannya.

Dalam Pandangan Umumnya, tujuh fraksi di DPRD Banyuwangi menyambut baik atas diajukannya Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah oleh eksekutif, namun masih ada beberapa catatan fraksi yang disampaikan dalam rapat paripurna tersebut.

Pandangan Umum fraksi Partai Persatuan Pembangunan yang dibacakan juru bicaranya, Syahroni menyatakan hormat sekaligus memberikan apresiasi terhadap kepekaan ekskutif terhadap permasalahan-permasalahan yang kemungkinan muncul sebagai ekses daripada diberlakukanya pasal 4 ayat (2) huruf (d) Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“ Raperda yang memuat 216 pasal serta dasar regulasi sebanyak 31 ini telah lengkap secara regulatif, bahkan secara esensialpun telah memenuhi sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, “ jelas Syahroni dihadapan rapat paripurna.

Sementara tanggapan fraksi PPP terhadap Raperda dimaksud salah satunya terkait Pasal 2  huruf (f) yang menjelaskan bahwa kekayaan Pihak lain yang dikuasai dalam rangka penyelenggaran tugas pemerintahan atau kepentingan umum, dianggap sebagai keuangan daerah. 

“ Menurut kami pasal ini perlu mendapat penjelasan detail agar tidak menimbulkan friksi berbeda. mengingat ini adalah sebuah regulasi yang bersifat mengikat, mengatur dan mengarahkan. karena itu fraksi kami berpendapat harus ada huruf tambahan yang bersifat menjelaskan dan menegaskan dan merekomendasikan untuk dibicarakan ditingkat pansus , “ ucapnya.

Pandangan Umum fraksi Nasdem yang dibacakan juru bicaranya, Ratih Nurhayati menyampaikan bahwa fraksinya sepakat untuk dibahas sebab akan menjadi pijakan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan dengan mengikuti aturan-aturan terbaru dari pemerintah pusat yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur pentingnya reformasi keuangan daerah.

“ Dengan adanya regulasi daerah tersebut, pengelolaan keuangan daerah bisa lebih detail dan akuntabel, dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan dilakukan secara transparan , “ ucah Ratih di hadapan rapat paripurna.

Fraksi NasDem juga mengingatkan eksekutif tetap menggunakan keuangan daerah untuk kebutuhan yang seluas-luasnya bagi masyarakat pedesaan, mengingat hampir 80 persen masyarakat kita tinggal di wilayah pedesaan. 

Dan mendorong penggunaan keuangan daerah lebih diprioitaskan untuk perbaikan infrastruktur dan pemulihan ekonomi. Salah satunya, pelaksanaan anggaran yang sudah ditetapkan dalam APBD 2022 dilaksanakan lebih awal. Sehingga, perputaran anggaran bisa segera dirasakan oleh masyarakat luas. Jangan sampai, pelaksanaan kegiatan anggaran molor yang berdampak pada terhambatnya perputaran ekonomi masyarakat. 

Pandangan Umum fraksi Gerindra-PKS yang dibacakan juru bicaranya,Limpat Prawiro Dikdo menyampaikan, guna meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta optimalisasi pelaksanaan tugas dengan mengharmonisasikan peraturan terbaru, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“ Fraksi kami berpendapat perlu dan penting untuk melakukan pengkajian kembali secara mendalam pengelolaan keungan daerah serta menyesuaikan kearifan lokal sebagai bentuk upaya pelaksanaan good governance yang mendukung percepatan pencapaian visi dan misi kepala daerah, “ ucap Limpat Prawiro Dikdo.

 Sehingga perlu kiranya menyusun perda melalui makenisme kajian tentang pengelolaan keuangan daerah. dengan mempertimbangkan landasan filosofis dan yuridis sosiologis sebagaimana lazimnya. sebagaimana yang tertuang dalam pasal 5 undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan. 

“Dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik , “ tegasnya.

Pandangan Umum fraksi Golkar-Hanura yang dibacakan juru bicaranya, Suyatno menyampaikan, apresiasi kepada Pemerintah Daerah atas usahanya dalam menyusun Raperda dimaksud untuk dibahas bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 

Raperda ini memang telah ditunggu-tunggu, mengingat Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, terasa perlu menyesuaikan dengan dinamika yang berkembang, terlebih sejak kita dilanda pandemi Covid-19

“ Pada konsideran mengingat, Fraksi Golkar Hanura mengusulkan penambahan yaitu : Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 050-3708/2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan keuangan daerah, “ ucap Suyatno dihadapan rapat paripurna.

Fraksi Golkar-Hanura mempunyai kesepahaman yang sama dengan Pemerintah Daerah bahwa Perda ini disusun untuk menyempurnakan pengaturan Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diatur sebelumnya, berdasarkan identifikasi masalah dalam Pengelolaan Keuangan Daerah yang terjadi dalam pelaksanaannya selama ini. 

“ Penyempurnaan pengaturan tersebut juga dilakukan untuk menjaga 3 (tiga) pilar Tata Pengelolaan Keuangan Daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif, “ ungkapnya.

Sehingga harapan fraksi Golkar-Hanura dengan Peraturan Daerah ini dapat menyempurnakan pengaturan mengenai dokumen penganggaran, yaitu adanya unsur Kinerja dalam setiap dokumen penganggaran yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas penganggaran berbasis Kinerja serta mewujudkan sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran yang selama ini masih belum tercapai.

Pandangan Umum fraksi Demokrat yang dibacakan juru bicaranya, Ricco Antar Budaya menyampaikan, amanah permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, menyebutkan bahwa perda yang mengatur mengenai pedoman pengelolaan keuangan daerah, ditetapkan paling lama tahun 2022. namun bila kita menyimak substansi muatan materi raperda ini, maka tidak ada hal yang baru, karena hanya mengadopsi PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah serta Permendagri nomor 77 tahun 2020. 

“ Sebelum ada raperda ini pun, pengelolaan APBD Kabupaten Banyuwangi tahun anggaran 2021 dan tahun anggaran 2022, sudah disesuaikan dengan kedua aturan dimaksud, “ ucap Ricco Antar Budaya.

Kedudukan raperda ini, selain belum/tidak ada naskah akademiknya, secara substansi juga belum ada singkronisasi dan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga muatan materinya masih belum lengkap, belum detail dan tidak komprehensif.

Pandangan Umum fraksi Kebangkitan Bangsa yang dibacakan juru bicarannya,Abdul Munib Syafaat menyampaikan, Raperda pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah merupakan landasan yuridis dalam kebijakan pengelolaan keuangan daerah, dengan tujuan untuk menciptakan sistem pengelolaan keuangan yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat yang taat pada peraturan perundang-undangan, tertib, efektif, efisien, transparan dan akuntabel, serta diharapkan pula akan meningkatkan perfomasi dan memperbaiki kualitas pengelolaan APBD.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 bahwa pengelola keuangan daerah adalah pejabat pengelola keuangan daerah yang melakukan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan,pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. 

Pelaksanaan tugas dan wewenang pengelola keuangan daerah dapat melibatkan informasi, aliran data, penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik. 

Untuk itu, pejabat pengelola keuangan daerah sebagai eksekutor utama, memiliki peran vital dalam mewujudkan ouput maksimal dari pengelolaan keuangan daerah. fraksi pkb berharap, pejabat pengelola keuangan daerah senantiasa menjunjung tinggi integritas dan kepatuhan hukum.Sehingga fraksi PKB ingin menanyakan beberapa hal:

Apa dan bagaimana materi muatan lokal dalam rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah di kabupaten banyuwangi?

Pundi-pundi usaha baru apa yang akan dilakukan oleh pemerintah  banyuwangi sehingga bisa mendongkrak kenaikan PAD yang signifikan? 

Bagaimana mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang mencakup perencanaan, pelaporan, pengawasan serta pertanggungjawaban agar sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat?

Dan yang terakhir Pandangan Umum fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) yang dibacakan juru bicaranya, Hadi Widodo menyampaikan, dengan adanya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang menyebutkan bahwa pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan,penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. ini menjadi sebuah keharusan bagi kita untuk segera menyesuaikan dengan peraturan tersebut dan fraksi PDI Perjuangan menyetujui raperda ini untuk dibahas lebih lanjut.

“ Dengan adanya perda ini ke depan fraksi PDI Perjuangan juga berharap agar pengelolaan keuangan daerah bisa lebih rinci sehingga tugas pokok dan fungsi para pemangku jabatan lebih optimal dan maksimal, “ ucap Hadi Widodo. 

Fraksi PDI-Perjuangan juga mengingatkan kepada eksekutif, agar tidak terjadi lagi dalam pengusulan Raperda mendatang yaitu kesalahan penulisan Bupati Banyuwangi pada draft Raperda yang diterima Fraksi PDI Perjuangan. Bupati Banyuwangi masih tertera H. Abdullah Azwar Anas, bukan Ibu Bupati Ipuk Fiestiandani Azwar Anas, padahal ini sudah satu tahun Ibu Bupati memimpin Banyuwangi.

 “Kejadian seperti ini tidak boleh terjadi lagi, tim perumus Perda di eksekutif harus lebih teliti lagi dalam menelaah baik penulisan maupun kalimat dalam draft Perda sebelum dikirimkan ke legislative , “ tegasnya.(*)

Diduga Pembelian Sembako Penerima BPNT di Lekok Diarahkan ke Agen oleh Oknum Perangkat Desa

PASURUAN – Bantuan Sosial Program Sembako tahap 1 dan 2 telah disalurkan secara tunai melalui PT Pos Indonesia sesuai dengan Surat Kementerian Sosial Republik Indonesia nomer 592/6/BS.01/2/2022 pertanggal 18/02/2022 yang ditandatangani Dirjen Penanganan Fakir Miskin Asep Sasa Purnama,tentang percepatan penyaluran bansos sembako BPNT periode Januari sampai dengan maret tahun 2022 secara tunai di Kantor Pos sebesar Rp 600.000,- / Kpm.

Dengan ketentuan membelanjakan uang 600rb untuk membeli sembako di warung mana saja, sesuai aturan yaitu karbohidrat meliputi beras,kentang,protein Hewani Nabati seperti telur,daging,ikan,tahu, tempe, kacang, vitamin dan mineral, buah sayur, bumbu dapur, Dilarang membelikan makanan instant, minyak, susu, gula, pulsa dan rokok.

Dari pantauan awak media dilapangan ternyata di kecamatan lekok dibeberapa desa ada dugaan oknum Agen sembako bekerjasama dengan oknum perangkat desa memanfaatkan moment ini untuk meraih keuntungan pribadi dengan mengarahkan para KPM dalam pembelian sembako ke Agen yang sudah ditunjuk, bahkan ada itimidasi buat KPM bila tidak membeli di Agen tersebut bantuan yang akan datang akan dicoret karena sang agen mempunyai data daftar seluruh penerima BPNT dari kantor pos.

Mirisnya lagi oknum pemilik toko mengatakan bahwa dirinya bukan Agen46 BNI tapi penjual toko sembako biasa, padahal diatas depan tokonya terpampang papan nama Agen46 BNI dan agen tersebut memberikan minyak goreng curah dengan alasan permintaan KPM , “Semua itu permintaan warga mas,sy bukan agen46 BNI tapi toko sembako biasa ,” dalih salah satu oknum pemilik toko agen sembako tersebut.

Salah satu warga menyampaikan ke media ini kalau uang yang 400rb itu harus dibelanjakan ke Agen yang sudah ditunjuk oleh ketua, yang 200rb bisa dibawa pulang.,” uang yang 400rb disuruh belanja ke agen 30kg beras,2 kg telor ayam,bila berasnya ambil 35kg,telornya 1/2 kg harus nambah uang 20rb,sisanya dibawa pulang,” terang KPM ke media waktu diwawancarai.

Menyikapi hal ini Aktivis LSM Penjara Indonesia Tofa mengatakan,” hal tersebut diatas sudah menyalahi ketentuan petunjuk dari kemensos, para Oknum agen ini disanyilir telah melanggar dan diduga ada suatu penujukan pengondisian antar agen diwilayah lekok dan akan kami laporkan,” kata tofa menjelaskan dari hasil temuan kroscek dilapangan,selasa(1/3/22)

Perlu diketahui dalam proses penyaluran Bansos BPNT tunai ini diharapkan bisa semakin mengena pada KPM sesuai sasaran dan tidak ada lagi terdengar adanya pemotongan atau pungutan liar uang bansos dari para oknum (Pos, Korlap, Pejabat Setempat, Dinas Sosial ataupun yang lainnya) dan apabila masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran tersebut bisa segera melaporkan pada pihak APH terdekat dengan bukti yang ada atau menghubungi :
Kementerian Sosial RI di 0811-10-222-10
PT. Pos Indonesia (Persero) 0812-2333-0332.( tim )

HUT Damkar ke- 103, Personil Damkar Ikuti Upacara Secara Virtual

PROBOLINGGO —
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai instansi umum dan teknis penyelenggara sub urusan kebakaran, Selasa (1/3) pagi menggelar upacara HUT Damkar ke- 103 tahun 2022 secara virtual. Selain diikuti jajaran di lingkup Kemendagri, upacara virtual ini juga diikuti gubernur, bupati/wali kota seluruh Indonesia.
Dari Kota Probolinggo, upacara virtual ini dilaksanakan di Mako Pol PP dengan diikuti Kasatpol PP Aman Suryaman dan 12 orang anggota Damkar.

Mewakili Mendagri Tito Karnavian, dalam arahannya Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Dr. Safrizal ZA menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pemadam kebakaran (Damkar) dan penyelamatan yang telah menunjukkan dedikasi dan profesionalismenya dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, khususnya dalam berpartisipasi penanggulangan Covid-19 di daerah.

“Damkar telah menunjukkan prestasi yang luar biasa, penuh komitmen dalam memberikan layanan kedaruratan bagi warga Indonesia,” tuturnya.

Hal ini berbanding terbalik, dalam prakteknya di berbagai daerah beban tugas dan risiko pekerjaan ditanggung Damkar belum mendapat apresiasi yang memadai.
Untuk itu diharapkan kepada seluruh pemangku kepentingan baik di pusat sampai dengan daerah menjadikan Damkar dan penyelamatan sebagai perangkat daerah yang professional, berkemampuan dan mandiri.

Dijelaskan olehnya, tahun 2021 telah terjadi 17.768 kejadian kebakaran di seluruh Indonesia. Sebanyak 5.274 kasus atau sekitar 45 persen, penyebab terbanyak adalah arus pendek (korsleting). Operasi penyelamatan kebakaran mencapai 79.559 tindakan. Artinya kejadian penyelamatan non kebakaran hampir lima kali lipat dibandingkan dengan penyelamatan akibat terjadinya kebakaran. “Gambarannya adalah Damkar harus memiliki kompetensi dan kemampuan dalam upaya penyelamatan kebakaran dan juga penyelamatan non kebakaran,” jelasnya.
Melihat kejadian tersebut, tentunya keterlibatan peran aktif di masyarakat sangat dibutuhkan. Bukan tanpa sebab, menurutnya, jika hanya mengandalkan petugas kebakaran saja tidaklah cukup mengcover ke seluruh pelosok tanah air.
Sebagaimana hal ini sesuai dengan tema HUT Damkar ke- 103, yakni Pemadam Kebakaran dan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) sinergi bahu membahu mewujudkan Indonesia Tangguh dan Indonesia Tumbuh.

Setahun, 51 Kasus Kebakaran, 49 Kasus Non Kebakaran
Ditemui secara terpisah usai upacara, Kasatpol PP Aman Suryaman menyerukan arahan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri. Di Kota Probolinggo sudah ada 17 orang dan tahun ini akan meningkatkan target menjadi 30 orang.

“Selaras yang disampaikan Dirjen Adwil bahwa pemkot memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan operasional Damkar. Bapak Wali Kota sangat konsen sekali terhadap pemadam kebakaran. Kurang lebih 5 tahun kita mendambakan mobil baru dan baru tahun 2021 kemarin kita ada penambahan 2 unit mobil Damkar dan juga ada yang rekondisi,” urainya.

Walaupun masih minim, tidak menutup kemungkinan akan ada penganggaran khusus bagi Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar).

“Kami ucapkan terima kasih kepada bapak wali kota, karena komitmen beliau terhadap peningkatan kinerja Damkar. Tahun 2023 nanti sudah kita anggarkan dan menjadi program prioritas dari bapak wali kota untuk menaikkan honor operasional,” lanjutnya.

Dimulai tahun 2022, untuk meningkatkan kualitas kemampuan SDM petugasnya, ia akan melakukan pelatihan-pelatihan bagi petugas Damkar maupun Redkar.

Mantan Kadiskominfo ini juga menyebutkan di wilayah kerjanya, selama tahun 2021 setidaknya terdapat 51 kebakaran dan kurang lebih 49 kasus non kebakaran telah tertangani 100 persen sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM) 15 menit. Ia bekerja rata-rata 12 menit sudah sampai di lokasi usai mendapat laporan dari masyarakat.

“Harapannya adalah sinergi antara Damkar dan Redkar semakin ditingkatkan dan masyarakat juga bisa lebih sigap ada pemahaman terhadap kebakaran. Sehingga mengambil tindakan yang tepat, baik mengambil tindakan pertama atau pun menghubungi call center 112,” tutupnya.(Ali)

Operasi Keselamatan Semeru 2022, Ditlantas Polda Jatim Maksimalkan E-TLE

SURABAYA – Operasi Keselamatan Semeru 2022, yang digelar Polda Jawa Timur mulai tanggal 1 sampai dengan 14 Maret mendatang, penerapannya akan berbeda dibanding tahun sebelumnya.

Tahun ini Polda Jatim lebih melakukan kegiatan preemtif, preventif dan represif kepada pengguna jalan yang melanggar lalu-lintas.

Namun untuk tindakan represif akan dilakukan melalui sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

Hal tersebut disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman usai gelar Apel Operasi Keselamatan Semeru 2022, Selasa (1/3/2022).

Pihaknya juga akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk tertib berlalulintas dan cara penegakan protokol kesehatan.

“Ini adalah untuk mengawali, dalam menyambut lebaran nanti, dalam operasi keselamatan tahun 2022 di seluruh Indonesia,”kata Kombes Pol Latif Usman .

Operasi ini lanjut Dirlantas Polda Jatim akan dilakukan selama 14 hari, di seluruh Indonesia juga 14 hari,.

“Kegiatan yang kita lakukan adalah preemtif, preventif dan represif. Ini akan kita lakukan memberikan sosialisasi masalah bagaimana tertib lalu lintas, bagaimana cara penegakan protokol kesehatan,” papar Dirlantas Polda Jatim.

Namun demikian tambah Dirlantas Polda Jatim, pihaknya tetap akan melakukan penindakan represif.

“Di Jawa Timur ada 8 sasaran prioritas. Ini semua akan kita lakukan penindakan secara elektronik. Jadi tidak manual lagi,” tambah Dirlantas Polda Jatim.

8 sasaran prioritas dalam pelanggaran tersebut diantaranya adalah.

  1. Pengemudi di bawah umur
  2. Pengaruh Alkohol
  3. Tidak menggunakan Helm
  4. Tidak menggunakan Sabuk Pengaman
  5. Bermain Ponsel atau HP Saat Berkendara
  6. Melebihi Batas Kecepatan
  7. Melawan Arus Lalu lintas
  8. Odol (Over Dimensi dan Over Loading)

“Dari 8 ini, alhamdulillah alat yang kami miliki E-TLE mobil ini sudah mampu melakukan penindakan,”tegas Dirlantas Polda Jatim.

Diharapkan pada kegiatan operasi keselematan nantinya anggota tidak melakukan kegiatan represif, tetapi betul – betul kegiatan preemtif untuk pencegahan kecelakaan maupun penegakan protokol kesehatan.

Kombes Pol Latif mengatakan, walaupun nantinya ada anggota dilapangan melakukan operasi, mereka tidak melakukan penilangan, melainkan memberi imbauan, pengertian, edukasi, dan penegakan protokol kesehatan.

Dijelaskan oleh Dirlantas Polda Jatim, Represif yang dilakukan adalah elektronik semuanya.

“Ya misalnya ada pelanggaran yang ada operasi di jalan dan tidak punya helm,Ya sudah biarin saja, tetap kita ingatkan kepada masyarakat untuk menggunakan helm dan berhati-hati. Tapi kami tidak menilang. Silakan mereka0 berlanjut. Tapi nanti enggak tahu di mana ada E-TLE mobile yang beroperasional. Pasti akan kena. Gitu. Artinya bukan petugasnya yang menilang,” ujarnya.

Dengan digelarnya Operasi Keselamatan Semeru 2022 ini, diharapkan masyarakat Jawa Timur lebih tertib berlalu lintas, tetap menjaga protokol kesehatan dengan baik, dan dengan edukasi ini masyarakat sudah mempersiapkan diri untuk kegiatan di Idulfitri nanti. (**)

774.943 Batang Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Bea Cukai Batam

Batam, gempurnews.com – Dalam 4 bulan terakhir (November 2021 s.d Februari 2022), Kantor
Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam telah berhasil mengamankan Barang Kena
Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 774.943 batang dari berbagai jenis dan merek.
“Total sebanyak 35 Surat Bukti Penindakan (SBP) telah diterbitkan terhadap BKC HT ilegal
dalam kurun waktu 4 bulan terakhir. Dengan rincian sebanyak 5 SBP diterbitkan pada bulan
November, 4 SBP pada bulan Desember, 22 SBP pada bulan Januari, dan 4 SBP pada bulan
Februari,” jelas Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah.

“Sedangkan untuk jumlah barang yang berhasil diamankan dalam 4 bulan terkahir adalah
sebanyak 774.943 batang BKC HT. Jumlah tersebut terdiri dari berbagai jenis sigaret dan
merek, mulai dari Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), maupun Cerutu,”
sambung Rizki.

Rizki juga menambahkan bahwa nilai barang dari ratusan ribu batang BKC HT ilegal dalam 4
bulan terakhir tersebut diestimasikan mencapai Rp766.939.000 dengan potensi kerugian
negara sebesar Rp537.441.000.
Bea Cukai Batam terus berkomitmen dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran
Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal. Sepanjang Januari s.d Desember 2021 secara
keseluruhan Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan terhadap BKC HT dengan jumlah
sebanyak 74.277.096 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp78,8 miliar.

Pada Agustus s.d Oktober 2021 Bea Cukai Batam juga telah aktif berpartisipasi dalam Operasi
Gempur 2021 yang diselenggarakan secara serentak dan terpadu oleh Kantor Bea Cukai
seluruh Indonesia. Operasi ini diselenggarakan dalam rangka menekan angka peredaran rokok
ilegal.

Berdasarkan survei yang diselenggarakan pada tahun 2020 oleh Universitas Gadjah Mada
(UGM), hasil survei menunjukkan persentase peredaran rokok ilegal secara nasional termasuk
Kota Batam berada di angka 4,86%. Modus pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah
salah peruntukan pita cukai dengan angka sebesar 2,19%.
Efektivitas penindakan sangat berperan dalam menekan angka peredaran rokok ilegal.

Lebih
lanjut Bea Cukai Batam telah menerapkan berbagai strategi dalam mencegah peredaran BKC
HT ilegal. Mulai dari tindakan preventif seperti pelayanan dengan mitigasi risiko di Unit
Pelayanan dan sosialisasi dan edukasi oleh Unit Kehumasan hingga tindakan represif melalui
patroli dan operasi oleh Unit Pengawasan.

Bea Cukai Batam dan DJBC secara keseluruhan juga telah menerapkan langkah pendukung
strategi pengawasan dengan sinergi dengan berbagai instansi. Mulai dari Joint Program antara
DJBC-DJP, operasi patroli sinergi terpadu antara DJBC-Polairud, serta koordinasi dengan
Pemerintah Daerah dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT)
serta sosialisasi pada masyarakat.

(Jhonson)

CSR PT.MPG,2.000 Ekor Bibit Ikan di Salurkan ke Desa Sei Rahayu I

0

BARITO UTARA-Melalui Program Coorporate Social Respossibility(CSR),PT. Multi Persada Gatramegah(MPG) salurkan bantuan bibit ikan lele beserta pakannya, kepada kelompok pembudidaya ikan di Desa Sei Rahayu 1 Kecamatan Teweh Tengah,Barito Utara(Kalteng),Selasa(1/3/2022). 

CSŔ dalam bentuk pemberian bantuan bibit ikan dan pakannya ini,sebagai wujud kepedulian PT.MPG dalam membantu Warga Desa di sekitar areal perusahaan Sawit. 

Supriyanto,selaku pengurus kelompok pembudidaya ikan di Desa Sei Rahayu 1, mengucapkan terima kasih kepada pihak Mangemen PT.MPG

“Semoga bantuan ini dapat bermanfaat serta berkembang dan juga berkelanjutan di Desa kami,”ujar Supriyanto. 

Kepala Desa Sei Rahayu 1, Suharto Hartono juga  menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada PT.MPG.

“Semoga bantuan ini dapat bermanfaat serta berkembang dan juga berkelanjutan di Desa kami,”ujar Supriyanto. 

Kepala Desa Sei Rahayu 1, Suharto Hartono juga  menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada PT.MPG.

“Dengan adanya bantuan dari Perusahaan ini,kiranya usaha di desa kami dapat berkembang dan perekonomian masyarakat lebih meningkat lagi.Semoga kerjasama ini  dapat menjadi perhatian antara Pihak Perusahaan dengan Desa Sei Rahayu I bersama Karang Taruna yang ada di desa kami ini,”harap Kades. 

Sementara,Ibrahim selaku manager Humas PT.MPG mengatakan,penyerahan bantuan berupa benih ikan sebanyak 2.000 Ekor dan 750 Kg pakan ikan atau pellet kepada kelompok pembudidaya ikan,di desa Sei arahayu 1 yang telah dilakukan diharapkan dapat membantu Warga.

Jadi kedepannya,akan mampu menjadi pembudidaya iķan yang sukses secara mandiri.Sehingga, masyarakat Desa Sei Rahayu 1 memiliki penghasilan tambahan, atau bisa menjadi penghasilan utama,”harapnya. 

“Kami memberikan bantuan bibit ikan serta pakannya hingga sampai waktunya panen,janjinya kepada Desa.

Selanjutnya kelompok pembudidaya ikan,agar mengembangkan dan lebih meningkatkan usahanya,sangat perlu modal dasar ataù modal utama dan mereka sebelumnya juga,telah mendapatkan modal awal.Kami tentu juga  dengan adanya bantuan ini,semoga kedepannya usaha kelompok tani di Desa Sei Rahayu 1 ini,bisa lebih maju lagi,”harap Ibrahim.  (SS)