Home Blog Page 2411

Pansus RUU Pemilu: Kami Rapat Maraton di Jerman, Bukan Pelesiran

Jakarta – Panitia Khusus DPR yang membahas RUU Penyelenggaraan Pemilu sudah pulang dari kunjungan kerja ke Jerman dan Meksiko selama 5 hari. Anggota Pansus dari Fraksi NasDem Johnny Plate memastikan kunker yang dilakukan bukan untuk berpelesir.

“Yang pasti kunker itu waktunya 5 hari. Pergi-pulangnya 2 hari. 3 hari rapat maraton dengan MK Jerman, Depdagri, General Election Committee (GEC). Rapat maraton. Tidak ada pelesir-pelesir itu,” ungkap Johnny di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/3/2017).

“Tidak ada yang namanya jalan-jalan ke mal, destinasi wisata. Sama sekali tidak ada. Bahkan makan pagi di bis, makan malam di kereta. Pada saat kunker ke Berlin, di Berlin sendiri ada mogok di bandara, bertemu dengan MK di kota lain, yang berjarak 5,5 jam perjalanan. PP aja 11 jam,” lanjutnya.

Johnny sendiri memang ikut kunjungan kerja ke Jerman, bukan delegasi yang bertugas di Meksiko. Ia menyebut ada banyak yang didapat Pansus dari kunjungan kerja di Jerman yang nantinya akan bermanfaat untuk pembahasan RUU Pemilu.

“Antara lain pemilu Jerman sangat dipercaya oleh masyarakatnya. Oleh karena itu, sengekta pemilu sedikit sekali. Karena penyelenggaraan pemilu dilaksanakan dengan baik,” kata dia.

Pansus sendiri menurut Johnny mendapat banyak masukan soal e-Voting yang masuk dalam pembahasan RUU Pemilu di DPR. Ia menyebut e-Voting tidak lagi direkomendasikam karena ada banyak permasalahan untuk teknis pemilu itu.

“Bukan karena teknologinya tapi karena kekhawatiran kalau menggunakan elektronik dan pada saat ada komplain atau sanggahan tidak bisa dibuktikan datanya. Orang Jerman ingin melihat data manual. Dan bagaimana penanganan sengketa pemilu di sana. Banyak isu krusial di sana yang dibicarakan,” beber Johnny.

Pansus RUU Pemilu juga mendapat informasi mengenai ambang batas pada Pemilu Jerman. Sehingga menurut Johnny, kunjungan kerja ke dua negara itu sangat penting dan cukup bermanfaat.

“Tidak lagi melalui text book atau literatur. Ini kan lembaga negara, menghasilkan UU. Kita ingin UU ini betul-betul UU yang punya perspektif jangka panjang, yang bs diterapkan Indonesia saat ini dan bukan uji coba karena itu butuh referensi,” tuturnya.

Meski begitu, Fraksi NasDem menghargai masukan masyarakat yang menyoroti soal anggaran yang dikeluarkan untuk kunjungan kerja ini. Anggota Komisi XI tersebut memastikan kunjungan kerja benar-benar dilakukan dengan benar dan tidak untuk senang-senang.

“Pansus sendiri menyadari dan memperhatikan sepenuhnya koreksi dan pendapat masyarakat bahwa kunker itu jangan sampai untuk menghambur-hamburkan uang, jalan-jalan, dan pada saat kunker hal itu masih diperhatikan,” ujar Johnny.

“Anggota pansus yang hadir dari semua kelompok fraksi. Jadi sudah mengetahui. Nanti akan dibicarakan bersama dalam negosiasi isu-isu sosial,” lanjutnya.

Sebelumnya Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menyebut kunjungan kerja (kunker) itu identik dengan pelesiran. Fitra menduga anggaran yang dihabiskan Pansus Pemilu untuk ke Jerman dan Meksiko sebesar Rp 15 miliar.

“Yang pertama, anggaran ke Jerman itu totalnya sekitar Rp 7,5 miliar. Kalau melihat UU Pemilu, sepertinya koalisi UU Pemilu dan para tokoh pemilu dan hukum di sini nggak kurang hebat ya. Karena kunker identik dengan pelesiran, justru malah banyak jalan-jalannya daripada di ruangannya,” terang Koordinator Advokasi dan Investigasi Fitra Apung Widadi saat berbincang, Senin (13/3).
(elz/imk)

 sumber : detik.com

Kisah Pilu Bocah Ucup yang Menggugah Polwan Polda Jabar

Bandung – Yusup tiba-tiba menangis. Ia mendekap erat sepasang sepatu baru yang diterimanya dari dermawan. Sejumlah guru dan murid SDN Sekemandung II Kabupaten Bandung tak kuasa menetaskan air mata menyaksikan momen haru tersebut.

Ucup, sapaan bocah berusia 12 tahun itu, merupakan satu dari beberapa murid di sekolah itu yang berkategori kalangan tidak mampu. Sering kali, Ucup dan teman senasibnya, terpaksa berangkat ke sekolah tanpa sepatu.
“Kadang nyeker, juga pakai sandal. Ucup cuma punya satu sepatu. Ya kalau kehujanan, sepatunya enggak dipakai ke sekolah,” ucap Ucap di SDN Sekemandung II, Desa Girimekar, Kecamatan Cilengkerang, Kabupaten Bandung, Senin (20/3/2017).
Ucup tinggal di gubuk bersama seorang pria uzur di desa tersebut. Saban hari Ucup jalan kaki sejauh dua kilometer dari kediamannya ke sekolah. Meski serba terbatas, ia tetap bersemangat menempuh hak mengenyam pendidikan.
“Enggak cape kok kalau jalan. Ucup sekolah biar jadi dokter atau polisi,” ucapnya.
Kisah pilu Ucup dan siswa lainnya yang tanpa alas kaki saat sekolah itu menggugah sejumlah polwan dari Subdit Dikyasa Ditlantas Polda Jabar. Hadiah berupa sepatu kepada 12 siswa SD Sekemandung diberikan polisi kepada mereka.
“Sabtu lalu, awalnya ada anggota yang tinggal di Ujungberung menyambangi sekolah ini karena ada kabar kalau beberapa siswa enggak pakai sepatu,” ucap Kasidikmas Subdit Dikyasa Ditlantas Polda Jabar Kompol Rita Suwadi.
Rita menyebut, anggotanya langsung menemui pihak sekolah untuk mendata jumlah siswa. “Ternyata banyak anak yang tidak mampu. Terutama Ucup ini yang ditelantarkan orang tuanya,” ucap Rita.
Minggu kemarin, Rita mengabarkan kondisi sejumlah murid SD tersebut via grup WhatsApp rekan kerjanya. Penghuni grup sepakat untuk memberikan bantuan berupa sepatu, seragam sekolah, dan alat tulis.
“Hari ini kami serahkan hasil urunan teman-teman Ditlantas Polda Jabar. Ya anak-anak ini butuh perhatian dan harus diberikan semangat agar bisa meraih cita-cita yang diinginkannya,” tutur Rita.
Sejak belia, Ucup ditinggalkan begitu saja oleh kedua orang tua kandungnya. Permasalahan rumah tangga sang ibu dan ayah membuat Ucup kena imbas. Salah satu warga setempat yang akrab disapa Abah tergerak hatinya untuk merawat Ucup hingga kini.
Saat ini Ucup duduk di bangku kelas tiga. Ia pernah tidak naik kelas lantaran terpaksa sering absen sekolah. Persoalannya karena Ucup ikut membantu Abah berkebun.
“Kami selalu membujuk Ucup agar mau belajar ke sekolah. Meski prestasi di sekolahnya kurang, kami selalu terus memberikan semangat. Sekarang Ucup sudah bisa membaca,” ujar Saeful Aziz, wali kelas Ucup.
Kepala SD Sekemandung II Mayuningsih tak menampik ada sejumlah anak didiknya yang berkategori tidak mampu. Begitupun soal cerita siswanya tersebut datang ke sekolah tanpa sepatu.
“Ada beberapa begitu. Enggak semua siswa. Jadi memang ada yang cuma punya sepasang sepatu, terus kalau hujan ya datang ke sekolah pakai sandal. Ada juga kalau sepatu basah, siswa menggunakan sepatu bapaknya,” ujar Mayuningsih.
Dia merespons positif kebaikan para polisi tersebut. Selama ini, sambung dia, khusus kepasa Ucup, pihak sekolah tidak mengacuhkan begitu saja. “Kalau tiap hari, uang jajan Ucup ini dari para guru,” kata Mayuningsih.
“Ucup ini biasanya ceria. Tadi dia menangis karena terharu. Banyak orang yang perhatian kepadanya,” ucap Mayuningsih menambahkan.
Di ruang kelas itu Ucup terlihat serius menatap sepatu barunya yang terbungkus plastik. “Hatur nuhun (terima kasih),” ujar Ucup yang berlinang air mata.

(bbn/ern)

 sumber : detik.com

Polri: Motif Penculikan WN Malaysia Ling Ling Masalah Ekonomi

Jakarta – Tim Satgas Bareskrim Polri pimpinan Kombes Herry Heryawan telah membebaskan warga negara (WN) Malaysia Ling Ling yang disekap di Batam. Penculikan istri pengusaha itu diduga bermotif ekonomi.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, mengatakan pelaku meminta tebusan sebesar SGD 5 juta. “Ini yang mengindiskasikan aktivitas (penculikan) dilatarbelakangi masalah ekonomi,” ujar Boy di kompleks Mabes Polri Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Senin (20/3/2017).

Ling Ling diculik para pelaku di rumahnya di Kulai, Johor, Malaysia pada tanggal 21 Februari 2017 sekitar pukul 19.25 waktu setempat. Aksi tersebut sempat terekam kamera CCTV di rumah korban.

Para pelaku kemudian melakukan panggilan sebanyak 14 kali ke nomor handphone suami korban. Dalam percakapan via telepon itu, pelaku meminta suami korban menyiapkan uang tebusan sebesar SGD 5 juta. “Ling Ling ini adalah figur istri pengusaha di sana. Jadi temasuk pengusaha besar di Johor,” kata Boy.

Para pelaku menyandera Ling Ling di Tamiyang, Bumiaji, Batam, Kepulauan Riau. Tim Satgas Bareskrim Polri mengamankan Ling Ling. Polisi menangkap pula empat pelaku pada Minggu (19/3) pukul 05.15 WIB. Sedangkan 2 orang dibebaskan polisi karena tidak terbukti terlibat kasus penculikan ini.
(brt/aan)

Pemilu, Pilkada dan Perlunya Post No Bills

Jakarta – Diyakini mayoritas penduduk negeri kita sudah cukup mapan dalam berdemokrasi dengan pengalaman puluhan kali Pemilu sejak merdeka 1945.

Kontenstan dan pendukung tiada hentinya diajarkan tentang sikap dan kesiapan mental untuk menerima status KALAH atau MENANG pada Pemilu atau Pilkada.

Memang, gesekan yang timbul dalam proses demokrasi termasuk kampanye adalah wajar, lumrah dan merupakan bunga-bunga demokrasi utamanya di negeri dengan Kebhinnekaan yang kental seperti Indonesia.

Beberapa waktu yang lalu sebelum pra kampanye Pilkada, saya pernah usulkan agar KPU memperbanyak atau jika perlu mengharuskan kampanye melalui IT, koran, TV, medsos, WA dan sejenisnya dan agar mengurangi kampanye blusukan khususnya di DKI Jakarta untuk mengurangi eskalasi dampak gesekan fisik antar pendukung kontestan seperti berkembang pada saat ini.

Hari ini khususnya di Ibukota Jakarta media melaporkan aksi protes dan keberatan pemasangan poster, stiker salah satu kontestan di rumah pendukung kontestan yang berbeda haluan dengan kontestan lainnya.

Fenomena ini jika tidak diantisipasi dengan baik dan hati-hati dapat memicu ketidak harmonisan di akar rumput dan pada gilirannya bermuara ke masalah hukum.

Untuk itu saya usulkan kembali agar KPU dan Pemda segera membuat aturan atau larangan untuk menempel poster/stiker/baliho kampanye di sembarang tempat fasum.

Sebaliknya KPU dan Pemda agar menyediakan fasilitas – sarana tembok khusus dalam bentuk seperti Post No Bills khusus untuk menempel segala bentuk poster, spanduk, brosur dll seperti di manca negara maju.

Penempatan poster-stiker baliho tidak diijinkan di sembarangan tempat (jembatan penyeberangan, tiang listrik, tembok atau dinding rumah penduduk dll) karena merusak – mengganggu pemandangan.

Dengan demikian keindahan, kerapihan kota dan lingkungan tetap terjaga dan tidak dikotori oleh penempelan segala jenis stiker, brosur, yang merusak pemandangan dan keindahan lingkungan di saat kampanye atau bukan.

Sahat Sitorus
Pondok Bambu, Jakarta Timur
sahatsitorus2015@yahoo.com
(wwn/wwn)

Kontrak Karya Freeport: Kontrak Publik atau Privat?

Jakarta – Akhir-akhir ini, berkembang diskursus menarik mengenai status hukum Kontrak Karya (KK) antara Pemerintah RI dengan PT Freeport Indonesia (PT FI) yang ditandatangani pada tahun 1991 untuk masa waktu 30 tahun atau sampai dengan 2021.

Seiring dengan adanya keinginan Pemerintah Indonesia untuk menerapkan legislasi dan regulasi di bidang mineral kepada PT FI, terdapat penolakan dari PT FI. Alasan utamanya, yaitu KK tidak dapat serta merta diubah tanpa ada kesepakatan kedua belah pihak.

Padahal, Pemerintah telah berupaya mengakomodir segala kepentingan PT FI mesti memiliki potensi melanggar peraturan perundang-undangan yang ada.

Seolah, bekeras pada sikapnya, bahkan PT FI berencana mengajukan gugatan arbitrase atas dugaan wanprestasi Pemerintah atas KK. Dalam peraturan hukum perjanjian, benarkah sikap Pemerintah dan PT FI mendudukan secara hukum posisi KK?

Asas Pacta Sunt Servanda

Dalam hukum perjanjian, dikenal sebuah asas, yaitu asas Pacta Sunt Servanda. Pacta Sunt Servanda pertama kali diperkenalkan oleh Grotius yang menjadi dasar hukum perikatan dengan mengambil prinsip-prinsip dalam hukum alam.

Bahwa seseorang yang mengikatkan diri pada sebuah janji mutlak untuk memenuhi janji tersebut (promissorum implendorum obligati).

Pacta Sunt Servanda atau aggrements must be kept merupakan asas hukum yang menyatakan bahwa: “Setiap perjanjian menjadi hukum yang mengikat bagi para pihak yang melakukan perjanjian”.

Asas ini menjadi juga dasar hukum Internasional karena termaktub dalam Pasal 26 Konvensi Wina 1969 yang menyatakan bahwa: “Every treaty in force is binding upon the parties to it and must be performed by them in good faith”.

Dalam hukum nasional Indonesia, asas ini tertuang dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang menyatakan bahwa: “Semua persetujuan yang dibuat secara sah sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.

Itulah mengapa, perjanjian yang dibuat oleh para pihak harus dianggap suci. Ada sanctity of contract yang berlaku dalam sebuah kontrak.

Kesucian kontrak ini, menyangkut pula relasi pembentukan kontrak dengan syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHper. Salah satu syarat sah perjanjian yaitu adanya suatu sebab yang halal (lebih tepat disebut sebab yang diperbolehkan).

Sebab yang diperbolehkan tersebut, ditegaskan dalam Pasal 1337 KUHPerdata yaitu suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan baik atau dengan ketertiban umum.

Artinya, ketika Kontrak sudah ditandatangani maka kontrak mengikat kedua belah pihak, kecuali bila kontrak batal demi hukum atau dibatalkan karena tidak memenuhi syarat objektif atau subjektif sahnya sebuah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPer.

Memaknai hal di atas, KK PT FI sebagai sebuah kontrak tunduk pada ketentuan di atas. KK PT FI pun harus dianggap memiliki sanctity of contract dan atasnya berlaku asas pacta sunt servanda.

Kontrak Publik vs Kontrak Privat

Negara sebagai sebuah badan hukum, terpersonifikasi ke dalam dua bentuk badan hukum, yaitu sebagai badan hukum publik dan badan hukum privat (perdata).

Pemerintah sebagai legal entity dapat berada dalam kedudukan badan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1653 KUHPerdata yaitu dalam keadaan tiga macam, yakni manakala: (1) badan hukum yang diadakan oleh kekuasaan umum; (2) badan hukum yang diakui oleh kekuasaan umum; dan (3) badan hukum yang diperkenankan dan yang didirikan dengan tujuan tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan (badan hukum dengan konstruksi keperdataan).

Selain sebagai badan hukum publik, Pemerintah pun dapat bertransformasi menjadi badan hukum privat sebagaimana dipertegas dalam Pasal 1654 KUHPer, yang menyatakan: “Semua badan hukum yang berdiri dengan sah, begitu pula orang-orang swasta, berkuasa untuk melakukan perbuatan-perbuatan perdata, tanpa mengurangi perundang-undangan yang mengubah kekuasaan itu, membatasi atau menundukkannya kepada tata cara tertentu”.

Sebagai badan hukum privat, Pemerintah dapat melakukan tindakan dalam pergaulan hukum privat antara lain tindakan menjual dan membeli, menyewa dan menyewakan, menggadai dan menggadaikan, serta membuat perjanjian.

Pada saat Pemerintah bertindak sebagai badan hukum privat maka Pemerintah tunduk pada peraturan hukum perdata. Pemerintah pun bertindak sebagai wakil dari badan hukum, bukan wakil dari jabatan.

Begitupula, posisi Pemerintah sebagai pihak dalam KK. Pemerintah menjadi badan hukum privat yang memiliki posisi setara dengan PT FI sebagai pihak di sisi lain. Pemerintah menjadi wakil dari badan hukum, bukan wakil dari jabatan.

Aturan-aturan mengenai hukum kontrak berlaku bagi Pemerintah. Hal ini terbukti dalam Pasal 169 huruf a UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba yang mengatur bahwa KK tetap diakui sampai berakhirnya KK.

Dalam Pasal 169 huruf b UU No. 4 Tahun 2009 pun diatur bahwa pemegang KK harus menyesuaikan isi KK dengan UU Minerba. Ketentuan Pasal 169 huruf b UU No. 4 Tahun 2009 ini ditindaklanjuti dengan adanya renegosiasi KK yang hingga saat ini, telah lebih dari 8 tahun, belum menemui kesepakatan antara Pemerintah dengan PT FI.

KK: Negara Terdegradasi

Praktik transformasi negara sebagai badan hukum privat, cenderung merugikan. KK mendegradasikan kedaulatan negara, kedaulatan ekonomi, dan kedaulatan hukum sehingga menjadikan KK bersikap tidak adil terhadap bangsa Indonesia sendiri.

Mineral yang merupakan salah satu sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui yang sejak dahulu diharapkan untuk dapat memberikan kesejahteraan umum, dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat dalam kehidupan berbangsa menjadi dikerdilkan dengan dogma ‘Pacta Sunt Survanda’.

Negara seharusnya berdaulat atas kekayaan mineral dalam perut bumi Indonesia ternyata harus tersandera dan terdikte oleh tamu yang seharusnya patuh dengan aturan tuan rumah. Kontrak yang dilakukan oleh Pemerintah dengan korporasi-korporasi internasional tak ubahnya seperti membentuk konstitusi di atas UUD.

Hal demikian, dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No.36/PUU-X/2012 dalam putusan Pengujian UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas. Mahkamah berpendapat bahwa kontrak keperdataan akan mendegradasi kedaulatan negara atas sumber daya alam.

Tentang kemungkinan negara dapat mengontrol sepenuhnya memang menjadi persoalan sendiri kalau hanya mungkin dengan hukum publik berupa konsesi dan perizinan. Konsesi telah lama ditinggalkan karena justru konsesi sangat merugikan negara dan dapat menciptakan penguasaan wilayah secara de facto.

Sedangkan perizinan memungkinkan negara untuk mengontrol sepenuhnya namun tetap ‘terbatas’, karena negara Indonesia adalah negara hukum, maka demi adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum perbuatan negara yang dilakukan oleh administrasi negara pun dapat dipersengketakan secara hukum melalui Peradilan Tata Usaha Negara, sehingga negara tidak dapat sewenang-wenang menggunakan kekuasaannya termasuk dalam hal perizinan.

Akhirnya, KK PT FI sebaiknya disudahi pasca 2021 sesuai UU Minerba dengan skema izin usaha. Pemerintah pun sebaiknya mengevaluasi cost and benefit atas keberadaan PTFI di Indonesia mengingat sumber kekayaan di negeri ini berasaskan kemerataan secara berkelanjutan.

Sebaiknya, potensi Indonesia-lah (BUMN) yang meneruskan operasi bekas PT FI pasca 2021. Semoga!

Mardiana, S.H.,M.H
*Dosen FH Universitas Sriwijaya, Pengurus Bidang Kajian Strategis, DPP Ikatan Alumni FH Undip
(wwn/wwn)

Terima Surat Presiden, Pimpinan DPR Rapat Bahas Revisi UU MD3

Jakarta – Presiden Joko Widodo sudah mengirimkan surat soal revisi UU MD3 ke DPR dan telah dibacakan dalam rapat paripurna. Pimpinan DPR pun hari ini akan menggelar rapat pengganti Badan Musyarawarah (Bamus) untuk membicarakan jadwal pembahasan.

“Rapat pimpinan DPR beberapa agenda-agenda yang akan memang belum terselesaikan. Kita selesaikan semuanya, di antaranya surat-surat yang masuk dan masalah-masalah yang perlu diselesaikan di dalam Bamus yang sebelumnya,” ungkap Ketua DPR Setya Novanto.

Hal tersebut disampaikan Novanto di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/3/2017). Novanto memastikan salah satu yang dibahas dalam rapim pengganti Bamus adalah RUU MD3.

“Di antaranya itu (RUU MD3) yang kita akan bicarakan. Nanti kita bahas dulu di Bamus dan kita dengarkan fraksi-fraksi,” ucap dia.

Koordinasi antara pimpinan fraksi dan program-program, menurut Novanto, diperlukan. Dengan demikian, masalah tugas DPR dapat berjalan dengan baik.

“Ini harus kita jalankan, baik masalah legislasi menyangkut anggaran dan pengawasan, itu yang harus kita selesaikan dengan sematang-matangnya,” kata Novanto.

Sebelumnya, surat Presiden (Supres) soal RUU MD3 dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR, Rabu (15/3) lalu. Surat ini sebenarnya sudah lama dinanti karena isu soal revisi UU MD3 sudah bergulir sejak akhir tahun lalu.

Revisi UU MD3 sendiri dimaksudkan untuk mengubah pasal agar pimpinan DPR/MPR bertambah. Penambahan pimpinan Dewan dimaksudkan untuk mengakomodir Fraksi PDIP sebagai pemenang pemilu.
(elz/imk)

sumber : detik.com

Polisi Panggil 3 Ahli Selidiki Kasus Lift Jatuh Blok M Square

Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan memanggil tiga ahli terkait dengan insiden lift jatuh di Blok M Square. Ketiga ahli akan dimintai pendapat soal prosedur pemeliharaan dan perawatan lift.

“Ya hari ini tiga orang. Ya ahli produsen terkait masalah teknisi lift dan eskalator itu akan dilakukan pemeriksaan hari ini,” ujar Kapolres Jaksel Kombes Iwan Kurniawan di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (20/3/2017).

Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui perawatan dan teknisi untuk lift dan eskalator. Sejumlah barang bukti dan keterangan akan terus dikumpulkan kepolisian guna menunjang proses penyelidikan.

“Kita masih menyelidiki lagi dengan mengumpulkan barang-barang bukti lain yang mendukung dalam penyelidikan kali ini, seperti contohnya CCTV, kita masih meragukan jumlah orang masuk di dalam lift tersebut. Kita bisa melihat dari CCTV tersebut, kita akan pastikan jumlahnya berapa, apakah 25 atau lebih atau kurang. Tapi, kalau kurang, tidak mungkin karena jumlah yang masuk rumah sakit itu lebih,” ujarnya.

Hingga saat ini belum dapat dipastikan ada-tidaknya unsur pidana dalam insiden lift jatuh yang mengakibatkan sejumlah orang terluka itu. Kesimpulan mengenai kasus ini akan disampaikan setelah proses penyelidikan selesai.

“Nanti kita lihat, saya belum mau berbicara pidananya apa, kita lihat faktanya apa. Kalau dari hasil di lapangan tidak ada harwat, perawatan atau pengecekan, terkait kapasitasnya naik, apakah dari lift itu ada kerusakan. Baru akan saya sampaikan,” imbuhnya.

Lift di Blok M Square jatuh sekitar pukul 12.45 WIB, Jumat (16/3). Lift tersebut diduga dinaiki lebih dari batas kapasitas orang yang ditentukan.
(knv/fdn)

 sumber : detik.com

Festival Durian di Pasuruan Habiskan 48 Pikap Durian Kakap

Sidoarjo – Sebanyak 48 pikap durian ludes terjual selama gelaran Festival Durian Kakap (Khas Kabupaten Pasuruan). Omset para petani pun ditaksir mencapai miliaran rupiah.

“Hari kedua dan ketiga paling ramai. Petani durian dari berbagai daerah penghasil durian sampai kewalahan mengumpulkan durian dari kebun-kebun,” kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pasuruan, M Ichwan, di kantornya Jalan Raya Raci, Bangil, Pasuruan, Senin (20/3/2017).

Ichwan merinci isi setiap pikap antara 400 hingga 500 durian, sehingga diperkirakan sekitar 20 ribu durian terjual.

“Semua khas Kabupaten Pasuruan yang dijual seperti montong, kasmin, karim, laron, si blenok dan si tempur. Yang paling laris kasmin dan karim, kemudian montong dan lainnya,” jelasnya.

Ichwan mengakui durian yang dijual dalam festival yang digelar di halaman Wisata Reliji Masjid Cheng Hoo, cenderung menurun dari tahun sebelumnya. Hal itu disebabkan produktivitas durian menurun karena cuaca buruk.

“Produktivitas durian tahun ini menurun sekitar 30 persen. Penyebabnya cuaca buruk, banyak bunga durian yang rontok kena angin,” jelasnya.

Kondisi itu pula yang membuat harga durian di festival relatif lebih tinggi dari tahun lalu. Durian yang dijual mulai dari harga Rp 40 ribu untuk kualitas biasa, Rp 75 ribu kualitas sedang, Rp 150 ribu untuk kualitas super.

Bahkan terdapat durian juga durian bajol yang sangat besar yang dihargai Rp500 ribu. Menurut Ichwan, omset penjualan durian selama festival mencapai Rp 2 miliar lebih.

“Meski harga petani, tapi memang relatif tinggi. Itu merupakan hukum pasar karena ketersediaan durian terbatas akibat produksi turun. Nggak bisa disalahkan petani,” jelasnya.

Ichwan mengatakan, tahun ini produktivitas durian dari Kecamatan Lumbang, Pasrepan dan Puspo yang paling tinggi dan stabil dibandingkan dari Prigen, Purwodadi, Purwosari, Sukorejo dan Tutur.

“Pembeli dari berbagai kota, seperti Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Malang, Mojokerto dan Pasuruan sendiri. Para pembeli mengakui harganya tetap lebih rendah dibanding pasaran,” ungkapnya.

Bupati Pasuruan HM Irsyad Yusuf yang datang ke festival juga mengakui produktivitas durian menurun akibat cuaca tak menentu. Meski demikian, festival durian tetap digelar karena komitmen pemerintah mempromosikan durian lokal. Festival durian, kata bupati, juga membantu petani lebih mudah menjual hasil panennya.

“Kami berharap petani terus bersemangat menjaga produktivitas dan kualitas durian sehingga tahun depan hasilnya lebih tinggi. Terutama durian kahs seperti kasmin, karim dan laron, terus dikembangkan,” kata Irsyad.
(fat/fat)

sumber : detik.com

Sumarsono Pastikan Pemprov DKI Banding Putusan Reklamasi

Jakarta – Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono (Soni) memastikan Pemprov DKI akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mencabut izin tiga pulau reklamasi.

“Iya (akan banding),” kata Soni di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2017).

Pemprov punya waktu hingga 30 Maret untuk mengajukan banding. Soni memastikan Pemprov punya alasan untuk banding atas putusan PTUN.

“Pertama, yang lalu memang tidak dilengkapi, ada dokumen yang tercecer terkait tata ruang atau zonasi. Kedua, mengenai amdal, amdal telah dilakukan dan telah disosialisasikan, itu juga tidak disinggung seolah Pemprov DKI tidak pernah mensosialisasikan,” sambung Soni.

“Ketiga, mengenai kewenangan gubernur, dengan tegas kita memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan itu,” lanjutnya.

Menurut Soni, kalah atau menang Pemprov DKI saat mengajukan banding bukan hal penting. Yang terpenting saat ini Pemprov DKI sudah menghormati putusan PTUN. Banding, menurutnya, adalah prosedur yang sudah diatur.

“Kami yakin mengajukan banding dan insyaallah semua bisa dilengkapi. Menang atau kalah nomor dua, yang penting sebagai negara hukum menghargai keputusan peradilan apa pun. Karena masih ada upaya banding yang dimungkinkan untuk dilakukan pihak yang kalah,” tuturnya.

Pemprov DKI mengalami kekalahan dalam gugatan yang diajukan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia dan Walhi setelah majelis hakim PTUN mencabut izin reklamasi Pulau K, F, dan I di Teluk Jakarta, Kamis (16/3).

Putusan diambil karena majelis hakim menilai reklamasi yang dilakukan dianggap dapat merusak ekosistem sumber daya perairan sekitar pulau.
(bis/fdn)

 sumber : detik.com

Siswa SD di Jember Mual dan Muntah Diduga Keracunan Permen

Jember – Siswa SD Al Ihlas Jember, Jalan Letjen Suprapto dilarikan ke puskemas diduga keracunan makanan. Mereka mengalami mual dan muntah setelah makan permen yang bentuknya mirip pil bermerek Flash.

Kepala sekolah (Kasek) SD Al Ihlas, Abdul Somad Mukmin mengatakan, pagi tadi saat siswa menunggu guru masuk kelas, ada seorang siswa yang membagikan permen ke teman-temannya.

“Ada siswa kelas enam, namanya Manda. Dia dapat oleh-oleh dari budenya yang ada di (kecamatan) Ambulu (Jember). Namanya anak ya mungkin bangga dapat oleh-oleh dan ingin berbagi ke teman-temannya,” kata Abdul Somad Mukmin ditemui di Puskesmas Sumbersari, Senin (20/3/2017).

Ada sekitar 10 anak yang makan permen tersebut, termasuk Manda. Mereka merupakan teman Manda yang ada di kelas 6, kelas 5 dan kelas 3.

“Begitu gurunya masuk hendak memulai pelajaran, anak-anak yang makan permen ini mengaku mual. Lama-lama kok tambah parah, akhirnya gurunya melapor,” terang Abdul Somad Mukmin.

Selanjutnya, anak-anak itu dibawa ke satu ruangan khusus. Mereka pun kemudian disuruh meminum air kelapa. Sebagian besar anak-anak ini kemudian muntah-muntah yang mengindikasikan mereka memang keracunan makanan.

“Karena kita khawatir terjadi sesuatu, maka mereka kemudian kita bawa ke Puskemas. Wali murid masing-masing juga kita beritahu,” kata Abdul Somad Mukmin.

Saat ini, lanjut Abdul Somad Mukmin, sampel permen akan dibawa ke dinas kesehatan untuk diuji laboratorium. “Warna permennya kuning, tadi sudah dibawa petugas,” katanya.

Sementara Manda mengakui bahwa permen tersebut pemberian budenya. Dia sendiri juga ikut makan bersama teman-temannya. “Saya makan 5, lalu merasa pusing dan mual,” kata siswa yang duduk di bangku kelas 6 ini.
(fat/fat)

sumber : detik.com