Home Blog Page 1109

Polda Jatim Ungkap Penyalagunaan BBM Bersubsidi 45,5 Ton, 27 Tersangka Diamankan

0

SURABAYA – Subdit IV Tipidter pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus ) Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM jenis Solar bersubsidi.

Pengungkapan kasus ini setelah Polda Jatim menindaklanjuti empat laporan Polisi oleh masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr.Toni Harmanto,MH didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah bukti keseriusan Polda Jatim dalam menegakkan hukum.

“Ini keseriusan kami penegak hukum untuk terus melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap penyimpangan masalah ini,” kata Irjen Pol Toni Harmanto saat menggelar pers conference di Polda Jatim, Kamis (23/2).

Sementara itu Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, mengungkapkan ada empat laporan polisi terkait penyalagunaan BBM bersubsidi.

Dari empat LP ini, satu ditangkap bulan Januari 2023, kemudian yang dua LP ditangkap Pebruari ini dan satu LP dari Polres Lamongan.

“Dari empat LP ini sudah kita lakukan penahanan terhadap 27 tersangka dengan barang bukti 8 kendaraan dan kita sudah terbitkan daftar pencarian barang sebanyak 8 unit dengan barang bukti berupa minyak solar bersubsidi kurang lebih 45,5 ton,” jelas Kombes Pol Farman.

Sementara untuk modus para tersangka dijelaskan ada empat kelompok besar. Untuk kelompok paling besar yang sudah berhasil ditangkap, yaitu kelompok ED.

Modus kelompok ED ini kata Kombes Pol Farman yaitu melakukan kerjasama dengan SPBU yang diduga mendapat bagian sekian rupiah dari setiap liternya.

“Ini masih kita dalami untuk menjerat SPBU dalam tindak pidananya,” ungkap Kombes Pol Farman.

Sedangkan untuk kelompok RD lanjut Kombes Farman, beroperasinya agak hati-hati. Diduga ada empat SPBU yang berkolaborasi dengan kelompok RD dengan mengisi masing-masing satu ton.

“Ini juga masih didalami apakah SPBU dari kelompok RD ini juga mendapat bagian dari setiap liter BBM yang terjual,”tambah Kombes Farman.

Dikatakan oleh Kombes Farman bahwa Polda Jatim berkoordinasi dengan BPH Migas terkait SPBU yang terlibat. Hal ini agar petugas mengetahui seberapa banyak isi tangki dari truk pada umumnya

“Ketika ini diisi lebih dari 200 liter, mestinya harus dicurigai dan melaporkan,” terang Kombes Farman.

Dari ulah para tersangka ini tota kerugian yang telah dhitung, itu kurang lebih Rp 25 miliar dari 45,5 ton dengan penghitungan bahwa ada margin sekitar Rp 5000 dari BBM yang dibeli dari SPBU, dengan BBM yang dijual kepada pembeli.

“Berdasar hasil pemeriksaan, mereka beroperasi sejak bulan Desember 2022, ini masih kami dalami dan penyidik sudah menyita dokumen-dokumen dan ponsel. Nanti akan kita lihat transaksi keuangannya untuk membuktikan,”tambah Kombes Farman.

Dirreskrimsus Polda Jatim ini menyebut untuk SPBU yang terlibat sebagain besar ada di wilayah Sidoarjo antara lain di Kecamatan Taman dan Krian. Kepada para pelaku ini juga diterapkan tidak pidana pencucian uang (TPPU).

Sedangkan peran tersangka yang ditahan, ada pengemudi truk masing-masing, pengelola serta penjaga dan pengelola gudang.

“Sampai saat ini, kita belum merasakan kelangkaan, tapi beberapa waktu kemarin kita merasakan kekurangan. Sehingga, truk tangki dari pertamina ini harus mempercepat pengiriman subsidi BBM ini ke SPBU,” tutup Kombes Farman.

Para tersangka akan dikenakan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 60 milyar.

Sementara itu Komite BPH Migas, Iwan Prasetya, menyebutkan, sesuai dengan Undang – Undang bahwa tugas dan fungsi BPH diantaranya melakukan pengaturan dan penetapan mengenai ketersediaan dan distribusi BBM, cadangan BBM nasional, pemanfaatan fasilitas, pengangkutan dan penyimpanan BBM serta gas bumi melalui pipa.

Subsidi tahun 2023 untuk solar itu kata Iwan kurang lebih 16,8 juta KL , Pertalite kurang lebih 32 juta KL. Dengan adanya penambahan kuota seperti ini, maka pengawasan juga termasuk hal yang harus ditingkatkan.

“Dengan temuan seperti ini, kami sangat mengapresiasi keberhasilan Polda Jatim dalam mengungkap penyalagunaan BBM solar di wilayah Jatim,” sebut dia.

Menurut Iwan, temuan Polda Jatim ini merupakan suatu temuan yang luar biasa. Pihaknya berharap dengan adanya penangkapan seperti ini bisa menimbulkan efek jera terhadap pelaku lain.

Sedangkan Area Manager Communication Relation, and CSR PT Pertamita Patraniaga Regional Jatimbalinus ,Deden Mochammad Idhani, menyatakan mendukung sepenuhnya dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung saat ini.

“Kita saat ini sedang menjalankan program yang namanya subsidi tepat. Itu program untuk BBM bersubsidi itu bisa tepat sasaran yaitu dengan menggunakan QR Code, dan ternyata di lapangan masih terjadi seperti ini,” ungkap dia.

Deden menyebut apabila ada oknum di SPBU yang melakukan pelanggaran tentunya akan ada sanksi berupa teguran, tulis, pencabutan alokasi BBM dari kuota yang ditetapkan hingga pencabutan ijin usaha SPBU.

“Semua itu sudah tertuang dalam perjanjian antara pertamina dan SPBU,” tegas dia. (Humas)

Dalam Tiga Pekan, Polres Malang Berhasil Amankan 11 Tersangka Kasus Narkoba

0

MALANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba di tiga pekan pertama bulan Februari 2023. Dari total kasus yang ditangani, terdapat 11 pelaku yang telah ditangkap dan menjalani proses penyidikan.

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Subijanto mengatakan, 9 tersangka yang diamankan berstatus sebagai pengedar yang kerap beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Malang. Sedangkan sisanya adalah pemakai yang kerap menyalahgunakan narkoba.

“Ada 9 pengedar dan 2 pemakai yang diamankan, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Subijanto saat konferensi pers di Ruang Satresnarkoba, Polres Malang, Kamis (23/2/2023).

Subijanto mengungkapkan, sembilan orang yang diamankan telah melakukan penyalahgunaan narkotika yang mengandung zat methamfetamin atau kerap disebut sabu-sabu. Satu orang mengedarkan ganja dan satu orang lainnya mengedarkan obat keras berbahaya (Okerbaya).

“Tersangka yang mengedarkan Okerbaya, yang diedarkan adalah pil ££ dan pil Y,” ujarnya.

Lebih lanjut Subijanto menjelaskan, terdapat beberapa kasus peredaran narkoba yang dinilai cukup besar dengan barang bukti yang diamankan lebih dari 10 gr.

Pengungkapan tersebut didapatkan dari tersangka berinisial YP (24) asal Kecamatan Lawang, dengan barang bukti sejumlah 31,39 gr, dan tersangka YY (26) asal Kecamatan Sumbermanjingwetan, dengan barang bukti sebanyak 20,56 gr.

“Sedangkan untuk Okerbaya berupa 57.045 butir Pil ££ dan 4.089 Pil Y didapat dari tersangka asal Kecamatan Pakis,” ujarnya.

Sementara itu, Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik menjelaskan, secara keseluruhan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dari para tersangka berupa sabu-sabu sejumlah 61 gr, ganja kering siap edar sejumlah 34,41 gr, dan Okerbaya sejumlah 61.534 butir.

Barang bukti lain yang turut diamankan adalah timbangan, plastik klip transparan, lakban, handphone hingga alat hisap sabu.

“Untuk modus yang digunakan pengedar masih menggunakan cara lama, yaitu dengan sistim ranjau yang tidak pernah ketemu satu sama lain,” ucapnya.

Kasihumas mengungkapkan, sasaran dari para pengedar pil ££ dan Pil Y kebanyakan adalah dari kalangan remaja. Harga yang relatif terjangkau membuat penyalahguna Okerbaya ini kerap mengesampingkan dampak buruk yang ditimbulkan, seperti kecanduan, halusinasi hingga kerusakan syaraf pada otak.

“Per paket dijual antara Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu berisi 4 sampai 5 butir,”

Taufik mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberangus peredaran pil koplo maupun narkotika guna menyelamatkan generasi penerus bangsa. Pihaknya juga mengingatkan pentingnya peran orang tua sebagai lingkungan terdekat untuk memantau perilaku anak-anak.

“Deteksi dibutuhkan untuk mencegah anak-anak kecanduan Pil Koplo maupun Narkotika, jika ada informasi sekecil apapun segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (Humas)

Pengaturan Arus Lalu Lintas Pagi Hari, Cegah Kecelakaan Lalu Lintas

0

Lumajang-Untuk menjamin kelancaran arus lalu lintas adalah kewajiban pihak kepolisian, dengan melaksanakan pengaturan arus lalu lintas diharapkan dapat mencegah terjadinya kemancetan serta pelanggaran lalu lintas, Kamis (23/2/2023).

Kegiatan tersebut seperti dilakukan anggota Polsek Senduro melaksanakan pengaturan arus lalu lintas dan bantu penyebrangan anak sekolah di Jalan raya depan SMPN 01 Senduro.

Kapolsek Senduro AKP Joko Wintoro melalui Kasubsi Penmas Subbag Humas Polres Lumajang Aiptu Eko Budi Laksono mengatakan kegiatan pengaturan ini memang menjadi agenda rutin setiap pagi bagi personil Polsek Senduro, karena merupakan jam rawan terjadinya kemacetan. Terutama bagi anak sekolah dan masyarakat yang beraktivitas pada pagi hari.

“Selain itu mencegah kemacetan,giat pengaturan arus lalu lintas pada pagi hari tersebut untuk mewujudkan ketertiban penguna jalan dan penguna kendaraan di jalan raya, maka pengaturan ini sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat,” ujar Eko.

Pelayanan kepada masyarakat yang berupa pengaturan arus lalu lintas merupakan protap pimpinan Polri, karena dengan hadirnya aparat Kepolisian melaksanakan pengaturan lalu lintas diharapkan dapat menekan laka lantas dan terciptanya tertib berlalu lintas di wilayah Polsek Senduro serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat

Polres Lumajang Gelar Pengecekan Ranmor Dinas

0

Lumajang-Demi memaksimalkan sarana pra sarana guna mendukung tugas Kepolisian dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Polres Lumajang melaksanakan pemeriksaan kendaraan dinas dari roda 2 hingga roda 6 di Halaman Mapolres Lumajang, Rabu (22/2/2023).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana gelar pemeriksaan ranmor dinas serentak termasuk polsek jajaran.

Kabag Logistik Polres Lumajang Kompol Ahmad Sutiyo SH mengatakan, pengecekan dan pemeliharaan kendaraan dinas tersebut rutin dilaksanakan untuk mejaga kondisi kendaraan dinas agar tetap dalam keadaan baik dan prima.

“Pengecekan ranmor dinas baik roda dua hingga roda enam dilakukan setiap tahun,” ujarnya.

Menurut Sutiyo dengan pemeriksaan ranmor dinas sehingga kendaraan tersebut dapat mendukung dalam pelaksanaan kegiatan patroli oleh anggota dan juga menjaga keselamatan anggota di jalan mengingat kondisi kendaraan dinas yang prima.

“Perintah dari Kapolres Lumajang berkaitan dengan pengecekan ini karena sebentar lagi ada giat Ramadhan, dan kriminalitas sudah naik .Apabila kendaraan sudah ready sewaktu -waktu bisa digerakkan untuk antisipasi kegiatan patroli,” ungkapnya.

Dengan rutin melaksanakan pengecekan serta perawatan terhadap kendaraan dinas, keadaan dari kendaraan dinas tersebut dapat terjaga kondisinya agar selalu prima, apabila pada saat dibutuhkan segera kehadiran polisi di tengah tengah masyarakat, dapat seoptimal mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kegiatan tersebut dilakukan Kapolres ingin tahu apakah kendaraan selama ini di jalankan oleh anggota sudah benar – benar siap,” terangnya.

Hari PMR 1 Maret 2023, PMR Se Jember Bikin Eco Enzyme 1000 Liter Untuk Lingkungan.

0

Jember – Palang Merah Remaja (PMR) di Kabupaten Jember punya cara unik untuk memeriahkan peringatan Hari PMR 1 Maret 2023. Yaitu dengan memproduksi Eco Enzyme 1000 Liter yang ramah lingkungan. Sekitar 25 PMR di Kabupaten Jember akan mermproduksi Eco Enzyme.

PMR yang ambil bagian dalam pembuatan Eco Enzyme yaitu PMR WIRA Unit SMA Negeri Arjasa distrik 5, PMR WIRA Unit SMA Negeri Kalisat distrik 5, PMR WIRA Unit SMA Negeri Pakusari distrik 4, PMR Unit MAN 2 Jember, PMR Unit SMPN 9 Jember PMR MADYA Unit SMPN 1 Jember. PMR WIRA Unit SMK 4 Pancasila Ambulu, PMR MADYA Unit SMPK Santo Petrus Jember .

Kemudian PMR WIRA SMAN 3 Jember, PMR WIRA unit SMAK Santo Paulus Jember, PMR Madya SMPN 10 Jember, PMR WIRA unit SMAN 1 Kencong distrik 2, PMR WIRA unit SMKN 2 Jember, PMR WIRA unit SMAN 2 Jember, PMR WIRA unit SMAN 1 Jember, PMR WIRA unit SMAN 1 Kencong, PMR WIRA SMKN 4 Jember, PMR WIRA SMKN 6 Jember, PMR WIRA SMA 1 Tanggul, PMR WIRA MAN 3 Jember, PMR WIRA SMK PGRI 5 Jember, PMR WIRA SMAN Jenggawah, PMR Wira ponpes Nuris, PMR Wira SMA Negeri 5 Jember.

Eco Enzyme adalah hasil fermentasi limbah organik dapur menjadi bahan yang mempunyai banyak manfaat untuk alam dan manusia. Manfaat ekoenzyme untuk pertanian adalah sebagai filter udara, herbisida dan pestisida alami, filter air, pupuk alami untuk tanaman, dan dapat menurunkan efek rumah kaca.

“Sehubungan dengan rencana memperingati Hari PMR Tanggal 1 Maret 2023 dari bidang Pelayanan Markas PMI Kabupaten Jember mengadakan acara membuat Eco Enzyme 1000 liter,” Elvana Kusdijanto, Kabid Pelayanan Markas PMI Kabupaten Jember. Yang sudah membuat eco Enzyme salah satunya dilaksanakan oleh Forpis distrik 2, PMR dari SMAN 1 Kencong, SMAN 1 Umbulsari, SMA Balung , MAN 3 Jombang Jember , SMK PGRI kencong, SMK Darul Muqomah.

Pembuatan Eco Enzyme tersebut bisa dilakukan serentak di sekolah masing-masing dapat bekerja sama dengan ekskul lain yang ikut juga peduli dengan Lingkungan. Namun karena di awal Maret sebagian sekolah ada kegiatan ujian, maka untuk pembuatannya disesuaikan dengan jadwal latihan rutin PMR. “Apabila ada 25 unit PMR yang ikut maka per unit bisa membuat kira2 lima galon air. 5 unit galon tersebut tidak harus dikerjakan pada 1 Maret, lebih baik dibuat sebelum nya,” imbuhnya. (Son)

MIRIS,,!!!! Hanya Karena Bukan Anggota “PWI”, Seorang Oknum Guru SDN 091 Cibereum Tolak Kehadiran Jurnalis

0

BANDUNG — Pengajar di SDN 091 Cibereum Kota Bandung tolak jurnalis dengan alasan bukan anggota PWI. Bahkan, meskipun Jurnalis sudah mengatakan bahwa dia adalah anggota Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) oknum guru tersebut tetap mengatakan bahwa Jurnalis yang bukan PWI adalah Ilegal

Padahal, sebelumnya Ema, Kepala Sekolah SDN 091 Cibereum mengundang awak media.

Hal ini terjadi saat jurnalis media Cyber88 hendak melakukan konfirmasi lanjutan lantaran adanya ketidaksingkronan antara keterangan kepala sekolah dengan fakta terkait adanya dugaan praktek yang disoal wali murid Rabu (22/2) kemarin.

Sebelumnya diberitakan, para wali murid mempertanyakan adanya pungutan untuk biaya pembelajaran tambahan sebesar Rp.60 ribu.
Kepala Sekolah SDN 091 Cibereum menampik adanya pungutan tersebut. Sementara pihak Koordinator Kelas (Korlas) membenarkan adanya hal itu tapi katanya sudah dihentikan.

Disisi lain, di WA Grup kelas VI i hingga 17 Pebruari 2023 orang tua siswa masih diminta menyetor uang untuk biaya pembelajaran tambahan.

Tak mau berdebat dengan guru yang dinilai tak faham terkait Kejurnalistikan awak media pun meninggalkan sekolah.
Dihubungi via WhatsApp, Kepala Sekolah mengatakan sedang ada kegiatan di Dinas Pendidikan.

Penyikapi hal ini, Ai Mulyani, Ketua DPW IPJI Jawa barat mengatakan “Insan Pers dengan atau tanpa Rumah Media, Lebih tepat Organisasi Profesi tetap memiliki payung hukum yang jelas yaitu UU Pers No 40 Tahun 1999, dengan keleluasaan ruang gerak yang diatur dalam UU dan dengan Kode etik kewartawanan.

Menurutnya hal ini harusnya pihak sekolah segera menyikapi.

“jangan melempar masalah untuk memicu menciptakan manajemen konflik antar organisasi profesi, dan Wartawan atau jurnalis wajib andil untuk meluruskan segala hal yg itu bisa merusak moralitas bangsa, yang jadi masalah adalah pungutan yg dilakukan oleh pihak sekolah yg menjadi beban bagi masyarakat sekolah yg bersangkutan.

padahal sejak diberlakukannya UU Sisdiknas no 20 tahun 2003, penghapusan atas pungutan pada orang tua siswa dengan dirubahnya penunjukan perangkat BP3 menjadi Komite Sekolah, selanjutnya pada UU ASN NO 5 Tahun 2014 dirubah lagi dengan istilah Dewan Penyantun dan Batas penggalangan dana yg boleh dilakukan komite sekolah Peraturan Kemendikbud no 75 tahun 2016 Pasal 10 ayat 2 , Yang tujuannya agar tidak ada lagi pungutan liar karna pemerintah telah menyediakan anggaran peruntukan sekolah dari tingkat PAUD sampai SMA/SMA, baik itu dengan istilah BOS (Biaya Operasional Sekolah) BOP (Biaya Operasional Pendidikan), dan larangan pungutan liar.

“itupun sempat ditegaskan oleh Presiden RI yang telah membentuk tim SABER PUNGLI (Sapu Bersih Pungutan Liar ) untuk mencegah dan memberantas praktik ” pungli ” disejumlah instansi salah satunya yang paling rawan pungutan liar adalah disekolah – sekolah dengan berbagai cara modus oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan ”Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar”. Berdasarkan Perpres ini, Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada SATGAS SABER PUNGLI untuk memberantas praktek PUNGLI di Indonesia,” ujarnya.

Ia menambahkan “Gubernur Jawa Barat juga menegaskan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 700/kep.375-/2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 700/kep. 1089- Inspt/2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Di Daerah Provinsi Jawa Barat.”. tegasnya

Ketika Pihak Sekolah tidak mampu menjelaskan keberadaan nilai yang dengan sengaja menginisiatif hendaknya mampu menjelaskan sacara lugas dan gamblang peruntukan anggaran yg sengaja diminta pada orang tua sekolah, jangan pihak sekolah menciptakan manajemen komflik tanpa berdasar,

perlu di ketahui bahwa Organisasi profesi yg aktif sampai saat ini berjumlah 39 organisasi profesi dari sejumlah 136 Organisasi Profesi, intinya pihak sekolah bisa kena sanksi hukum atas asumsinya yg tidak berdasar, pihak sekolah hendaknya jangan gagal faham hukum dan aturan juga mekanisme yang harus dijalankan.

(Achmad S)
Editor : dhw_robhin

Bekuk Dua Pengedar, Polres Kediri Amankan Ratusan Ribu butir Pil Dobel L, Ratusan gram Sabu sabu dan puluhan gram Extasy

0

Kediri – Upaya pemberantasan peredaran obat keras berbahaya dan narkotika golongan I jenis sabu-sabu terus digencarkan oleh Satresnarkoba Polres Kediri.

Terbaru, tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri ini menggerebek sebuah rumah kontrakan di Desa Paron Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti narkoba dengan jumlah besar yang diduga siap diedarkan.

Selain itu, ada dua pelaku yang berhasil ditangkap petugas yakni MC (35) asal Desa Bulupasar Kecamatan Pagu dan SA (35) asal Desa/Kecamatan Gurah.

Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho,S. I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara menyampaikan, penangkapan dua pelaku jaringan narkoba antar kota ini merupakan tindak lanjut laporan dari warga terkait maraknya peredaran narkoba di Desa Paron Kecamatan Ngasem.

Dari laporan itulah, petugas melakukan penyelidikan hingga menggerebek dan menangkap kedua pelaku.

“MC ini kami tangkap di rumah kontrakan Desa Paron Kecamatan. Sedangkan SA di rumahnya Desa Gurah Kecamatan Gurah,” katanya, saat konferensi pers di depan Kantor Satresnarkoba Polres Kediri Rabu (22/2/2023).

Menurut Ridwan Sahara, petugas yang melakukan penggeledahan berhasil mengamankan barang bukti di dalam kamar pelaku MC dengan sebanyak 996 botol plastik dengan jumlah 996.000 butir pil dobel L yang dimasukkan ke dalam 10 kardus.

Selanjutnya ada tiga plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 249,09 gram, tiga plastik klip berisi narkotika jenis extasy dengan berat keseluruhan 64,37 gram.

Ada juga sebuah bong dan satu unit ponsel diduga sebagai sarana untuk transaksi.

“Kalau pelaku SA ini ada 1plastik klip berisi narkotika sabu-sabu dengan berat keseluruhan 7,78 gram, sebuah bong, sebuah tas pinggang, dan satu unit ponsel,” imbuhnya.

Mengenai barang tersebut, Ridwan menyebutkan, pelaku mengaku bahwa menerima orderan dari seseorang yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang alias DPO.

Pelaku mengambil dari suatu tempat yang dimasukkan ke bunker rumah kontrakannya. Selain itu, pelaku juga telah beroperasi kurang lebih satu tahun.

Bahkan, ia juga berkomunikasi atau menunggu arahan dari DPO untuk barang buktinya atau menaruh di suatu tempat.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut dan kami akan terus melakukan pengembangan kasusnya,” pungkas AKP Ridwan Sahara. (Humas)

Editor : dhw_robhin

BPOM dan Pemda Gelar FAP Tiga Program Terpadu Nasional

0

BARITO UTARA-Balai Besar. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya (Kalteng) bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara,  menggelar Forum Advokasi Komitmen (FAP) Pemerintah Daerah (Pemda) dan Lintas Sektor dalam rangka Implementasi Program Terpadu Nasional Desa aman pangan, Pasar pangan aman berbasis komunitas dan pangan jajanan anak usia Sekolah tahun 2023, telah dilansungkan pada Gedung Pertemuan Balai Antang Muara Teweh, Rabu (22/2/2023).

Kegiatan yang telah dilangsungkan sehari itu, dinyatakan resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Barito Utara, Drs. Muhlis, dan diikuti oleh Kepala Perangkat Daerah, Staff Dinkes serta Kepala sekolah. 

Kepala BPOM Palangka Raya, Kalimantan Tengah Drs. Safriansyah, Apt., M.Kes. dalam laporannya menyampaikan kegiatan ini bertujuan, sosialisasi dan koordinasi lintas sektor untuk menggalang komitmen pemangku kepentingan, dalam mengimplementasikan desa pangan aman, Pasar aman berbasis komunitas dan pangan jajanan anak sekolah secara terpadu,  dengan jangka waktu pelaksanaan program selama satu tahun di Kabupaten Barito Utara.

Bupati Barito Utara, dalam sambutannya yang dibacakan melalui Sekda Barito Utara, Drs. Muhlis menyampaikan pelaksanaan program ini diamanatkan dalam Undang- undang nomor. 18 tahun 2012 tentang pangan, itu merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia, yang dijamain dalam UUD- 1945 serta negara berkewajiban mewujudkan pemenuhan konsumsi pangan yang aman, bermutu dan bergizi hingga perseorangan.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Sekda. Mengatakan pengawasan obat dan makanan, merupakan salah satu agenda reformasi pembangunan nasional di bidang keaehatan. Badan POM bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat melalui obat dan makanan yang aman. 

Sasaran kegiatan pengawasan Obat dan makanan adalah program pemberdayaan masyarakat. “Dikatakan Sekda dalam program ini.  Badan POM melaksanakan kegiatan terpadu yang terdiri, dari desa pangan aman, pasar pangan aman berbasis komunitas dan pangan jajanan anak usia sekolah. 

Pada tahun 2023 Kabupaten Barito Utara, menjadi salah satu Kabupaten diselenggaranya program terpadu tersebut. Sebagai instansi terdepan dalam pengawasan dan pembinaan, Pemerintah daerah memiliki peran yang sangat penting dalam suksesnya pelaksanaan program ini, “jelas Sekda Muhlis.

Lebih lanjut Sekda katakan, Program nasional ini telah dicanangkan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia (RI), pada tanggal 31 Januari tahun 2011, dan sejak tahun 2017 terintegrasi dalam gerakan masyarakat hidup sehat (Germas) yang merupakan gerakan nasional, diharapkan oleh Presiden RI yang mengedepankan upaya Promotif dan Preventif, tanpa mengesampingkan upaya kuratif Rehabilatif dengan melibatkan seluruh komponen bangsa, dalam memmasyarakatkan paradigma sehat serta meningkatkan pangan yang aman.   

“Bupati Barito Utara, selaku kepala daerah yang diwakili oleh Sekda.  Menyambut baik pelaksanaan 3 (tiga) program terpadu nasional ini dan nantinya, yang terlibat dalam pelaksanaan program bisa mendukung dan memberi fasilitas yang baik, agar pelaksanaan program terpadu bisa berjalan dengan lancar dan sukses.

Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah melalui Sekda, Drs. Muhlis, melalui program ini mampu memberdayakan masyarakat khususnya usaha industri rumah tangga pangan (IRTP),  dalam upaya menciptakan kemandirian pangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kabupaten Barito Utara, “harap Sekda mengahiri sambutan Bupati Barut.  

Kegiatan dilanjutkan,  dengan penandatanganan secara simbolis dukungan dan komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Utara,  terhadap pelaksanaan program terpadu Nasional desa aman pangan, pasar pangan aman berbasis komunitas dan pangan jajanan anak usia Sekolah serta paparan dari BPOM Palangka Raya, Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Barito Utara.   (SS)

Perpres Media Berkelanjutan: Dewan Pers Resmi Serahkan Draf ke Kemenkominfo

0

JAKARTA—Dewan Pers secara resmi telah menyerahkan rancangan peraturan presiden (R-perpres) media berkelanjutan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Naskah draf diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, dan diterima oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Usman Kansong, di Jakarta, Jumat (17/2).

Penyusunan Rancangan Perpres, terkait Media Berkelanjutan atau publisher right platform digital di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu (15 /2/2023 sempat ricuh.

Kericuhan berlangsung ketika rapat koordinasi yang difasilitasi Kementarian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bersama Dewan Pers dan Konstituennya terjadi silang pendapat secara tajam sehingga rapat dihentikan sebelum membahas mekanisme penting tentang draf perpres publisher right media digital/media berkelanjutan.

Rapat dilanjutkan keesokan harinya oleh Dewan Pers dan konstituennya, di Hotel Horison, Bekasi pada 16-17 Februari 2023. Namun hasil rancangan draf hanya ditandatangani oleh lima konstituen Dewan Pers, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

Sedangkan empat Konstituen Dewan Pers lainnya yaitu Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) dengan tegas mereka semua menolak menandatangani Draft Rancangan Perpres tersebut.

Sementara konstituen Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) tidak ikut hadir, dalam rapat penyusunan R-Perpres Media Berkelanjutan oleh Dewan Pers.

SMSI yang diwakili oleh Wakil Ketua Umum Yono Hartono dalam penyusunan draf tersebut menolak Pasal 8 Bab V ayat (1) dan (2) Terkait Verifikasi oleh Dewan Pers.

Pasal itu berbunyi bahwa Perusahaan Pers yang bisa mengajukan permohonan berunding atau negosiasi dengan Perusahaan Platform Digital hanya perusahaan yang sudah terverifiksi Dewan Pers.

Penolakan itu kemudian dicatat dalam draf yang ditandatangani oleh lima konstituen Dewan Pers, termasuk SMSI.

Keterangan pers Dewan Pers yang diterima kantor pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Jakarta Sabtu malam (18/2/23), Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu mengtakan, draf R-perpres itu diberi judul Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Media Berkualitas.

Dalam proses finalisasi R-perpres tersebut, Dewan Pers telah mengundang seluruh 11 konstituen untuk membahas materi draf media berkelanjutan tersebut.

“Penyusunan draf tersebut dilakukan dengan menyandingkan usulan tim kelompok kerja (pokja) yang dibentuk Dewan Pers (27 pasal) dan dari Kominfo (13 pasal). Hasil akhir draf terdiri atas 14 pasal,” ujar Ninik.

Ia menambahkan, draf ini akan diserahkan kepada presiden dengan tembusan Kemenkominfo sebagai pihak yang mengajukan izin prakarsa.

Sebagai bukti bahwa Dewan Pers telah melakukan keterbukaan publik, draf tersebut juga sudah disampaikan di situsweb Dewan Pers (https://s.id/1zLCk) sesuai dengan permintaan anggota konstituen yang selalu mendukung dan memperkuat kelembagaan Dewan Pers.

Adapun materi usul pokja yang tidak tertampung di draf R-perpres akan dimasukkan dalam draf peraturan pelaksana. Selanjutnya, untuk pembahasan R-perpres antarkementerian, Dewan Pers menugaskan tiga anggota –Asmono Wikan, Arif Zulkifli, dan Totok Suryanto— beserta dua wakil konstituen serta tenaga ahli Dewan Pers.

Sementara itu, Usman Kansong dalam keterangannya menyatakan, usulan itu akan dibahas mulai hari ini dalam rapat panitia antarkementerian.

Usulan yang dibahas adalah draf hasil kajian Dewan Pers dan konstituen. “Minggu depan, saya diminta Setneg untuk membawa draf yang sudah dibahas bersama. Jika memungkinkan, anggota Dewan Pers yang sedang bertugas di luar bisa bergabung dalam aplikasi zoom,” ujar Usman.

Selanjutnya, dia minta agar draf yang disusun pokja disebut sebagai draf Dewan Pers (DP). Hal ini lantaran tim pokja tersebut dibentuk oleh Dewan Pers.

Tentang judul draf, dia mengingatkan bahwa umumnya tidak menyatakan tujuan adanya regulasi. Meski demikian, ia mengakui diksi jurnalisme berkualitas adalah hal sakral yang menjadi acuan bersama.

SMSI Mengingatkan
Secara terpisah, Ketua Umum SMSI Firdaus mengingatkan, agar penyusunan draf publisher right platform digital, Kemenkominfo tetap memperhatikan masukan-masukan Ketua Dewan Pers sebelumnya, Azyumardi Azra.

Sebelum meninggal Azyumardi sempat berkirim surat tertanggal 14 September 2022 yang ditujukan kepada Dirjen IKP Usman Kansong.

Surat masukan tersebut antara lain berbunyi, “Biarkan perusahaan pers bersaing dalam mendapatkan iklan dari mana saja, asalkan jangan menjual berita bohong, hoax yang menyesatkan dan meresahkan masyarakat”.

Pada poin ke-19 disebutkan “Jangan ada agenda terselubung untuk membunuh perusahaan pers start up yang sekarang berkembang dan 2000 perusahaan di antaranya dibawah binaan SMSI. Diharapkan, peraturan yang diusulkan ini juga nanti memenuhi unsur berkeadilan secara ekonomi dalam melindungi perusahaan kecil, start up”.

Soal kualitas berita, Firdaus melihat sudah ada kode etik jurnalistik dan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. “Semua wartawan yang bekerja di perusahaan pers sudah terikat dengan undang-undang pers dan kode etik. Jadi tidak usah diragukan lagi,” tutur Firdaus.

(Achmad $)
Editor : dhw_robhin

Polres Pasuruan Berhasil Menangkap Pelaku Spesialis Bobol Kartu ATM

0

PASURUAN – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, S.I.K., S.H., M.Si, M.H., berhasil mengamankan 1 (satu) orang Laki-laki yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan berupa pencurian uang dengan membobol kartu ATM, Rabu, pukul 01.00 WIB. (22/02/2023)

Pelaku tersebut yakni HP(38) warga Dsn. Wonokitri, Ds. Wonokitri, Kec. Tosari, Kab. Pasuruan. Sedangkan korban merupakan tetangganya sendiri, seorang pria bernama Kusmiaji(40).

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Pasuruan menjelaskan terkait Kronologi kejadian bahwa awalnya pelaku HP(38) berangkat dari rumahnya dengan berjalan kaki menuju rumah korban Kusmiaji (40), kemudian tersangka masuk dengan cara melewati pintu depan rumah yang tidak terkunci, lalu menuju kamar dan mengambil uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), dan mengambil sebuah cincin emas, serta sebuah Kartu ATM BRI milik korban.

“Setelah mendapatkan barang hasil curian tersebut, tersangka HP(38) langsung pulang ke rumahnya. Tersangka HP (38) sukses membobol ATM Milik korban setelah mempelajari lewat YouTube cara membobol ATM melalui Hand phonenya miliknya. Setelah mempelajari tutorialnya di YouTube, maka tersangka mencoba mengambil uang dengan menggunakan kartu ATM hasil curian tersebut di ATM BRI Nongkojajar dan pelaku berhasil mengambil uang yang pertama dengan nominal Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), yang kedua Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah), dan yang ketiga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah), setelah mengambil uang tersebut, pelaku juga menjual cincin emas hasil curian tersebut di Toko Emas Kurnia di Nongkojajar dengan harga Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah),” jelas AKP Farouk.

“Dan besoknya tersangka mencoba mengambil uang lagi dengan kartu ATM curian di “ATM Bersama, di Pasar Tosari dengan mengambil uang sebanyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) sebanyak 3 kali, lalu pelaku mematahkan kartu ATM tersebut dan membuangnya di jurang tepatnya di Jurangsari Desa Wonokitri, Kec. Tosari, Kab. Pasuruan,” lanjut Kasat Reskrim.

Dari hasil penangkapan pelaku, anggota berhasil menyita barang bukti berupa, 1 (satu) Buah Handphone Samsung A1 warna abu-abu, 1 (satu) Buah Jaket warna biru, dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda jenis CBR warna merah hitam. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Dari hasil pengembangan didapati tersangka pada tanggal 03 Februari 2023 telah melakukan tindak pidana pencurian di Ds. Wonokitri, Kec. Tosari, Kab. Pasuruan di 10 TKP berbeda dengan modus yang sama sesuai laporan yang dibuat oleh warga sekitar,” pungkas AKP Farouk.(Qomar)

Editor : dhw_robhin