Malang Gempur News Com
Dalam rangka giat Operasi Sikat II Semeru tahun 2017 yang dipimpin langsung oleh AKP Mas Akhmad Sujalmo Kapolsek Gondang Legi, unit Reskrim Polsek Gondang Legi Resort Malang telah berhasil menangkap 1 (satu) orang pelaku pengedar pil ££ (pil koplo ) Jumat (15/12/2017).
Pelaku bernama Yovan Aldi Maulana umur (18) tahun alamat Jalan Semeru Rt 01 Rw 01 Desa Bringin Kecamatan Wajak Kabupaten Malang ditangkap petugas saat bertransaksi sekitar pukul 24.30 wib di Jalan Dr Wahidin Desa Gondanglegi Kulon Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang. Petugas mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa satu bungkus plastik berisi 92 butir Pil koplo.
Menurut AKP Mas Akhmad Sujalmo Kapolsek Gondang Legi menjelaskan kronologis kejadian bahwa pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2017 sekitar pukul 24.30 wib di selatan kandangan Gondanglegi Jalan Wahidin Dsesa Gondanglegi kulon Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang tersangka Yovan Aldi Maulana telah melakukan perbuatan pengedaran /menjual sediaan farmasi jenis obat pil ££ ( pil koplo) yang tidak sesuai dengan standar kesehatan dan tidak ada ijin edar dari pemerintah dan tersangka menjual pil ££ (pil koplo) kepada saksi Bayu Dwi Andika sebanyak 1 bungkus isi 92 butir dengan harga Rp.135.000.-(seratus tiga puluh lima ribu rupiah)
dan sesaat setelah transaksi jual beli pil ££ (pil koplo) tersebut kemudian tersangka tertangkap dan setelah itu tersangka berikut barang buktinya dibawah ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Reporter : Eko Gempur
