AKBP Rizal Martomo SIK Larang Jual, Simpan Dan Membunyikan Petasan

706 0

Pasuruan Gempur News Com

Kasat Binmas Polres Kota Pasuruan (ResPasKot) , menyampaikan himbahuan Kamtibmas Jelang Natal dan Tahun Baru, malam tahun baru 2018, dihimbau agar masyarakat Pasuruan mentaati tata tertip dengan adanya Kebijakan Kapolri melalui Kapolresta Pasuruan AKBP Rizal Martomo SIK tentang DILARANGNYA Menjual , Menyimpan , dan membunyikan petasan yang ukuran besarnya tidak boleh lebih dari 2 mm ,, dan hanya petasan kembang api yang diperbolehkan untuk diperjual belikan Sabtu (23/12/2018).

Disamping itu Kapolresta memerintahkan kepada Jajarannya agar menertipkan Dan Menindak tegas bagi pengendara roda dua (R 2) yang melakukan arak – arakan pada tahun baru, menggunakan knalpot brong, penjual miras dan narkoba, juga bagi orang yang membawa sajam tanpa mempunyai Ijin.

Penegasan perintah lisan yang disampaikan oleh Kapolresta tersebut guna terciptanya situasi yang kondusif di wilayah hukum Polresta Pasuruan.(HR)

Related Post