SATRESKOBA POLRES BLITAR BEKUK PENGEDAR PIL DISTRO

728 0

GempurNews.Com. Polda Jatim – Polres Blitar. Senin tanggal 09 Juli 2018 sekira jam 14.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Blitar berhasil mengamankan saksi karena kedapatan membawa mengedarkan obat/pil Dextro dan Samco.

Pelaku mengedarkan/menjual obat keras jenis Dextro dan Samco kepada AS alias KUTU bin SUNARTO, Laki-laki, Blitar, 04 April 1988/ 30 th, Swasta, Dsn Sukoreno Ds Sukosewu Kec. Gandusari Kab. Blitar. Barang bukti yang berhasil di sita dari tangan tersangka antara lain;

  • 20 (dua puluh) butir obat keras jenis pil Samco disita dari Saksi Jn,perempuan
  • 860 (delapan enam puluh) butir pil Dextro disita dari Tsk
  • 1200 (seribu dua ratus) butir pil Samco disita dari Tsk.
  • uang tunai Rp.182.000,- disita dari Tsk.
  • 1 (satu) pack klik plastik transparan disita dari Tsk.

Diduga melanggar pasal 196 dan pasal 197 UU RI no.36 tahun 2009, tentang kesehatan.

Tersangka kini diamankan Di mako polres blitar untuk penyelidikan lebih lanjut. (eko).

Related Post