Barito Utara
.Gempurnews-Dalam sidang lanjutan pada Paripurna DPRD terkait pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 yang di pimpin oleh ketua DPRD, Set Enus Y Mebas, Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra, didampingi Wakil Ketua II DPRD, Sekertaris Daerah Barito Utara, dihadiri oleh 15 Anggota DPRD Barito Utara, Unsur FKPD, serta Kepala perangkat daerah lingkup Barut.Rapat dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Barito Utara.Rabu 26 Juni 2019.
Dalam penyampaian Pidato Pengantar Bupati Barito Utara terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2018 yang di bacakan Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra SH.
Dikatakan bahwa penyampaian Rencana Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan amanat pasal 65 ayat (1) huruf D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa salah satu tugas kepala daerah adalah menyusun dan mengajukan Rencana Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada DPRD untuk di bahas bersama.
Berdasarkan hasil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Barito Utara tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Barut kembali mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian yang ke-5 kalinya.
Sebelumnya BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah juga telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2017.
Pada kesempatan ini saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi, hingga kita kembali memperoleh opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2018, jelas Sugianto dalam pidato pengantar Bupati Barut … (SS).






