
KPU Barito Utara. Uji Publik PSU, DPT 27 November 2024
BARITO UTARA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, melaksanakan kegiatan sosialisasi uji publik hasil pencermatan data pemilih, untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024 Pemungutan Suara Ulang (PSU) tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 313/PHPU. BUP- XXIII/2025, ditingkat Kabupaten dan Kota, telah dilangsungkan bertempat di Aula kantor Bappedarida, Rabu (23/72025).
Kegiatan sosiaĺisasi ini dihadiri Penjabat (Pj). Bupati Barito Utara, yang riwakili melalui Asisten I Sekda bidang Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat, Eveready Noor, SE, Ketua KPU Barut, Siska Dewi Lestari, SH, Kapolres Barito Utara, diwakili Kasat Intelkan Polres Barut, Dandim 1013 Muara Teweh, diwakili Pasi Intel.Kapten Inf. Edi Sugiarto, Kajari Barito Utara, anggota PPK dari sebilan Kecamatan se- Barito Utara, perwakilan Timses Cabup dan Cawabup daro nomor urut 01 dan 02.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, Siska Dewi Lestari, SH menegaskan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) 6 Agustus 2025 mendatang adalah DPT yang sama seperti yang digunakan pada Pilkada 27 November 2024.
Hal ini merujuk pada pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 313 Tahun 2025 dan diperkuat dengan Surat Dinas KPU RI Nomor 901. Pernyataan ini disampaikan Siska Dewi Lestari saat memberikan arahan dalam kegiatan pencermatan dan uji publik DPT.
la menekankan bahwa tidak akan ada proses pemutakhiran data seperti biasanya, termasuk pencocokan dan penelitian (coklit), karena PSU memiliki mekanisme berbeda dari pemilihan awal.
“Walaupun tidak dilakukan pemutakhiran, KPU Barito Utara tetap melaksanakan pencermatan dan uji publik terhadap DPT tersebut, agar memastikan data yang digunakan benar-benar valid dan sesuai kondisi terkini,” ujarnya.
Siska juga menyebutkan, beberapa kategori pemilih yang akan dicoret dari DPT antara lain warga yang telah meninggal dunia serta mereka yang telah berubah status menjadi anggota TNI atau Polri, karena tidak lagi memiliki hak pilih.
Lebih lanjut, Siska menyampaikan bahwa berdasarkan data DPT sebelumnya, masih terdapat persentase masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. “Kami berharap ini bisa menjadi perhatian semua pihak, terutama para camat agar turut menghimbau warganya untuk segera melakukan perekaman sebelum 6 Agustus,” jelasnya.
Kegiatan uji publik ini, menurutnya, adalah bentuk transparansi dan partisipasi masyarakat. “Masyarakat diberikan ruang untuk memberikan masukan, koreksi, atau keberatan terhadap data pemilih yang ada. Ini penting demi mewujudkan pemilihan yang demokratis dan berkualitas,” tambahnya.
Di akhir sambutannya, Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan tahapan PSU, mulai dari jajaran PPK, PPS, panwascam, perangkat desa dan kecamatan, hingga tokoh masyarakat. la mengajak semua pihak untuk menjaga proses PSU ini dengan semangat demokrasi, profesionalisme, dan integritas.
“Semoga apa yang kita lakukan hari ini menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk mewujudkan Pilkada yang jujur, adil, dan bermartabat di Kabupaten Barito Utara tercinta,” pungkasnya. (SS)










