HomeNusantaraKalimantanBPN Selenggarakan Sidang PPL dan Program Redistribusi Tanah Objek

BPN Selenggarakan Sidang PPL dan Program Redistribusi Tanah Objek

 

Barito Utara.Gempurnews.com- Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Barito Utara menyelenggarakan kegiatan Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL). Program redistribusi tanah objek Landreform tahun anggaran 2019 ini telah berlangsung, di ruang rapat Setda Jumat 15/11/19.

 

Kegiatan sidang PPL Program Redistribusi Tanah dipimpin Asisten III Ir. Indriaty Karawaheni, Kabag Pemerintahan Dudy Bagus Prastyo MS, Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Teweh Tengah, Kasubag Sumda Polres Barut, Kabid Tata ruang, Kabid  PRKPP, Sekdistankanak, mewakili Camat Lahei Kasi tata Pemerintahan.

Kepala Bagian Pemeŕintahan Dudy Bagus Prastyo, MS mengatakan, jadi intinya warga Desa Sei Rahayu I ini adalah bekas dalam kawasan Transmigrasi sesuai dengan arahan Kepala BPN disepakati.

Advertisement

Dikatakannya bahwa, warga yang berdomisili diwilayah Desa Sei Rahayu I Kecamatan Teweh Tengah, agar dalam pengurusan berkas kepemilikan tanah mereka, diurus pada kepemerintahan Desa setempat, salah satunya seperti status kependudukan dan sahnya surat keterangan tanah. “Itu semua sebagai kelengkapan persyaratan untuk pengajuan ke BPN agar mendapat Sertifikat hak atas tanah,” jelasnya.

Usai kegiatan sidang PPL, Kepala Badan Pertanahan Nasional Barito Utara Drs. Yosef Wibisono MM, mengatakan kepada Media ini, sidang PPL merupakan kelanjutan dari kegiatan kami dari bulan yang lalau. Program Redistribusi Tanah Objek ini, mencakup tiga kecamatan yaitu Teweh Baru, Teweh Tengah dan Kecamatan Lahei.

Dikatakannya pula mengenai Registrasi berkas warga ditiga kecamatan apabila sudah dianggap memenuhi persyaratan ke BPN. “Kami tindak lanjut serta di ukur sesuai ketentuan perudang-undang Pertanahan yang berlaku,” katanya.

Sidang PPL dan Program Redistribusi Tanah Objek dengan dasar hukunnya, Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok Agraria, UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah dan Perpres nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria,” ungkap Yosef. (SS).

RELATED ARTICLES

Most Popular