Pemda Barut Laksanakan Arahan Gubernur Kalteng Penyerahan DIPA Tahun 2020

432 0

 

Barito Utara, Gempurnewa.com- Pemerintahan Kabupaten Barito Utara, melaksanakan Penyerahan DIPA tahun 2020 kepada para Kuasa Pengguna Anggaran(KPA),Satuan Unit Kerja di wilayah Barito Utara dan Kabupaten Murung Raya,serta KPPN Buntok yang telah berlangsung di JNB Hotel Kota Muara Teweh Kamis 28/11/19.

Tindak lanjut Pemda Barito Utara tersebut,sudah sesuai dengan arahan Gubernur Kalimantan Tengah, untuk menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran(DIPA),agar tepat dengan waktu yang telah ditentukan.

Ketua panitia penyerahan DIPA Slamet Parman mengatakan, sesuai surat Menkeu nomor.5.837/MK05/2019,dan arahan Gubernur Kalteng,pada acara penyerahan DIPA tahun anggaran 2020 di Palangka Raya.

Ia juga mengatakan,para KPA diminta agar melakukan langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan anggaran di tahun 2020. mempercepat pelaksanaan program kegiatan proyek, memastikan pelaksanaan program kegiatan dan aggaraan di terima atau di manfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, meningkatkan efesiensi dan efektivitas berupa pembatasan belanja operasional yang urgensinya rendah, seperti rapat Kantor dan perjalanan Dinas.

Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah dalam sambutannya, dibacakan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra,SH mengatakan sebagaimana arahan Gubernur Kalteng, bahwa diminta seluruh DIPA tahun 2020, harus sudah di serahkan kepada seluruh satuan unit kerja Kabupaten,Kota se- Kalteng paling lambat tanggal 29 November 2019.

“Dengan diserahkannya DIPA dan daftar alokasi TK DD tahun anggaran 2020 lebih awal ini,diharapkan semua satuan kerja dapat segera melaksanakan sedini mungkin kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan,khusus pekerjaan fisik dan belanja modal agar awal Desember 2019 sudah dapat mulai melaksanakan proses lelang,”harap Sugianto.

Sambutan Bupati melalui Wakilnya, menegaskan Dalam kesempatan ini juga berharap agar para kepala Perangkat Daerah, pengelola dana fisik dan dana desa, selalu bersinergi dan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka percepatan penyalurannya,agar tidak melampaui batas waktu yang telah ditentukan oleh Kementerian Keuangan,”tutup Sugianto. (SS).

Related Post