MALANG — Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jatim, Rere Christianto menilai perubahan rancangan RTRW Kota Batu, Malang tidak sesuai dengan KLHS. Pihaknya meminta kepada DPRD untuk meninjau kembali rancangan perubahan RTRW tersebut.
Hal itu disampaikan saat Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa timur melakukan audiensi bersama DPRD Kota Batu terkait penolakan perubahan RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) Kota Batu, Kamis (13/08/2020).
Pada audensi itu dia menunjukkan poin-poin temuan WALHI Jatim yang dinilai merupakan kejanggalan dari perubahan RTRW Kota Batu. Dikatakan kejanggaan tersebut antara lain, revisi RTRW Kota Batu ini dilakukan 10 tahun sebelum RTRW yang berlaku habis. Padahal, pada Perda Kota Batu No. 7 Tahun 2011 sudah mengatur RTRW Kota Batu tahun 2010-2030 mendatang.
“Selain itu, secara ekologis terjadi penurunan status secara bertahap pada beberapa wilayah, salah satu yang paling kentara adalah Bumiaji dari “kawasan lindung” menjadi kawasan pertanian, perdagangan jasa skala kota, wisata alam dan buatan, hingga sentra industri kecil. Tentu ini sangat tidak sesuai dengan peruntukannya” Katanya.
Menurtnya, seperti diketahui bersama adanya penurunan jumlah mata air di Kota Batu yang sangat signifikan dari 111 menjadi sekitar 55 titik saja juga merupakan ancaman serius terhadap penurunan kualitas lingkungan hidup di Kota Batu.
Diharapkan, dengan banyaknya temuan WALHI Jatim yang dipaparkan pada udiensi ini, pihaknya juga menyoroti tidak terbukanya informasi kelengkapan persyaratan administratif yang dibutuhkan untuk menyusun RTRW.
Namun demikian, hingga berlangsungnya audiensi ini, pihak DPRD Kota Batu belum menunjukkan keberadaan dokumen KLHS yang diperlukan dalam penyusunan RTRW kota Batu. Oleh karena itu pihaknya menyerukan terkait penundaan segala upaya pengesahan Ranperda RTRW Kota Batu 2019-2039 ini.
“Aapabila Rencana Tata Ruang Wilayah yang dinilai bermasalah ini tetap disahkan, ia menegaskan,”Warga bisa menggunakan hak hukumnya untuk melakukan Judicial Review terhadap regulasi ini,” tuturnya saat diwawancarai awak media.
“WALHI Jawa Timur akan terus berupaya melakukan audiensi kepada DPRD Provinsi. Apabila ranperda ini disahkan, WALHI juga dapat menuntut kepada Mahkamah Agung.” Imbuhnya. (srj/mdi)






