PASURUAN –Pemerintah Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan bersama jajarannya melaksanakan kegiatan operasi kedisplinan masyarakat untuk memakai masker di perempatan jalan Rembang. Senin,(31/08/2020) sekitar pukul 07.00 Wib sampai jam 9.00 wib pagi.
Sasaran operasi kali ini diperuntukkan bagi para pengendara sepeda motor, pengendara mobil dan pejalan kaki yang tidak memakai masker.
Kegiatan ini bermaksud untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk menjaga dan mematuhi protokol Kesehatan Covid-19.
Camat Rembang, Iyo Ashari, menegaskan bahwasannya untuk pencegahan, penularan Covid-19 yang ada diwilayah Rembang akan melakukan penindakan tegas dengan memberikan sanksi sesuai surat edaran Bapak Bupati yakni, sita KTP selama 14 hari, melakukan pekerjaan sosial, seperti menyapu fasilitas umum, menyapu balaidesa atau menyapu masjid, dan
menyanyi lagu kebangsaan dan hormat bendera
serta push up.
Kapolsek Rembang AKP. Sariyanto.SH kepada awak media gempurnews.com menjelaskan,
Kegiatan oprasi kedisplinan ini dilaksanakan mulai pada tanggal 24 Agustus sampai 24 September 2020.
“Jadi kegiatan ini kami laksanakan selama sebulan, tujuannya agar masyarakat tetap displin dalam menggunakan masker guna untuk pencegahan penularan Covid-19” jelas AKP Sariyanto.(Qomar).


