Pelayanan PDAM Unit Kertosono, Dikeluhkan Pelanggan

0
1530

 

NGANJUK — Air merupakan kebutuhan pokok sehari hari bagi setiap makhluk hidup, demikian juga untuk manusia, dalam setiap lagkah gerak dan aktifitas apasaja selalu membutuhkan air yang jumlahnya relatif dan tidak sama.

Akan tetapi sebagian masyarakat kita masih banyak yang mengalami kendala dalam mendapatkan air bersih, ada yang sumurnya tercemar karena limbah, ada yang hidup jauh dari sumber mata air, sehingga kebanyakan warga masyarakat menggantungkan kebutuhan air dari Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAM) yang terdekat.

Pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk dengan berbagai cara dan inovasi berusaha memenuhi kebutuhan air bagi warga masyarakatnya.

Seperti yang baru saja terealisasikan di Wilayah Desa Kemaduh Kecamatan Baron, ini mendapatkan bantuan hibah untuk pemasangan bagi pelanggan baru bagi warga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Dalam pelaksanaannya, terdapat 7 Kepala Keluarga warga dusun Kemaduh tepatnya RT 01, RW 02 secara bersamaan tepatnya pada tanggal 18 juli 2020 dilakukakan pemasangan secara serentak oleh petugas PDAM.

Beberapa warga setempat mengeluhkan kurangnya sosialisasi, sehingga banyak warga yang tidak mengetahui jika ada program hibah PDAM Perkotaan MBR tersebut.

Permasalahan baru muncul ketika ada beberapa pelanggan yang merasa di rugikan dengan adanya penagihan rekening pemakaian air ditambah dengan denda.

Menurut salah satu warga, SR(inisial), jika sebelumnya dari pihak PDAM memberikan penyuluhan jika ada tenggang waktu satu bulan awal pemakaian masih digratiskan.

Munculnya masalah ini dipicu adanya sistem yang kurang pas untuk diterapkan dan terkesan diskriminasi, mengingat dari sejumlah pelanggan yang tanggal pemasangan sama, dari 7 pelanggan baru, yang 5 pelanggan harus membayar denda, sedangkaan yang 2 pelanggan tidak.

“Bukan masalah uang dendanya mas, tetapi ini saya merasa diremehkan sebagai kaum kecil, dan tidak adil,” ungkap SR dengan nada meninggi.

Diuraikan juga sebelumnya, kepala unit PDAM kertosono pernah menyampaikan kepada calon pelanggan, jika untuk pemakaian bulan pertama masih digratiskan.

Gempurnews pada tanggal 4 september 2020, berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Unit PDAM Kertosono, Supratman Karep, akan tetapi dengan entengnya dia menjawab dan mengakui itu kesalahan pegawainya.

Untuk memperjelas kepala unit berupaya meneliti berkas tagihan, sebuah lembaran resmi, akan tetapi tetap tertulis denda Rp.5000,.

Sungguh sangat disayangkan, diera keterbukaan publik masih ada sebuah instansi yang menganggap sepele masalah administrasi, ini bukan hanya kesalahan administrasi, mungkinkah kesalahan ini harus dibebankan pada pelanggan yang notabene buta akan hal tersebut.

Sampai berita ini diturunkan, Kepala PDAM Nganjuk belum berhasil dihubungi.(Anwar –Bersambung).