PROBOLINGGO —Polsek Tegalsiwalan dan Unit Opsnal Barat Polres Probolinggo, membekuk dua komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kedua pelaku tersebut diamankan saat sedang asyik berkaraoke diwilayah Kabupaten Pasuruan, beserta barang buktinya.
Mereka adalah Sucipto (22) warga Desa Sedarum Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan dan Siswono (34) warga Desa Watgalih, Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan dan keduanya diamankan saat asyik berkaraoke di di Desa Karanganyar, Kecamatan Nguling pada Jumat malam, 11 September 2020
Kapolsek Tegalsiwalan, Iptu Lukman Wahyudi, membenarkan telah membekuk dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), mereka terlibat kasus curanmor di tepi jalan di Dusun Bataan, Desa Sumberklidung, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, Kamis (10/9).
Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku berada di tempat karaoke beserta barang buktinya, berupa sepeda motor Honda Beat bernopol N 4857 PD.
“Jumat malam (11/9), sekitar pukul 22.30, kami amankan kedua pelaku beserta barang buktinya, kedua pelaku tidak melawan karena terbukti membawa motor hasil curian,” ungkapnya.
Selain 2 pelaku, polisi juga mengamankan 3 unit ranmor.
“Bersama Unit Opsnal, kami amankan mereka di sebuah tempat karaoke, diduga sebagai pelaku curanmor di wilayah kami,” lanjut Kapolsek Tegalsiwalan, Iptu Lukman Wahyudi.
Kini kedua tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik, Sebab, dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, penyidik mengamankan dua unit motor hasil curian.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal selama 7 tahun penjara,” tegasnya.(Bamb)