BARITO UTARA -Setelah sempat beberapa kali proses mediasi, akhirnya masyarakat Desa Muara Mea Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara Kalteng, dengan PT.Indexim Utama Corporation(PT.IUC)akhirnya sepakat, untuk melakukan perdamaian dalam rapat tatap muka yang dipimpin oleh Kasat Intelkam Polres Barito Utara.AKP.Fry Mayedi didampingi Kasat Reskrim AKP.Kristanto Situmeang,SIK.
Kesepakatan perdamaian tersebut ditandai, dengan penandatangan surat kesepakatan oleh perwakilan masyarakat yakni, Kades Muara Mea, Jaya Pura dan Pihak perusahaan yang diwakili oleh Drs.Awiandi Tanseng, Manager Camp PT.Indexim Utama, di Aula Kresna Centre Wira Setya Brata 39 Satintelkam Polres Barito Utara sekitar pukul 03.00 WIB,Kamis (24/9/20).
General Meneger PT. Indexim Utama, H.Supri Muyono mengatakan,rapat ini terselenggara atas permohonan Ketua Fordayak Barito Utara,Leny Dhamayanti (selaku pendamping masyarakat Desa Muara Mea, red) yang meminta melalui Satintelkam Polres Barut untuk memfasilitasi pertemuan tersebut.
“Kalau niatannya baik, kenapa tidak, sehingga kami menghadiri pertemuan ini untuk bermusyawarah dan bermufakat dengan menghasilkan beberapa hal,”kata H.Supri Muyono.
Dalam kesepakatan perdamaian antara perusahaan dan perwakilan masyarakat ini, disaksikan juga oleh beberapa lembaga adat seperti.Ketua BPHP Aman Barut, Putes Lekas, Ketua Peper dayak Barut, Wijaya Kusuma, Konsultan Hukum PT.Indexim Utama, Rudi Natalisman, SH.MH,Sekdes Muara Mea, Dedi Kiswanto, Ketua BPD Desa Muara Mea, Darmansyah, Ketua Majelis Kelompok Hindu Kaharingan Desa Muara Mea, Mamanto, dan Penghulu Adat Desa Muara Mea, Panih yang ditanda tangani bersama.
Pertama pihak majelis Agama Hindu Kaharingan, akan melepas hinting pali dengan ritual adat sebagai tanda dapat dimulainya kegiatan menarik kayu, yang sudah di tebang pada hari juma’at tanggal 25 September 2020.
Sementara PT.Indexim Utama mengerjakan petak, sesuai dengan peta acuan dari Tim KPHP Barito Utara dan dapat mengerjakan petak yang paling bawah,di wilayah Gunung Peyuyan sambil menunggu hasil tim dari pemerintah,terkait mengidentifikasi wilayah Gunung Peyuyan,supaya pihak perusahaan tidak bermasalah di kemudian hari.
Kemudian,pihak perusahaan siap mencabut pengaduan dan laporan ke pihak Polres Barito Utara, terkait penghentian aktivitas PT.Indexim Utama oleh masyarakat Desa.
“Terkait dengan kesepakatan ini perlunya diadakan acara ritual Gomek dan Buntang,yang akan dibuatkan rincian atas dasar ketentuan hukum adat dan kemampuan perusahaan,” terang H.Supri yang didampingi Manejer Camp Awiandie dan Penasehat Hukum Rudi Natalisman SH,MH.
Lanjut H.Supri, dalam penyusunan rincian biaya ritual adat tersebut, Lembaga adat Desa Muara Mea berkoordinasi dengan demang kepala adat Kecamatan Gunung Purei, Kemudian diserahkan kepada pihak perusahaan.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, maka perusahaan dapat melaksanakan aktivitasnya kembali sesuai dengan wilayah,yang sudah di identifikasi pemerintah dan terkait izin yang dimiliki.
“Kami dari kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan tidak mempermasalahkan lagi, hal-hal yang dianggap rampung disepakati dan tidak menimbulkam masalah di kemudian hari, Pihak PT.Indexim Utama siap untuk mengembalikan lokasi areal, Gunung Peyuyan dan Gunung Penyenteaw, apabila sudah ada keputusan dari pemerintah,” pungkasnya. (SS).

