Satuan Tugas Disiplin Covid-19 Barut Beri Himbauan Kepada Warga

377 0

BARITO UTARA -Satuan Tugas Disiplin Covid-19 Barito Utara, gencar menjalankan Peraturan Bupati Barito Utara (Perbup)tahun 2020, tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan diwilayah Barito Utara, demi mencegah dan memutus mata rantai penularan Covid-19.

Bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker, akan dikenakan sanksi berupa sanksi sosial seperti menyapu jalan, menyayikan lagu kebangsaan dan membacakan teks Pancasila.Adapun sanksi lainnya, berupa denda dan pemberian peringatan kepada pelanggar.

Bagi pengusaha yang tidak menjalankan usahanya, sesuai protokol kesehatan Seperti cafe-cafe, tempat nongkrong, kedai kopi dan warung makan.

Tim gabungan juga selalu mengedukasi ke masyarakat, tentang pentingnya upaya pencegahan dimasa pandemi Covid-19, agar bersama-sama saling menjaga diri, keluarga dan orang lain dari paparan Virus Covid-19 terkhusus di Barito Utara.

Drs.Aprin Siaga, selaku Penanggung jawab Operasional Satuan Tugas Pendisiplinan Pelaksanaan Protokol Covid-19 Kabupaten Barito Utara menyampaikan ” himbauannya melalui Media ini, Minggu(4/10) kepada warga, agar tetap mematuhi praturan protokol kesehatan, dimasa pandemi seperti saat ini. 

“Kita semua tahu bahwa, terjadi kejenuhan disetiap warga dalam menghadapi pandemi Covid-19 seperti saat ini, tetapi jangan sampai kita kendor dalam mematuhi protokol kesehatan, terutama kalau kita bepergian keluar rumah harus menggunakan masker, cuci tangan, jaga jarak, hindari kerumunan massa, karena ini merupakan salah satu upaya paling efektif dalam memutus mata rantai virus Covid-19 khusunya di Barito Utara ini,”sambung Aprin.

Dari Perbup yang sedang diterapkan ini, sebagai bentuk peraturan dalam penangananan pencegahan Covid-19.Kami dari Satuan tugas pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19, mengucapkan terimakasih kepada warga yang telah mematuhi protokol kesehatan, semoga virus pandemi ini segera berakhir dan kita dapat beraktivitas seperti biasa.”tutup Aprin.  (SS).

Related Post