LUMAJANG – Gegara membawa hewan hasil curian melewati area persawahan, aksi pelaku curwan terdeteksi petugas, kemudian dilakukan pengejaran lalu tertangkaplah 2 orang atas nama Airlangga Setia Agung, warga Desa Kudus dan Buyan, warga Desa Pajarakan, Rabu (11/11/2020) pukul 4.00 WIB.
Kedua pelaku ditangkap oleh Tim Kuro Polsek Tekung Polres Lumajang di tempat yang berbeda. Agung ditangkap di Desa Karangbendo Kecamatan Tekung, sedangkan Buyan ditangkap di Desa Kabuaran Kecamatan Kunir.
Kapolres Lumajang AKBP Dedy Foury Millewa menyampaikan hasil pengungkapan kasus pencurian hewan (curwan) ini saat menggelar press release dihalaman Mapolres Lumajang pada Rabu (11/11/2020) pagi.
“Polres telah menangkap pelaku spesialis pencurian hewan. Sebenarnya pelaku curwan berjumlah 4 orang, namun yang tertangkap 2 orang. Kedua pelaku lainnya yang identitasnya sudah dikantongi petugas masih dalam pengejaran,” terang Kapolres.
Sementara itu, kedua orang pelaku beserta barang bukti berupa 2 ekor sapi diamankan di Mapolres Lumajang, untuk dilakukan pendalaman guna mengetahui sejauh mana kelompok pelaku itu melakukan aksinya. (duk/bam)




