
LUMAJANG – Laki laki berinisial AL (20) ini harus berurusan dengan aparat kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki ijin edar.
AL ditangkap aparat Kepolisian Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang, Sabtu (5/12/2020) sore pukul 15.00 WIB, saat berada di Dusun Grojogan Desa Kalidilem Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang.
Ditemukan pil warna kuning logo ‘DMP’ sebanyak 265 butir dan pil warna putih logo ‘Y’ sebanyak 664 butir, yang siap diedarkan kepada orang lain tanpa keahlian dan kewenangan.
Selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti langsung dibawa ke Unit Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses hukum lebih lanjut.
Informasi didapat, laki laki yang dalam keseharian bekerja sebagai kuli pabrik ini, ternyata masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) kelas 1. (duk/bam)






