KPK dan OJK Tanggapi Pengaduan Ormas Bidik

0
1464

LUMAJANG – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Organisasi Kemasyarakatan Barisan Indonesia Pemantau & Pengawas Tindak Pidana Korupsi (Ormas Bidik) pada September lalu mengirimkan surat terkait dugaan penyalahgunaan Dana Hibah ormas Pemuda Pancasila (PP) dan Proyek Penunjukan Langsung (PL) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kasus Standart Operating Procedure Bank Jatim ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Semua surat pengaduan tersebut dikabarkan telah mendapat tanggapan dari lembaga terkait.

Dalam isi surat yang diterima redaksi Gempurnews dijelaskan bahwa surat dari Ormas Bidik telah ditanggapi dengan diturunkannya tim dari OJK ke Lumajang. Karena itu, MPC Pemuda Pancasila Lumajang harus mengembalikan dana hibah sebesar 175 juta.

“Itu berarti selama ini ormas Bidik telah bekerja sesuai prosedur sesuai dengan fungsi ormas,” jelas pengurus ormas Bidik melalui Whatsapp.

Dalam pesannya juga, ormas Bidik menyampaikan “Tidak ada kata kompromi atau 86 pada setiap kasus yang kita laporkan meskipun diluar ada suara suara meremehkan kita sebagai orang BIDIK, apa bisa BIDIK melakukan tupoksinya di Lumajang. Untuk itu mari rekan rekan Pengurus DPC BIDIK Lumajang untuk lebih solid dan bersinergi agar kita bisa membidik kasus kasus yang lain,” demikian isi pesan yang redaksi gempurnews. (duk)