BARITO UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Paripurna I dalam rangka peyampaian pidato pengantar Bupati Barito Utara terhadap raperda tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak dan antar waktu, dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Barito Utara, Senin (18/1/21).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP didampingi Wakil Ketua I, Wakil Ketua II serta dihadiri Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra, SH., Asisten I Bidang Pemerintahan, Drs. Masdulhaq, Anggota DPRD, Unsur FKPD dan Kepala Perangkat Daerah .
Bupati Barito Utara H. Nadalsyah dalam sambutannya, dibacakan melalui Wakilnya Sugianto Panala Putra, SH. Disampaikan, pengajuan rancangan peraturan daerah tersebut, merupakan upaya bersama untuk menata perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka peyelenggaraan tugas-tugas pemerintah, pembangunan dan pembinaan masyarakat di Kabupaten Barito Utara.
“Secara khusus kita berharap bahwa rancangan Perda yang diajukan ini, bertujuan untuk lebih meningkatkan peyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertangung jawab, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Ucap Wabub.
Selain itu, peyusunan raperda ini juga dalam rangka menindaklanjuti ketentuan pasal 49 peraturan menteri dalam negeri nomor.65 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Menteri dalam negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemeilihan kepala desa, yang mengamanatkan bahwa untuk kepentingan masyarakat, bangsa, negara dan daerah yang kita cintai ini,” Jelas Sugianto.(SS).






