Seorang pria bernama KA, asal Kabupaten Sidoarjo tega menyetubuhi perempuan berusia 12 tahun. Saat melakukan aksi bejatnya, pelaku mengiming-imingi bakal menikahi korban.
Saat press release, Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan, pelaku mengajak korban Bunga (nama samaran) ke Pasar Porong. Setelah itu, membawanya ke sebuah vila di Tretes, Kecamatan Prigen.
“Tidak ke pasar Porong, pelaku justru membawa korban ke vila di kawasan Tretes. Disitulah pelaku melakukan aksi bejatnya,” kata Rofiq, Senin (15/3/2021).
Rofiq juga mengungkapkan, aksi bejat pelaku tak hanya dilakukan sekali. Pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak 5 kali, di tempat yang sama, terhitung sejak 20 November 2020 sampai aksinya yang terakhir dilakukan pada 25 Februari 2021.
Setiap kali melakukan aksinya, pelaku berjanji akan menikahi korban. Sehingga, korban terbujuk dan mau melayani nafsu bejatnya.
Kapolres berharap, aksi serupa tidak terulang kembali. Oleh karena itu, ia meminta seluruh masyarakat agar mencurahkan perhatian kepada anak dan memberikan perlindungan.
“Ini menjadi preseden buruk, saya berharap jangan sampai terulang kejadian semacam ini. Kami minta seluruh lapisan masyarakat untuk sama-sama menanggulangi kejadian ini terjadi lagi,” tandasnya.
Sementara itu, dihadapan penyidik, pelaku mengakui bahwa perbuatannya hanya untuk memuaskan nafsu belaka. Bahkan, dihadapan awak media, pelaku juga mengaku tidak tahu bila korban di bawah umur.
“Saya tidak tahu kalau umurnya 12 tahun, anaknya besar,” akunya. (qomar)






