PASURUAN – Penyimpanan dan pembuangan limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) yang dilakukan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan diduga dikelola secara sembarangan dan melanggar Peraturan Kementrian Kesehatan (permenkes) No 7 / 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit

Melalui hak jawabnya, pada gempurnews, dr Achmat Arif Junaidi, selaku kepala Puskesmas mengatakan, dalam kondisi saat ini pihaknya terfokus pada kegiatan vaksinasi.
“Akibatnya limbah B3 yang sudah menumpuk memang seharusnya disimpan dan dibuang sesuai prosedur,” terangnya pada Senin (16/8/2021) di ruang kerja kepala Puskesmas.
Achmat lantas menegaskan, untuk membuang limbah B3, Puskesmas Tutur memakai jasa pihak ketiga yaitu PT Pria, yang konon telah memiliki ijin resmi.
“Namun waktu itu terlambat dalam pengmbilan limbah,” ungkap Achmad Arif Junaedi.
Pada kesempatan itu pula, kepala puskesmas juga menyampaikan terimakasihnya atas koreksinya dalam menanggulangi limbah B3, khususnya saat proses pengangkutan dan penyimpanannya.
Konon penyimpanan limbah B2 ini menggunakan salah satu rumah warga. Demikian juga ketika proses pengangkuran yang menggunakan mobil pick up terbuka. Akibatnya banyak limbah B3, seperti bekas jarum suntik maupun botol infus, yang tercecer di jalan yang dilalui yang mengakibatkan pencemaran lingkungan. (tim)
