Dugaan E-Warong Nakal di Sawaran Kulon Sita Perhatian Publik

479 0

LUMAJANG – Dugaan adanya E-Warong nakal di Desa Sawaran Kulon, Kecamatan Kedungjajang, membuat Bupati Thoriq turun langsung ke lapangan dan meminta Dinas Sosial Kabupaten Lumajang untuk membuka posko pengaduan masyarakat.

Kasus tersebut mulai terkuak setelah adanya pengaduan masyarakat kepada Kepala Desa, terkait adanya E-Warong yang tidak melayani penerima PKH dan BPNT sebagaimana mestinya. Dari aduan ditemukan beberapa permasalahan.

“Pak Kades sudah menyampaikan kepada saya terkait dugaan penerima bantuan PKH dan BPNT tidak sesuai dengan aturan. Saya datang ke Desa Sawaran Kulon ini untuk memastikan bahwa hal itu memang terjadi,” kata Thoriq, Rabu (25/8/2021).

Informasi dari masyarakat sekitar, bermula saat seorang warga akan belanja di salah satu E-Warong Desa Sawaran Kulon kemudian pemilik E-Warong menyampaikan tidak ada saldo dari ATM yang bersangkutan sehingga warga tersebut mencoba untuk belanja di E-Warong Desa Sawaran Lor.

Ketika belanja di sana, ternyata setelah dicek, ada saldo ATM. Warga tersebut kemudian melaporkan kejanggalan tersebut kepada pihak desa. Warga yang lain pun ternyata merasakan hal yang tidak jauh berbeda.

“Problemnya hampir sama, ada yang terima separuh, ada yang terima tidak semuanya, ada beras yang semestinya didapat tapi tidak didapat, tapi setelah ada di E-Warong desa sebelah mereka bisa melakukan transaksi sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Untuk selanjutnya, Cak Thoriq mengungkapkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut serta melaporkan kondisi tersebut kepada Menteri Sosial RI.

Menyusul temuan dugaan E-Warong nakal tersebut, Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati sudah menyampaikan kepada Bupati, jika dirinya menginstruksikan seluruh camat untuk segera membentuk posko pengaduan PKH.

“Saya minta seluruh camat membentuk Posko pengaduan di semua desa terhitung mulai hari ini, sudah saya sampaikan ke Pak Bupati dan beliau setuju, saya yakin ini tidak hanya terjadi di Sawaran Kulon,” ujarnya saat meninjau langsung Posko pengaduan di Balai Desa Sawaran Kulon, Kedungjajang, Kamis (26/08/2021).

Dari hasil investigasi, Bunda Indah menemukan beberapa indikasi penyelewengan yang dilakukan oleh E-Warong dan oknum Pendamping PKH di Desa Sawaran Kulon. Beberapa di antaranya Sembako yang telah dipaketkan oleh E-Warong, padahal sesuai aturan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) berhak memilih Sembako yang akan mereka terima.

“Mereka sudah memaketkan barang senilai 200 ribu, sebenarnya di dalam aturan itu tidak boleh memaketkan itu, tetapi PKM boleh memilih barang-barang Sembako, sayur dan buah juga yang sudah ditentukan daftarnya oleh kementerian dan bisa memililih, ini indikasi penyelewengan, artinya belum tentu juga paketnya senilai 200 ribu, padahal harus transparan,” ungkapnya.

Di sisi lain, masyarakat juga melaporkan tidak menerima bantuan selama beberapa bulan namun ketika dicetak pada rekening koran ditemui masih terjadi transaksi. Bunda Indah menemukan ada indikasi yang mengarah ke tindak pidana dan meminta hal ini terus diusut.

“Ada KPM PKH yang menganggap sudah mandiri lapor ke Dinsos dan diajukan ke pusat, itu lebih dari setahun yang lalu sudah dilaporkan untuk dicoret sebagai penerima bantuan PKH, ternyata selama itu belum dicoret, bantuan mengalir terus si penerima tidak menerima bantuan tetapi terjadi transaksi ini penyalahgunaan dan itu pidana kami menyerahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum, Saber Pungli juga,” pungkasnya. (tim)

Related Post