Menteri Risma ke Lumajang Cek Polemik Bansos

0
491

LUMAJANG – Guna memastikan adanya polemik penerimaan bantuan sosial (Bansos) untuk penerima manfaat yang menjadi perbincangan publik, Menteri Sosial Tri Rismaharini, turun langsung ke Desa Sawaran Kulon Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang, Sabtu (28/8/2021).

Mensos RI, Tri Rismaharini melakukan dialog bersama masyarakat usai mendapat laporan permasalahan terkait bantuan pemerintah melalui PKH dan BPNT. Ia menerima pengaduan dari masyarakat bahwa pencairan Bansos lewat rekening selama Tahun 2020 tidak stabil.

Menanggapi hal itu, Tri Rismaharini meminta kepada pengurus PKH agar mendata semua dokumen baik itu PKH, BPNT/BSD, maupun Bansos. Ia tidak ingin ada kesalahan dalam mengambil keputusan, maka data tersebut dinilainya sangat penting. Selain itu, pihak bank penyalur bantuan (Bank BNI) diminta juga untuk melakukan cross chek data pencairan bantuan.

“Nanti akan saya cross chek dengan data yang ada di meja saya, karena bantuan ini sangat riskan sekali. Bantuan ini bermacam-macam, ada yang terima PKH dan BPNT, ada yang terima PKH saja dan ada yang terima BPNT saja,” ujaranya.

Selanjutnya, terkait dengan permasalahan yang ada di Desa Sawaran Kulon Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang. Tri Rismaharini menyerahkan kepada pihak berwajib untuk menyelidiki kebenaran permasalahan yang terjadi saat ini, apabila terdapat kesalahan atau penyelewengan dalam pencairan bantuan, diharapkan nantinya segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Bupati Lumajang memerintahkan kepada desa se-Kabupaten Lumajang agar memampang data terkait penerima semua bantuan sosial di setiap balai desa dengan nominal dan penjelasan. Tujuannya agar Bansos tersebut transparan dan terbuka sehingga nantinya tidak ada lagi penyelewengan dana bantuan.

“Saya minta pendamping PKH dan BPNT untuk memfasilitasi terkait data itu agar bisa dipampang di balai desa. Sekaligus yang berkenaan dengan masalah hukum, saya minta kepada Kapolres Lumajang untuk memastikan agar semua harus diproses sesuai dengan mekanisme yang ada. Yang salah harus bertanggungjawab,” pungkasnya. (tim)