Pemkab Lumajang Wajibkan Vaksin Bagi Penerima Bansos

408 0

LUMAJANG – Pemkab Lumajang mensyaratkan wajib vaksinasi Covid-19 bagi penerima manfaat bantuan sosial (bansos) khususnya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Mereka harus bisa menunjukkan sertifikasi vaksin jika hendak mengambil bantuan tersebut. Hal dintervensi langsung oleh Pemkab Lumajang sebagai upaya percepatan vaksinasi.

Hal itu disampaikan oleh
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang, Agus Triyono. “Masih banyak masyarakat menolak vaksin,maka pemerintah setempat meminta semua camat berinovasi dalam kebijakan,” kata Agus Triyono, Senin (04/10/2021).

Ia menjelaskan tujuan kewajiban vaksin bagi penerima manfaat tersebut agar ada peningkatan capaian vaksinasi di setiap wilayah di Kabupaten Lumajang.

Agus Triyono mengakui capaian vaksin Lumajang masih rendah, sebab masyarakat khususnya penerima program bantuan pemerintah enggan menerima vaksin.

“Jadi untuk meningkatkan capaian vaksin di antaranya adalah memberikan shock therapy, mewajibkan masyarakat agar vaksin. Ini guna melindungi diri sendiri dan orang lain,” tandas dia.

Data capaian vaksinasi di Kabupaten Lumajang hingga hari ini baru sekitar 20 persen. Pemkab dan instansi terkait terus melakukan inovasi agar capaian vaksin maksimal. Salah satunya dengan jemput bola.

Diberitakan sebelumnya capaian vaksinasi di Lumajang pada (18/09/2021) baru 18,5 persen. Hal itu dijelaskan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Lumajang, dr. Marshall Trihandono. (tim).

Related Post