Kemenhub Keluarkan Aturan Perjalanan Libur Nataru

434 0

JAKARTA – Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru terkait pengetatan aturan perjalanan orang dengan transportasi darat, transportasi laut, transportasi udara, dan kereta api selama masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru)

Disusunnya aturan perjalanan libur Nataru bertujuan untuk mengatur mobilitas masyarakat. Adapun masa Nataru ini terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya sumadi menegaskan, hal tersebut sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 66/2021 dan Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24/2021.

Persyaratan perjalanan yang harus dipatuhi ialah harus vaksinasi 2 kali, dan tes antigen 1×24 jam.

“Ketentuan ini dikecualikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) maupun pelayaran terbatas dengan kondisi masing-masing,” kata Budi dalam keterangan resmi, Sabtu (18/12/2021).

Selain itu, Menhub juga menginstruksikan Ditjen Perhubungan Darat untuk berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat agar segera melakukan ramp check atau uji kelaikan kendaraan-kendaraan bus-bus pariwisata, serta penerapan pembatasan kapasitas penumpang.

“Yang paling utama adalah kebijakan pengetatan pariwisata dan memastikan pengecekan melalui aplikasi PeduliLindungi bisa dilaksanakan dengan baik,” ujarnya, dikutip dari Bisnis.com

Dengan strategi tersebut, katanya, ditambah dengan adanya larangan cuti bagi ASN dan peniadaan libur sekolah, pihaknya optimis angka penambahan pasien Covid-19 di wilayahnya dapat dikendalikan. (tim).

Related Post