FKK PT Masterindo Jaya Abadi Bersama Kedeputian III KSP, Menjaga Investasi Guna Memperluas Investasi Dalam Negeri

680 0

 
JAKARTA – Sabtu(23/0702023)
Kunjungan Forum Komunikasi Karyawan (FKK) PT Masterindo Jaya Abadi Bandung ke Kantor Staf Presiden ( KSP ) Kedeputian III Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Jumat 22 Juli 2022 Dengan maksud menyampaikan aspirasi yang sudah dipersiapkan dalam bentuk dokumen untuk disampaikan secara langsung perihal permasalahan yang menimpa PT Masterindo Jaya Abadi dikarenakan adanya kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Provinsi Jawa Barat yang kurang objektif dan berdampak buruk bagi 1500 Karyawan yang menggantungkan hidupnya di PT Masterindo Jaya Abadi.
 
Kunjungan Perwakilan PT Masterindo Jaya Abadi disambut oleh Bapak Fadjar Dwi Wisnhuwardani Tenaga Ahli Utama, Ibu Devi Triasari Tenaga Ahli Muda Bid Hukum Ketenagakerjaan, Bapak Johan Beni Maharda Tenaga Magang dari Kedeputian III Bidang Perekonomian dibawah kepemimpinan Bapak Panutan S. Sulendrakusuma sementara dari Forum Komunikasi Karyawan (FKK) PT. Masterindo Jaya Abadi, diwakili oleh Ibu Amien Hidayati, S.H.,M.H., Selaku Ketua FKK PT Masterindo Jaya Abadi, Pranjani H L Radja, S.H. Selaku Sekretaris FKK PT Masterindo Jaya Abadi dan perwakilan Anggota FKK PT Masterindo Jaya Abadi tampak diantaranya Bapak Daniel Suryodinoto, Bapak Didin M Fatah, Bapak Sentis Efrem, Acara berjalan lancar serta mendapat respon baik.
 
Pada kesempatan Audiensi tersebut Ketua FKK PT Masterindo Jaya Abadi, Ibu Amien Hidayati, S.H.,M.H., menjelaskan PT Masterindo Jaya Abadi merupakan salah satu perusahaan manufacture bidang produksi pakaian jadi atau Garment yang berorientasi eksport, beroperasi sejak tahun 1988 hingga sekarang merupakan salah satu perusahaan, yang masih bertahan dan beroperasi di Kota Bandung. PT Masterindo Jaya Abadi mempunyai keahlian khusus yaitu memproduksi Garment Ladies ware pesanan dari para buyer yang tersebar di Asia, Eropa dan mayoritas dari USA, sejak tahun 1988 PT Masterindo Jaya Abadi merupakan salah satu perusahaan penyumbang Devisa Negara dalam bentuk eksport garment ke negara – negara costumer/buyer kami, maupun import bahan- bahan baku sebagaimana permintaan dari para buyer kami. Ketua FKK Ibu Amin Hidayati, S.H., M.H juga menyampaikan terimakasih kepada Tim Kantor Staf Presiden (KSP) yang telah menerima FKK PT Masterindo Jaya Abadi dalam menyampaikan aspirasi dan informasi terkait kondisi yang saat ini dikhawatirkan oleh 1500 Karyawan yang aktif bekerja di PT Masterindo Jaya Abadi. Kami FKK PT Masterindo Jaya Abadi Khawatir bahwa Perusahaan kami akan tutup dikarenakan dibatasinya kegiatan usaha PT Masterindo Jaya Abadi oleh Pemerintahan Provinsi Jawa Barat dan mengakibatkan rasa khawatir bagi seluruh Karyawan PT Masterindo Jaya Abadi akan keberlangsungan kehidupannya.
 
Sementara Bapak Ir. Didin M Fatah M.H., selaku perwakilan Anggota FKK PT Masterindo Jaya Abadi juga menyampaikan bahwa kondisi menurunnya orderan PT Masterindo Jaya Abadi secara drastis dikarenakan adanya sanksi yang diberikan oleh Satuan Kerja Pemerintah Daerah, baik Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Kota Bandung, diantaranya ; Dinas Ketenagakerjaan Jawa Barat, Dinas Penanaman Modal dan  Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat, Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, sebagai akibat pemberlakuan Sanksi Administrasi yang ditandatangani Oleh Gubernur Jawa Barat. Bapak Dr. H. Mochamad Ridwan Kamil, S. T., M. U. D.
 Dilanjutkan oleh Bung Pranjani H L Radja, S.H., Selaku Sekretaris Forum Komunikasi Karyawan PT Masterindo Jaya Abadi juga ( Ketua GAMKI Cimahi ) mengisyaratkan raut kecewa kepada Pemerintahaan Provinsi Jawa Barat efek dari sanksi yang diberikan kepada PT Masterindo Jaya Abadi terkesan tidak OBJEKTIF, yang berdampak buruk bagi 1500 Karyawan aktif yang saat ini menaruhkan masa depan kehidupan keluarganya kepada perusahaan. Pranjani H L Radja, S.H., menanyakan Bagaimana bisa Bapak Gubernur Jawa Barat, Dr. H. Mochamad Ridwan Kamil, S. T., M. U. D. Menandatangani Sanksi Administrasi kepada PT Masterindo Jaya Abadi, Tanpa melihat langsung fakta dilapangan dan terkesan mengabaikan tuntutan hidup 1500 karyawan yang bekerja di PT Masterindo Jaya Abadi, akibat diterbitkannya surat yang telah ditandatangani oleh Bapak Gubernur tersebut.

Dalam Audiensi tersebut Fadjar Dwi Wisnhuwardani sebagai Tenaga Ahli Utama Deputi III Bidang Perekonomian menyampaikan KSP berterimakasih kepada FKK PT MJA yang telah menyampaikan aspirasi dan menindaklanjuti setiap aspirasi yang berhubungan dengan persoalan yang dihadapi oleh FKK PT Masterindo Jaya Abadi yang berkaitan dengan tugas Deputi III diantaranya membantu pengendalian, percepatan, monitor dan evaluasi penyelesaian masalah prioritas nasional dan isu strategis bidang Keuangan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Ketenagakerjaan, Industri, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menegah UMKM, Pertanian dan Kemudahan Berusaha

Kemudian Ibu Devi Triasari, selaku Tenaga Ahli Muda Bid Hukum Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa adapun yang melandasi persoalan ini ialah adanya proses penyelesaian perselisihan yang sedang berjalan di Pengadilan Hubungan Industrial Kota Bandung, berkenaan dengan itu mari kita bersama – sama menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan. Namun Ibu Devi menyampaikan bahwa KSP akan bersikap objektif dan melakukan atensi terkait adanya sanksi administrasi yang saat ini PT Masterindo Jaya Abadi alami agar tidak berdampak buruk bagi 1500 Karyawan aktif yang menaruh harapan dan penghasilan di PT Masterindo Jaya Abadi.
Dilanjutkan oleh Bapak Daniel Suryodinoto selaku Anggota FKK PT Masterindo Jaya Abadi bahwa orientasi kehadiran Forum Komunikasi Karyawan di Kantor Staf Presiden (KSP) RI diantaranya karena rasa khawatir terkait keberlangsungan perusahaan yang tentunya akan berdampak pada kenyamanan bekerja 1500 karyawan

Dan Bapak Sentis Efreim, selaku perwakilan Anggota FKK PT Masterindo Jaya Abadi menyampaikan bahwa sanksi administrasif tersebut mempersulit PT Masterindo Jaya Abadi dalam menjalankan usaha dan mewakili karyawan yang lain menyampaikan rasa khawatir apabila PT Masterindo Jaya Abadi ini tutup bagaimana nasib kehidupan kami dan bagaimana biaya sekolah anak kami.

Pranjani H L Radja, S.H selaku Sekretaris Forum Komunikasi Karyawan (FKk) PT Masterindo Jaya Abadi yang juga Aktifis Muda, menyampaikan bahwa sesuai dengan Tugas dan Wewenang Kantor Staf Presiden RI diantaranya sebagai Pengendalian Program – Program Prioritas Nasional, Pengendalian Komunikasi Politik Kepresidenan dan Pengelolaan Isi strategis nasional yang salah satunya mempermudah investasi dan memperluas lapangan pekerjaan juga dapat dirasakan oleh anggota Forum Komunikasi Karyawan (FKK) PT Masterindo Jaya Abadi akan kelangsungan hidupnya kedepan akibat sanksi administratif yang diberikan kepada PT. MJA, Pranjani H L Radja, S.H. Setuju dengan apa yang djelaskan oleh ibu Devi Triasari, selaku Tenaga Ahli Muda Bid Hukum Ketenagakerjaan tentang adapun penyelesaian perselisihan di PHI harus dihormati sepenuhnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di indonesia, namun harapannya KSP dapat memberikan atensi kepada lembaga Yudikatif tersebut agar dapat terciptanya kepastian hukum artinya jangan sampai kebenaran dan keadilan hukum tersebut mengapung diatas kuasa dan kepentingan kelompok yang mengepung.

Dilanjutkan oleh Bapak Ir. Didin M Fatah M.H., selaku perwakilan Anggota FKK PT Masterindo Jaya abadi menyampaikan bahwa dengan aspirasi yang telah disampaikan oleh perwakilan FKK PT Masterindo Jaya Abadi dapat dibantu dan ditindaklanjuti, berharap KSP dapat mengkomunikasikannya dengan Kemendagri RI dan menindaklanjuti perihal yang disampaikan FKK MJA dengan Gubernur Jawabarat, Terkait sanksi yang ditanda tangani oleh orang nomor satu di Jawabarat tersebut berdampak tidak baik bagi 1500 karyawan aktif PT Masterindo Jaya Abadi, Tutup Pak Didin. (AS)

Editor : dhw_robhin

Related Post