Konsultasi Publik RPD 2024-2026, Diikuti Lintas Sektoral Lingkup Pemkab Barut

0
272

BARITO UTARA- Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra, SH membuka secara resmi  rapat konsultasi publik rencana pembangunan daerah (RPD) dan Forum Perangkat Daerah. Rencana Strategis Perangkat Daerah (RENSTRA) tahun 2024-2026, yang diikuti oleh seluruh kepala perangkat daerah lingkup pemerintah Kabupaten Barito Utara dan Instansi vertikal di Aula Kantor Bappeda Litbang, Senin (30/1/2023).

Dalam paparan kepala Bapedda Litbang Barito Utara, Ir. Jainal Abidin, MAP menyampaikan bahwasanya tujuan diselenggarakannya rapat konsultasi publik RPD dan Renstra tahun 2024-2026,  adalah untuk mencapai suatu tujuan bersama dalam mencapai target-target, pembangunan yang telah ditentukan bersama untuk tahun 2024-2026.

Bupati Barito Utara, dalam sambutannya yang disampaikan melalui Wakil Bupati, Sugianto Panala Putra, SH mengatakan bahwa forum konsultasi publik yang dilaksanakan dalam upaya, menjalin sinergitas atar pemangku kebijakan untuk tercapainya target dalam RPD dan Renstra tahun 2024-2026 yang akan datang. 

Dikatakan Wabup Sugianto Panala Putra, SH. Transisi kepemimpinan dalam rangka kontestan Pilkada serentak tahun 2024 mendatang, jelas akan berpengaruh terahadap eksistensi perencanaan pembangunaan daerah. Dalam masa transisi ķepemimpinan ini, bagaimanapun kelanjutan pembangunan harus dapat dipastikan tetap berlangsung sebagimana mestinya. 

Ditetapkan Undang- Undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua, atas Undang- Undang nomor 1 tahun 2015 tantang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati danWalikota menjadi, Undang- Undang yang dalam pasal 201 ayat (8). Mengamanatkan bahwa pemungutan suara serantak nasional, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diseluruh wilayah negara kesatuan Repùblik Indonesia, dilaksankan pada bulan November tahun 2024 mendatang, “ungkap Wakil Bupati.

Pembangunan daerah dilakukan untuk melaksanakan beberapa tujuan umum, yang terutama dalam pasal 258 Undang- Uandang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah yaitu, peningkatn dan pemerataan pendapatqn masyarakat, peningkatan  dan pemerataan kesempatan kerja, peningkatan dan pemerataan lapangan berusaha, peningkatan dan pemerataan akses dan kualitas pelayanan publik serta peningkatan dan pemerataan daya saing daerah.

Kemudian pencapaian tujuan umum tersebut, merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintah yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari tujuan pembangunan nasional, melalui sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan pembangunan baik perencanaan jangaka penjang, menengah dan tahunan, “jelas Wabup.

Dengan sinergitas antar perangkat daerah target RPD dan Renstra tahun 2024-2026 dapat tercapai sesuai dengan apa yang diharapkan bersama, “harap Wabup Sugiantò.

Rapat RPD dilanjutkan dengan paparan- paparan, dari Bapedda Litbang Provinsi Kalimantan Tengah tentang. Penyusunan Rencana Pemerintah Daerah Kabupaten (RPD) 2024 selaras dengan RPJMD Provinsi (Kalteng), Bappedalitbang Barut tahapan penyusunan RKPD, Badan pendapatan daerah tentang realisasi pendanaan daerah, Badan Pusat Statistik tentang tujuan indikator strategis, Dinas Pendidikan tentang target nasional standar pelayanan minimal (SPM) 9 indikator kinerja urusan pendidikan, paparan Renstra Dinas PUPR, Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian, “tutup Sugianto. (SS)