Penanganan Masalah Tanah Carik Aset Desa Cihanjuang Yang Terletak di Desa Cihanjuang Rahayu Terkesan Lamban

388 0

KABUPATEN BANDUNG BARAT – Sabtu (25/02/2023)
Upaya yang dilakukan oleh Warga Cihanjuang yang telah membentuk panitia Tim penanganan Tanah Carik milik Desa Cihanjuang yang berada di Desa Cihanjuang Rahayu Terkesan Lamban,Padahal masalah tanah Carik yang berada di Desa Cihanjuang Rahayu ini sudah memiliki keputusan dari Pengadilan Bale Bandung dengan nomor putusan :292/PID.B/2001/PN.BB Yang berbunyi : “Dirampas untuk Negara dan dikembalikan pada status semula yaitu Tanah Carik Desa Cihanjuang dan Desa Cihanjuang Rahayu,Kecamatan Parongpong,yang dikeluarkan pada tanggal 12 Maret 2022,Namun sampai saat ini polemik Pengembalian Tanah Carik Desa Cihanjuang yang berada di Desa Cihanjuang Rahayu Terkesan Lambat.

Beberapa kali pertemuan mulai dari pertemuan dengan pihak BPN Kabupaten Bandung Barat,Peremuan dengan Kabag Hukum Kabupaten Bandung Barat dan Irbansus serta panitia yang menangani masalah tanah Carik ini belum membuahkan hasil,Malah dilapangan banyak ditemukan status tanah yang sudah beralih kepemilikan sehingga menambah runyam masalah Tanah Carik milik Desa Cihanjuang yang berada di Cihanjuang Rahayu.
Salah seorang Warga Cihanjuang Jajang Supriadi beberapa waktu yang lalu sempat mempertanyakan Status tanah Carik Desa Cihanjuang yang berada di wilayah Desa Cihanjuang Rahayu.
“Saya mempertanyakan Tanah Carik Desa Cihanjuang yang berada di Cihanjuang Rahayu karena Kami memiliki hak untuk menanyakan hal tersebut,namun tidak ada maksud untuk menuduh kepada pihak manapun.”Tuturnya beberapa waktu yang lalu.
Sementara dari pihak Irbansus KBB yang dihubungi melalui aplikasi WA menyatakan,”Kami sedang memproses karena kami baru menerima suratnya kemarin dan kami masih menginventarisir Tanah Carik milik Desa Cihanjuang dan milik Desa Cihanjuang Rahayu serta dipergunakan untuk apa?,Saya belum melihat apakah sudah ada sertifikat dimasyarakat yang akan menimbulkan masalah,Untuk sementara kami hanya menginventaris dan akan menggandeng Bagian Hukum KBB sebelum ditangani oleh Bagian Hukum dan sampai saat ini masih berproses kearah penyelesaian.”Terangnya melalui Aplikasi WA.

Sementara Bagian Hukum kabupaten Bandung barat,sampai berita ini diturunkan belum memberikan penjelasan sampai sejauh mana proses Tanah Carik milik Desa Cihanjuang yang berada di Cihanjuang Rahayu dikarenakan sedang mengikuti kegiatan rapat.
Masalah tanah Carik merupakan masalah yang tidak pernah ada akhirnya sehingga diperlukan keseriusan dari berbagai pihak yang memiliki kompetensi dan kepentingan didalamnya,karena tanah Carik merupakan tanah milik negara yang tidak boleh diperjual belikan.

(Gibby)
Editor : dhw_robhin

Related Post