BARITO UTARA- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polisi Resort (Polres) Barito Utara, telah mengamankan seorang laki-laki melakukan transaksi narkotika jenis Sabu, yang bernama Suradi alias Radi bin Haji Abdul Gani, Umur 40 tahun warga jalan Vetran Gang Kinibalu, Rt.26B Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, Muara Teweh, Barito Utara (Kalteng), Sabtu (25/2/2023).
Kasat Narkoba Polres Barito Utara, Iptu. Arie Indra Susilo, SH.MM mebenarkan bahwa, Suradi alias Radi diamankan Satresnarkoba Polres Barut, pada hari Sabtu tangga 25 Pebruari 2023 jam.14.000 di ruas jalan desa Nihan Hilir rt.05 Kecamatan Lahei Barat, yang disakasikan 1 (Satu) Ary Setiawan dengan pekerjaan Polri, 2 (Dua) Rahmadi pekerjaan perangkat Desa dan Robinson pekerjaan Karyawan Swasta.
Dikatakan Kasat Narkoba, sebelum anggota Satresnarkoba Polres Barut mendapat informasi dari masyarakat, bahwa terlapor Suradi alias Radi ini sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis Sabu. Kemudian tim Satres Narkoba Polres Barut. Melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terlapor, ternyata terlapor sedang dalam perjalanan dari arah kota Muara Teweh menuju desa Nihan Hilir, “kata Arie.
“Kemudian petugas menunggu di pinggir jalan arah desa Nihan Hilir. Saat terlapor melintas dijalan itu, petugas melakukan pemberhentian Sepeda motor terlapor, dan petugas segera mengamankan terlapor Suradi alias Radi untuk dilakukan pengeledahan badan dan kendaraan.
Suradi alias Radi masih dalam pengeledahan badan, maka ditemukan barang bukti di saku celana sebelah kanan berupa 4 ( empat) paket plastik klip kecil yang didalamnya diduga narkotika jenis Sabu, “jelas Kasat Narkoba Polres Barut.
Tidak hanya dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selanjutnya terlapor Suradi alias Radi di bawa petugas ke rumah yang didiami oleh tersangka di jalan Vetran GG. Kinibalu Rt.26B, kemudian dilakukan pengeledahan lagi didalam rumahnya, disaksikan oleh Abdul Sani selaku Ketua Rt.26B dan ditemukan lagi Barang bukti narkotika jenis Sabu 2 (dua) buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis Sabu, di dalam lemari yang dimasukan dalam kaos kaki milik tersangka Suradi alias Radi.
Hasil barang bukti yang telah diamanankan dari tangan tersangka, 6 (enam) buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga Sabu dengan berat total. 5,94 Gram brutto, 1(satu) plastik kecil kosong, satu sendok takar yang dibuat dari sedotan, 1 (Unit) timbangan digital kecil warna silver. 1 (Satu) buah kaos kaki warna hitam putih, 1 (Satu) buah HP merk OPPO R7 warna hitam serta 1 (Unit) Sepeda motor merk honda Scoopy waran putih dan uang tunai dengan jumlah Rp. 400.000, “ungkap Kasat Narkoba, Iptu. Arie Indra.
Pelaku atau tersangka Suradi alias Radi, dalam pengamana Satres Narkoba Polres Barut, di sangkaan dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Uandang- undang Republik Indonesia (RI) nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, “tegas Kasat Narkoba Polres Barut. (SS)
