PASURUAN – Setelah melakukan proses penyelidikan, Polisi akhirnya menangkap Mochammad Fatchan (33), warga Dusun Gumeng, Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan atas kasus pembacokan penjual HP bekas, pada Sabtu (1/4/2023) siang, sekitar pukul 13.30 WIB.
Penangkapan Fatchan di rumahnya itu dilakukan karena telah pembacokan terhadap penjual HP bekas bernama Kasroni (55), warga Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Peristiwa itu terjadi di simpang empat Jalan Irian Jaya, Kelurahan Trajeng, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, pada Rabu (29/3/2023).
Kapolsek Gadingrejo, Kompol Tribowo Sulaksono mengatakan bahwa dari rumah Fatchan, polisi mengamankan barang bukti satu bilah celurit beserta sarungnya. Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Jupiter bernopol N 3057 TF.
“Kita amankan celurit beserta sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan,” ucapnya, pada Sabtu (1/4/2023).
Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyidikan guna mengungkap motif pembacokan.
Sebelumnya dikabarkan, Kasroni sempat terlibat adu mulut dengan Mochammad Fatchan. Cekcok tersebut berujung pada perkelahian oleh keduanya.
Akibatnya, Kasroni mengalami luka bacok sedalam 30 cm di bagian leher belakang dan harus dirujuk ke RSUD Dr Soetomo Surabaya untuk mendapat perawatan intensif. (tofa)
