HomeNusantaraKalimantanDPRD : RDP Dengan Pihak PT. AGU Mengenai Kuota TBS Sawit

DPRD : RDP Dengan Pihak PT. AGU Mengenai Kuota TBS Sawit

BARITO UTARA- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Barito Utara, telah melangsungkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT. Antang Ganda Utma (AGU) dan PT. Dhanistha Surya Nusantara (DSN). Rapat yang dilangsungkan itu beragendakan terkait pembatasan kuota tandan buah segar (TBS) Sawit, bertempat di ruang rapat gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Senin (12/6/2023).

Hadir dalam RDP itu, yakni Manager PT. AGU, Ketua KPPS Jaya lestari, Ketua KP2B Pandran bersatu, Ketua Koperasi Solai bersama, Ketua KUD tunas harapan, Asisten II perekonomian dan pembangunan Sekda.Kadis Pertanian dan perkebunan, Kadis Koperasi.

Anggota Dewan dari Komisi II, Politisi dari Partai Gerindra, Hj. Sofia mengatakan bahwa perijinan PT. AGU ini didukuñg oleh Plasma SP I dan SP IV. Dukungan ini perlu diingatkan jangan dilupakan, pasalnya tanpa dukungan ini perijinan tidak bisa terbit.

Advertisement

“Apalagi sebut Hj. Sofia perijinan PT. AGu ini, pernah dicabut oleh pemerintah pusat dalam hal ini diminta penjelasan, bagaimana perijinan selanjutnya apakah memang sah operasional untuk Barito Utara atau tidak. 

“Kemudian kita pernah mendengarkan keluhan- keluhan dari pihak petani dan pekebun plasma ini, maka sebagai anggota DPRD disarankan kepada Managemant Perusahaan pembatasan ini, dihilangkan atau dihapus, “katanya.

Begitu juga mengenai  bermitra jual beli TBD. Menurut politisi partai Gerindra ini, yang sebaikany perlu ditinjau kembali plasma punya masyarakat yang sebagian ditolak, kalau di tolak kemana mereka harus menjual sisa buah sawit yang tidak diterima oleh Perusahan (PT. AGU). 

Raju Warhdana, selaku Manager PT.AGU dan DSN mengatakan, sebenarnya luasan plasma PT. AGU itu ada 3.600, 11 hektar. Jadi dulu belum teridentifikasi jumlah pertonnya, saat ini diberikan 3 ton perhektarnya.

Setelah itu Management PT. AGU dalam bisnis TBS, memberikan Kuota unntuk Koperasi Plasama 1 ton perhektar perbulannya,  maksudnya disini bukan membatasi kuota kepada pihak koperasi, akan tetapi yang ditakuti atau berandai- andai koperasi ini menerima buah sawit dari luar plasma seolah- olah harga itu ditetapkan dari Disbun, “ungkap Raju.

RDP Dewan berkesimpulan. Bahwa DPRD Barito Utara, Pemkab dan PT. AGu, DSN menyepakati tidak ada pembatasan kuota penrima TBS kebun luar.

Selanjutnaya DPRD Barito Utara, mengusulkan kuota tonase TBS 3 ton perhektar perbulan untuk kuota TBS plasma. Sementara pihak Management PT. AGU, DSN akan berkoordinasi dengan Management pusat, terkait usulan pada poin 2 dan hasil nantinya akan disampaikan kepada Komisi II DPRD Barito Utara, pada tanggal 19 Juni 2013.   (SS) 

RELATED ARTICLES

Most Popular