Bawaslu Barut Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif

437 0

BARITO UTARA- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara ( Kalteng) menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif kepada para media di Muara Teweh, Jumaat (23/6/2023).

Kegiatan yang digelar pada hari Jumaat itu bertemakan “Pengembangan Pengawasan Pemilu Melalui Media Pada Tahapan Pemilu tahun 2024.”

Ketua panitia Rahmi Azmi mengatakan kegiatan sosilisasi ini meningkatkan peran Media untuk menyukseskan Pemilu tahun 2024 mendatang. Kegiatan di hadiri oleh para media berjumlah 30 orang serta narasumber dari Diskominfosandi, PWI dan Staf Bawaslu Barito Utara.

Ketua Bawaslu Barito Utara, Alamsyah mengatakan, fungsi dan kedudukan media dalam pengawasan pemilu sangat penting. “Kita berharap kerjasama antara media dengan Bawaslu Barito Utara, berjalan sangat baik sebagaimana waktu atau pun pemilu di tahun lalu yang telah dilewati, “kata Ketua Bawaslu Barito Utara.

Bahkan menurut Ketua Bawaslu Barito Utara, kerjasama bisa lebih ditingkatkan, khususnya dalam pengawasan pemilu tahun 2024. Peran media dalam mengawasi dan menyukseskan pemilu, terutama menghindari terjadinya pelanggaran-pelanggaran pada tahapan pemilu, “imbuhya.

“Realitanya banyak pengawas pemilu mendapat informasi dari media dalam awal melaksanakan tindakan, pencegahan, sehingga kami merasa perlu menyelenggarakan kegiatan ini agar pengawasan pemilu 2024 dapat terwujud, “sambung Alamsyah.

Dia menambahkan, banyak orang merasa bahwa wartawan banyak mengetahui, wartawan menjadi tempat bertanya, wartawan menjadi korban pencurahan perasaan dan pikiran-pikiran yang memerlukan solusi.

Pada bagian lain paparannya, tentang hoaks, black kampanye, serta masa-masa kursial dalam pengawasan pemilu, misalnya saat kampanye, masa tenang, dan tahapan pemberian suara, “jelas Alamsyah.

Ketua PWI Barito Utara, Herman, menjelaskan tentang organisasi pers, UU Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta sikap wartawan atau pers yang tidak berpihak alias netral pada saat pemilu.

Kepala Bidang pada Diskomingisandi Barito Utara, Hady Safarie, mengatakan bagi para ASN dituntut
netral sesuai dengan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, karena ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus parpol.

“Jika ada pelanggaran oleh ASN terkait pemilu, akan diproses mulai dari Inspektorat sampai ke Komisi ASN. Pelanggaran berat bisa disanksi pemberhentian dengan tidak hormat, “ujar Kabid.

Pelaksanaan Pemilu Legislatif tahun 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dipastikan serentak. Pelaksanaan Pileg 14 Februari 2024 dan Pilkada 27 November 2024.

Total 14 kabupaten dan kota ditambah satu Pemilihan Gubernur (Pilgub) se-Kalteng yang menjadi pekerjaan ekstra KPU dan Bawaslu. Oleh sebab itu peran media massa sangat penting dalam mengawal Demokrasi, Pemilu Partisipatif.  (SS)

Related Post