Narkotika Jenis Sabu 443,49 Gm, Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Barut

248 0

BARITO UTARA- Satuan Reserse Narkotika, Pskotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polisi Resor (Polres) Barito Utara, Polisi Daerah (Polda) Kalimantan Tengah berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu dengan total berat 443,49 gram.

BS alias BN ini ditangkap dan diamankan pihak Satresnarkoba Polres Barito Utara, Sabtu kemaren, 03 Februari 2024 pukul 21. 21 WIB di Jalan Panglima Batur, Gg Pramuka, Kelurahan Melayu Muara Teweh, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Tersangka BS alias Bn berusia 30 tahun warga Desa Jangkang Baru, Kecamartan Lahei Barat Kabupaten barito Utara, diamankan pihak Satresnarkoba Polres Barito Utara, berdasarkan informasi dari warga tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh BS alias Bn.

Kapolres Barito Utara, AKBP. Gede Eka Yudharma, SIK. M. AP, melalui Kasi Humas Polres Barito Utara AKP. Sugiya, membenarkan adanya seorang berinisial BS alias Bn ditangkap dan diamankan, pihak tim Satresnarkoba dalam kasus Peredaran gelap narkoba di Barito Utata.

“Ini merupakan penangkapan yang paling Soektakuler (besar), dengan barang buktinya di sepanjang awal tahun 2024 ini. Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Barito Utara, akan terus melakukan upaya penindakan sesuai hukum yang berlaku, “ujar AKP. Sugiya.

Sementara itu ditempat terpisah Kasatresnarkoba Polres Barito Utara, AKP.  Arie Indra Susilo, SH. MM. saat dikonfirmasi Media ini mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan dengan tegas dan terukur, seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu dengan total berat 443,49 gram beserta barang bukti lainnya.

“Saat dilakukan pengeledahan badan tersangka BS alias Bn. Polisi mendapat barang bukti yang berhasil dari tersangka, yakni berupa 5 ( lima) buah plastik klip besar bening berisi kristal putih diduga narkotika jenìs sabu, dengan berat total 44, 49 gram bruto, “ungkap Kasat narkoba.

“Selain narkitika jenis Sabu sebut AKP. Arie Indra, ikut disita oleh Polisi antara lain, yakni tas punggung, tas kecil, bungkusan teh, lembaran tissue, tutup botol minuman bekas, HP, sejumlah uang tunai dan satu unit Sepeda Motor Merk Sonic warna merah hitam, dengan nomor Polisi KH. 3240 ES, “imbuhnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Polres barito Utara, guna menjalani proses penyidikan, “jelas Kasatresnarkoba

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, lanjut AKP. Arie. Tersangka jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2),  Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.    (SS)

Related Post