DPRD Gelar RDP Masalah Terbakar dan Meledaknya Tugboat TB. Hasim Muatan Kondensat

142 0

BARITO UTARA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara. Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT. Pada Idi, PT. Kimia Yasa, PT. Medco Energi mengenai Tugboat TB. Hasim yang terbakar dan meledak muatan limbah gas yang ada di desa Luwa Hulu, telah dilangsungkan bertempat di ruang rapat gedung Dewan Perwakilan Rakyat Barito Utara, Selasa (4/6/2024).

RDP yang di inisiasi oleh DPRD Barito Utara itu, dihadiri dari Eksekutif Staf Ahli Bupati bidang pemerintahan dan kemasyarakatan, Drg. Dwi Agus Setijowati, Kadis LH Barito Utara, Ir. Indriaty Karawaheni, Camat Lahei, Anwar Sadat, Kabid PSLB3, Heni Wahdaniaty, Yang mewakili Camat Lahei Barat Kasi PMD, Halen Perdana, Kades Luwe Hulu, Arisandi, Perwakilan PT. Padaidi KTT tambang, M. Aditiya Zulkarnain, Yang mewakili PT. Kimia Yasa, Hasan CH, dari PT. Medco Energi tidak hadir.

Rapat Dengar Pedapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Parmana Setiawan, ST didampingi tujuh anggota Dewan dari Komisi I, II dan Komisi III.

Kepala Desa Luwe Hulu, Arisandi menuturkan kepada Media ini bahwa kami warga disekitar wilayah Luwe Hulu, saat malam hari melihat Tugboat TB. Hasim terbakar dan mendengar suara ledakan dari dalam tugboat, warga kaget dan terkejut akibat getaran ledakan yang sangat dahsyatnya samapi dipemukiman rumah warga.

“Dan ledakan yang keluar dari dalam geladak tudboat TB Hasim itu, sangat dekat sekali dengan rumah lanting yang berada di tepi sungai Barito maupun rumah warga yang berada di darat desa Luwe Hulu,” imbuhnya.

Kepala Teknik tambang (KTT) PT. Pada Idi, M. Aditya Zulkarnain mengatakan bahwa PT. Pada Idi tidak ada menjalin hubungan Kemitraan dan tidak ada MoU dengan PT. Kimia Yasa. Jadi dari fakta yang terjadi pada Tugboat TB. Hasim yang terbakar pada tanggal 25 bulan lalu jam 07.30 belum dapat disimpukan dan kejadian tersebut diluar areal PT. Pada Idi.

Manager PT. Kimia Yasa, Hasan CH mengatakan bahwa keberadaannya kami di desa Luwe Hulu untuk mengangkut Kondensat milik PT. Medco Energi Bangkanai. Setelah itu Tugboat TB. Hasim meledak, seperti yang dituturkan oleh KTT PT. Pada Idi barusan, ini benar terjadi ledakan pada Tugboat setelah tongkang diisi Kondensat.

“Ledakan terjadi pada tugbaoat, karena ada sebab dan akibatnya kalau tidak ada sebabnya itu tidak mungkin terjadi. Kejadian Ini semua masih dalam penyelidikan dari pihak Kepolisian, kami tidak berani memastikan sebab terjadinya ledakan pada tugboat TB. Hasim yang memakan korban jiwa sebelum ada putusan dari pihak kepolisian,” ujar Hasan CH.

Politisi dari partai Gerindra, anggota DPRD Barito Utara, Tajeri mengatakan kita masih belum bisa mengambil keputusan dalam hal terjadinya kebakaran dan ledakan yang menimpa tugboat TB. Hasim, kebakaran dan ledakan pada Tugboat TB. Hasim yang memakan korban jiwa.

Apalagi kasus ini sudah ditangani oleh pihak berwajib yaitu kepolisian, pertama masih dalam proses hukum. Tetapi ini seperti yang disampaikan pak. Kades Luwe Hulu tadi, kejadiaan ini menimbulkan was- was dan kekhawatiran terhkusus bagi warga desa Luwe Hulu, jangan- jangan kejadian tragis ini akan terulang kembali,” kata Tajeri.

“Dikatakan anggota DPRD Tajeri, mengenai terbakar dan meledaknya tugboat dan Tongkang yang muatan Kondensat ini belum jelas kronoligisnya, nanti kalau sudah jelas dan ada hasil penyelidikan dari pihak berwajib, otomastis  kelalaian dari pihak PT. Kimia Yasa. Kalau memang terindikasi pelaku atau tersangka, pasti akan ditindak tegas dan diperoses secara hukum oleh yang bewenang yakni pihak Kepolisian.

Setelah dilakukan tanya jawab oleh anggota DPRD dengan pihak Perusahan, maka disampaikanlah penjelasan yang dimaksud tertuang dalam notulen rapat yang telah disimpulakan, yakni PT. Kimia Yasa tidak memiliki ijin dan tidak punya pelabuhan sendiri, dalam hal ini untuk menurunkan dan memuat Kondensat. PT. Kimia Yasa tidak mempunyai UKL dan UPL, tetapi cuma memiliki SPPL dalam hal menampung Kondensat.

Begitu juga dengan tempat penampungan atau penumpukan Kondensat yang berada sekarang harus dievaluasi dan dipindahkan, karena lokasinya masih berada di lingkungan masyarakat. Seperti kegiatan pengangkutan Kondensat disetop dulu sebelum selesai perijinan, dan Terminal khusus (Tersus). Dalam kesimpulan rapat dengar pendapat ini, akan dijadwalkan kembali dengan menghadirkan PT. Medco Energi, PT. Kimia Yasa, PT. Padaidi, PT. Prima Surya Putra dan TB. Hasim pada tanggal 11 juni tahun 2024.   (SS)

Related Post