Opini & Artikel

Politik Hukum di Era Demokrasi Saat Ini di Indonesia,Analisis Politik Yang Berkembang Dalam Masyarakat

Abstrak
Politik hukum di Indonesia dalam era demokrasi saat ini mengalami dinamika yang kompleks. Perubahan dan perkembangan legislasi sering kali dipengaruhi oleh berbagai kepentingan politik, baik dari pihak eksekutif, legislatif, maupun partai politik. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana dinamika politik hukum berkembang di era demokrasi modern di Indonesia, termasuk dampaknya terhadap masyarakat dan penegakan hukum.

Abstract
The legal politics in Indonesia during the current democratic era are experiencing complex dynamics. Legislative changes and developments are often influenced by various political interests, including those of the executive, legislative, and political parties. This article aims to analyze how legal political dynamics develop in the modern democratic era in Indonesia, including their impact on society and law enforcement.

Kata Kunci
Politik Hukum, Demokrasi, Legislasi, Indonesia, Penegakan Hukum

Pendahuluan
Indonesia, sebagai negara dengan sistem demokrasi yang berkembang, menghadapi berbagai tantangan dalam bidang politik hukum.Demokrasi memberikan ruang bagi berbagai kepentingan untuk berperan dalam proses legislasi dan penegakan hukum. Dalam konteks ini, politik hukum berfungsi sebagai instrumen untuk mengarahkan kebijakan negara, yang mencakup aspek hukum dan regulasi, serta penegakan hukum yang adil dan transparan. Pendahuluan ini akan menguraikan latar belakang dan pentingnya studi tentang politik hukum di era demokrasi Indonesia sekarang ini.

Pembahasan
1.Definisi dan Konsep Politik Hukum
Definisi Politik Hukum Politik hukum adalah kebijakan dan tindakan yang dilakukan oleh negara atau pemerintah dalam rangka pembentukan, pelaksanaan, dan penegakan hukum. Politik hukum mencakup aspek-aspek yang meliputi pembuatan undang-undang, peraturan, dan kebijakan hukum lainnya, serta bagaimana kebijakan tersebut diterapkan dan ditegakkan dalam masyarakat.
Dalam konteks demokrasi, politik hukum sering kali mencerminkan nilai-nilai dasar seperti keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.

Konsep Politik Hukum Konsep politik hukum dapat dipahami melalui beberapa aspek utama sebagai berikut:
-Kebijakan Legislasi Kebijakan legislasi mencakup proses pembentukan hukum dan peraturan yang dilakukan oleh badan legislatif, seperti DPR di Indonesia. Proses ini melibatkan berbagai tahapan, mulai dari penyusunan rancangan undang-undang, pembahasan, hingga pengesahan. Dalam proses ini, berbagai kepentingan politik sering kali berinteraksi dan berpengaruh terhadap hasil legislasi.
-Implementasi dan Penegakan Hukum Setelah hukum dan peraturan disahkan, tahap berikutnya adalah implementasi dan penegakan. Implementasi hukum melibatkan berbagai lembaga eksekutif, seperti kementerian dan lembaga pemerintah lainnya, yang bertugas untuk menjalankan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. -Penegakan hukum, di sisi lain, melibatkan aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, yang berfungsi untuk memastikan hukum ditegakkan secara adil dan efektif.Pengaruh Politik terhadap Proses Hukum Dalam sistem demokrasi, proses hukum tidak terlepas dari pengaruh politik. Partai politik, anggota parlemen, kelompok kepentingan, dan masyarakat sipil semua memiliki peran dalam mempengaruhi kebijakan hukum.Pengaruh ini bisa positif, seperti melalui partisipasi publik dan transparansi, atau negatif, seperti melalui korupsi dan intervensi politik yang tidak sehat.
Peran Lembaga Negara Lembaga negara memiliki peran penting dalam politik hukum. DPR berperan dalam pembuatan undang-undang, Presiden memiliki wewenang untuk mengesahkan atau menolak undang-undang, dan Mahkamah Konstitusi berfungsi untuk menguji konstitusionalitas undang-undang. Sinergi dan interaksi antar lembaga ini sangat menentukan kualitas dan efektivitas politik hukum.

Tujuan Politik Hukum Tujuan utama dari politik hukum adalah untuk menciptakan sistem hukum yang adil, transparan, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Politik hukum bertujuan untuk melindungi hak-hak individu, menjaga ketertiban dan keamanan, serta mempromosikan kesejahteraan umum. Dalam demokrasi, tujuan ini harus dicapai melalui proses yang demokratis dan partisipatif.
-Tantangan dalam Politik Hukum,Politik hukum di era demokrasi menghadapi berbagai tantangan, termasuk korupsi, tekanan politik, dan ketidakmampuan institusi hukum untuk berfungsi secara efektif. Tantangan lainnya termasuk kurangnya partisipasi publik dalam proses legislasi dan rendahnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat.

Contoh Implementasi Politik Hukum di Indonesia Sebagai ilustrasi, salah satu contoh implementasi politik hukum di Indonesia adalah revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) pada tahun 2019. Proses revisi ini melibatkan banyak perdebatan dan kritik dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat sipil dan akademisi, yang khawatir bahwa revisi tersebut akan melemahkan KPK.Kasus ini menunjukkan bagaimana politik hukum di Indonesia dapat dipengaruhi oleh berbagai kepentingan dan dinamika politik.

2.Dinamika Legislasi di Era Demokrasi

  1. Proses Legislasi di IndonesiaProses legislasi di Indonesia melibatkan beberapa tahapan yang terdiri dari penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan undang-undang. Tahapan ini diatur oleh mekanisme yang telah ditetapkan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yang mencakup peran eksekutif (Presiden dan kementerian terkait) dan legislatif (DPR dan DPD). Proses ini diharapkan berjalan transparan dan partisipatif sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
  2. Tahapan dalam Proses Legislasia. Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) – RUU dapat diusulkan oleh Presiden, DPR, atau DPD. Penyusunan RUU oleh Presiden biasanya dilakukan oleh kementerian terkait yang kemudian disampaikan ke DPR. – Partisipasi publik dalam tahap ini bisa melalui konsultasi publik dan penyampaian aspirasi masyarakat. -Pembahasan RUU – RUU yang telah diajukan akan dibahas dalam rapat-rapat komisi di DPR. Pembahasan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, pakar hukum, dan perwakilan masyarakat. – Pembahasan RUU diharapkan bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik untuk menghindari penyusupan kepentingan sempit. -Pengesahan RUU – Setelah disetujui oleh DPR, RUU akan disampaikan kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang. Presiden memiliki waktu 30 hari untuk menandatangani RUU tersebut.Jika Presiden tidak menandatangani dalam jangka waktu tersebut, RUU tetap otomatis menjadi undang-undang. -Pengundangan Undang-undang yang telah disahkan akan diundangkan dalam Lembaran Negara oleh Sekretariat Negara. Pengundangan ini menandai bahwa undang-undang tersebut mulai berlaku dan harus ditaati oleh semua pihak.
    – Pengaruh Kepentingan Politik dalam Proses LegislasiProses legislasi sering kali dipengaruhi oleh berbagai kepentingan politik dari partai politik, kelompok kepentingan, dan masyarakat sipil. Pengaruh ini bisa bersifat positif maupun negatif, tergantung pada bagaimana kepentingan tersebut dikelola.
    a. Pengaruh Partai Politik – Partai politik memiliki peran signifikan dalam pembentukan undang-undang karena mereka menguasai kursi di DPR. Setiap partai memiliki agenda politiknya masing-masing yang dapat mempengaruhi prioritas legislasi.
  • Misalnya, partai yang berkuasa mungkin lebih mudah mengusulkan dan mengesahkan RUU yang sesuai dengan agenda pemerintahannya.b. Kelompok Kepentingan dan Lobi – Kelompok kepentingan seperti asosiasi bisnis, LSM, dan kelompok profesional sering kali melakukan lobi untuk mempengaruhi legislasi yang sesuai dengan kepentingan mereka.Lobi ini bisa dilakukan melalui audiensi, konsultasi, atau penyampaian aspirasi secara langsung kepada anggota DPR dan eksekutif.
  • -Peran Masyarakat Sipil – Masyarakat sipil juga memiliki peran penting dalam proses legislasi, terutama melalui partisipasi publik dan pengawasan. Masyarakat bisa berpartisipasi dalam konsultasi publik, memberikan masukan, dan memantau proses legislasi melalui media massa dan platform digital. – Keterlibatan masyarakat sipil dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses legislasi.
  • -Contoh Kasus Legislasi Kontemporer Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK)Revisi UU KPK pada tahun 2019 merupakan contoh nyata bagaimana kepentingan politik mempengaruhi proses legislasi. Revisi ini dianggap oleh banyak pihak sebagai upaya untuk melemahkan KPK, meskipun pendukung revisi menyatakan bahwa perubahan tersebut bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas KPK.Proses revisi ini memicu protes besar dari masyarakat dan LSM yang menilai bahwa revisi tersebut akan menghambat pemberantasan korupsi di Indonesia.
  • Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law)UU Cipta Kerja, yang disahkan pada tahun 2020, adalah contoh lain dari legislasi yang penuh kontroversi. Undang-undang ini bertujuan untuk menyederhanakan regulasi guna meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan kerja. Namun, banyak pihak menilai bahwa undang-undang ini lebih menguntungkan investor daripada pekerja, dan proses pembahasannya dinilai kurang transparan.Proses pembahasan UU Cipta Kerja melibatkan lobi kuat dari kalangan bisnis dan mendapatkan banyak kritik dari serikat pekerja dan masyarakat sipil. -Tantangan dalam Proses Legislasi Korupsi dan Penyalahgunaan Kekuasaan
  • Korupsi dalam proses legislasi menjadi tantangan serius, di mana beberapa anggota parlemen dapat menerima suap untuk mempengaruhi hasil legislasi sesuai dengan kepentingan tertentu.
    -Kurangnya Transparansi Kurangnya transparansi dalam pembahasan RUU dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap proses legislasi dan hasilnya. Pembahasan yang dilakukan secara tertutup atau tidak melibatkan partisipasi publik dapat mengakibatkan undang-undang yang tidak mencerminkan kepentingan umum.
    -Intervensi Politik Intervensi politik yang berlebihan dari eksekutif atau partai politik dapat merusak independensi proses legislasi dan mengarah pada pembuatan undang-undang yang tidak seimbang dan tidak adil.

3.Peran Lembaga Negara dalam Politik Hukum

  1. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)Legislasi: DPR memiliki peran utama dalam pembuatan undang-undang. Anggota DPR mengusulkan, membahas, dan mengesahkan rancangan undang-undang (RUU). Proses ini melibatkan komisi-komisi yang membidangi berbagai sektor, seperti hukum, ekonomi, dan sosial.Pengawasan: DPR juga berfungsi mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah. Pengawasan ini dilakukan melalui rapat kerja dengan kementerian dan lembaga pemerintah, serta pembentukan panitia khusus atau komisi investigasi.
    -Representasi: DPR mewakili aspirasi rakyat dalam proses legislasi. Anggota DPR diharapkan membawa suara konstituen mereka ke dalam perdebatan dan pembahasan undang-undang.
  2. Presiden Inisiatif Legislasi: Presiden memiliki wewenang untuk mengajukan RUU kepada DPR. Biasanya, RUU yang diajukan oleh Presiden disusun oleh kementerian atau lembaga terkait.
  • Pengesahan Undang-Undang: Setelah DPR menyetujui RUU, Presiden memiliki waktu 30 hari untuk menandatangani atau menolak RUU tersebut. Jika tidak ditandatangani dalam waktu tersebut, RUU otomatis menjadi undang-undang.
  • Pelaksanaan Hukum: Presiden bertanggung jawab atas pelaksanaan undang-undang yang telah disahkan. Ini termasuk menerbitkan peraturan pemerintah untuk melaksanakan undang-undang, mengawasi kinerja kementerian, dan memastikan bahwa hukum ditegakkan.
  • 3. Mahkamah Konstitusi (MK)Pengujian Konstitusionalitas: MK memiliki kewenangan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang. Masyarakat atau pihak lain yang merasa dirugikan oleh undang-undang dapat mengajukan permohonan uji materi ke MK.
  • -Sengketa Kewenangan Lembaga Negara: MK menyelesaikan sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
  • -Pembubaran Partai Politik: MK memiliki wewenang untuk memutus pembubaran partai politik berdasarkan permohonan dari pemerintah. -Mahkamah Agung (MA)Pengawasan dan Penegakan Hukum:
  • MA adalah lembaga peradilan tertinggi yang mengawasi peradilan di bawahnya. MA berperan dalam memberikan putusan akhir terhadap kasus-kasus hukum dan memastikan bahwa hukum diterapkan secara konsisten.
  • Pembinaan Lembaga Peradilan: MA bertanggung jawab atas pembinaan administrasi dan teknis peradilan di semua tingkatan. Ini termasuk mengeluarkan peraturan-peraturan peradilan dan melakukan pengawasan terhadap hakim.
  • – Dewan Perwakilan Daerah (DPD)Konsultasi dan Pengawasan: Meskipun DPD tidak memiliki wewenang legislasi yang sama dengan DPR, DPD berperan dalam memberikan masukan dan saran kepada DPR dalam pembahasan RUU yang berkaitan dengan daerah.
  • Pengawasan Pelaksanaan Otonomi Daerah: DPD mengawasi pelaksanaan otonomi daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • Penindakan: KPK memiliki wewenang untuk menyelidiki, menyidik, dan menuntut kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara dan pegawai negeri.
  • Pencegahan: KPK juga berperan dalam upaya pencegahan korupsi melalui pendidikan, sosialisasi, dan perbaikan sistem pemerintahan yang rawan korupsi.
  • -Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)Audit Keuangan Negara: BPK bertugas melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada DPR, DPD, dan Presiden.
  • Transparansi dan Akuntabilitas: BPK berperan dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara melalui audit yang independen dan profesional.

4.Pengaruh Politik Hukum terhadap Penegakan Hukum

  1. Independensi Lembaga Penegak HukumTekanan Politik: Lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan sering kali menghadapi tekanan politik yang dapat mempengaruhi independensi mereka. Tekanan ini bisa datang dari pihak eksekutif, legislatif, atau partai politik yang berusaha mempengaruhi jalannya proses penegakan hukum.Kasus Berprofil Tinggi: Dalam kasus yang melibatkan tokoh politik atau kepentingan besar, independensi lembaga penegak hukum sering kali diuji. Campur tangan politik dapat menghambat proses hukum yang adil dan transparan.
  2. Korupsi dalam Sistem HukumKorupsi Sistemik: Korupsi di kalangan pejabat hukum, termasuk hakim, jaksa, dan polisi, mengurangi efektivitas penegakan hukum. Kasus suap dan gratifikasi dalam proses hukum dapat merusak integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.Pengaruh Politik dalam Penunjukan Pejabat Hukum: Penunjukan pejabat tinggi di lembaga penegak hukum yang dipengaruhi oleh kepentingan politik dapat menyebabkan praktik korupsi dan nepotisme, mengurangi independensi lembaga tersebut.
  3. Perubahan Legislasi yang Dipengaruhi PolitikRevisi Undang-Undang: Perubahan undang-undang yang dipengaruhi oleh kepentingan politik dapat berdampak langsung pada penegakan hukum. Misalnya, revisi Undang-Undang KPK yang dianggap melemahkan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi.
  • Omnibus Law: Contoh lain adalah Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang mendapat banyak kritik terkait dampaknya terhadap perlindungan tenaga kerja dan lingkungan.
    Legislasi ini menunjukkan bagaimana politik hukum dapat mempengaruhi kebijakan publik dan penegakan regulasi.
  1. Peran Media dan Opini PublikMedia sebagai Pengawas: Media memiliki peran penting dalam mengawasi proses penegakan hukum dan mengungkap penyalahgunaan kekuasaan. Laporan media tentang kasus-kasus hukum dapat mempengaruhi opini publik dan tekanan terhadap lembaga penegak hukum untuk bertindak adil.
  • Manipulasi Opini Publik: Di sisi lain, media juga dapat digunakan sebagai alat oleh pihak tertentu untuk membentuk opini publik yang mendukung kepentingan politik tertentu, sehingga mempengaruhi proses penegakan hukum.
  1. Pengaruh Partai Politik dan Kelompok KepentinganLobi dan Tekanan: Partai politik dan kelompok kepentingan dapat melakukan lobi untuk mempengaruhi proses legislasi dan penegakan hukum. Ini dapat dilihat dalam kasus-kasus yang melibatkan regulasi bisnis, sumber daya alam, dan hak-hak pekerja.
  • -Konflik Kepentingan: Kepentingan politik dan ekonomi yang saling bertentangan dapat mempengaruhi prioritas dalam penegakan hukum. Misalnya, perlindungan terhadap investor mungkin lebih diutamakan dibandingkan dengan hak-hak buruh atau perlindungan lingkungan.
  • 6. Penegakan Hukum dan Keadilan SosialKetidakadilan: Politik hukum yang tidak adil dapat menghasilkan ketidakadilan dalam penegakan hukum. Kelompok-kelompok marginal dan rentan sering kali menjadi korban dari sistem hukum yang bias dan tidak adil.
  • Reformasi Hukum: Upaya reformasi hukum yang didorong oleh masyarakat sipil dan kelompok advokasi bertujuan untuk mengatasi ketidakadilan ini. Reformasi ini sering kali menghadapi tantangan dari kepentingan politik yang mapan.
  • 7. Contoh Kasus Pengaruh Politik HukumKasus Novel Baswedan: Penyidik KPK Novel Baswedan menjadi korban penyiraman air keras yang diduga terkait dengan investigasi korupsi yang dia tangani. Kasus ini menunjukkan bagaimana politik hukum dapat mempengaruhi keamanan dan perlindungan terhadap penegak hukum.
  • Kasus Ahok: Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dijerat kasus penistaan agama yang dipandang oleh banyak pihak sebagai sarat dengan muatan politik. Proses hukum ini mendapat perhatian luas dan memicu perdebatan tentang pengaruh politik dalam penegakan hukum.

5.Tantangan dan Prospek Politik Hukum di Indonesia,Tantangan Politik Hukum di Indonesia -KorupsiPrevalensi: Korupsi masih menjadi tantangan besar dalam politik hukum Indonesia. Praktik suap dan gratifikasi di berbagai tingkatan pemerintahan dan lembaga penegak hukum merusak integritas dan efektivitas penegakan hukum.
-Penanganan: Upaya pemberantasan korupsi sering kali menghadapi perlawanan dari berbagai kepentingan politik yang kuat, termasuk revisi undang-undang yang melemahkan lembaga seperti KPK.
Intervensi Politik Independensi Lembaga Hukum: Intervensi politik dapat mengganggu independensi lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Tekanan dari pihak eksekutif, legislatif, atau partai politik dapat mempengaruhi keputusan hukum.
-Penunjukan Pejabat: Proses penunjukan pejabat tinggi dalam lembaga hukum yang dipengaruhi oleh kepentingan politik dapat mengurangi independensi dan profesionalisme lembaga tersebut.
-Keterbatasan Kapasitas dan Sumber Daya Manusia dan Infrastruktur: Keterbatasan dalam hal sumber daya manusia yang berkualitas dan infrastruktur yang memadai menghambat pelaksanaan hukum yang efektif. Banyak lembaga penegak hukum yang masih kekurangan staf yang terlatih dan fasilitas yang memadai.Anggaran: Pembiayaan yang tidak memadai juga menjadi kendala, sehingga lembaga penegak hukum tidak dapat menjalankan tugasnya dengan optimal.
-Transparansi dan Akuntabilitas,Kurangnya Transparansi: Proses legislasi dan penegakan hukum yang tidak transparan mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Rapat tertutup dan kurangnya akses informasi menjadi masalah yang sering terjadi.
Akuntabilitas: Rendahnya tingkat akuntabilitas di lembaga penegak hukum membuat praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan sulit diatasi.
-Partisipasi Publik Keterlibatan Masyarakat: Kurangnya partisipasi masyarakat dalam proses legislasi dan penegakan hukum melemahkan kontrol publik terhadap kebijakan hukum. Banyak masyarakat yang belum sadar akan hak-haknya dan bagaimana cara berpartisipasi dalam proses hukum.Prospek Politik Hukum di Indonesia,
-Reformasi Hukum Revisi Regulasi: Upaya untuk merevisi undang-undang yang berpotensi melemahkan penegakan hukum, seperti revisi UU KPK, dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat kerangka hukum yang lebih adil dan efektif.Penegakan Hukum yang Konsisten: Peningkatan konsistensi dalam penegakan hukum dapat meningkatkan kepercayaan publik dan memperkuat sistem hukum.
-Penguatan Lembaga Penegak Hukum Independensi: Memperkuat independensi lembaga penegak hukum melalui regulasi yang jelas dan mengurangi intervensi politik dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum.
-Kapasitas dan Sumber Daya: Investasi dalam peningkatan kapasitas dan sumber daya lembaga penegak hukum, termasuk pelatihan staf dan peningkatan infrastruktur, akan memperbaiki kualitas penegakan hukum.
-Transparansi dan Akuntabilitas Keterbukaan Informasi: Meningkatkan transparansi dalam proses legislasi dan penegakan hukum dengan membuka akses informasi dan mengadakan konsultasi publik secara rutin.
Akuntabilitas Lembaga: Meningkatkan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas di lembaga penegak hukum, termasuk dengan pembentukan lembaga pengawas independen.
-Peningkatan Partisipasi Publik Edukasi Hukum: Meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat melalui program edukasi dan sosialisasi, sehingga masyarakat lebih aktif dalam berpartisipasi dalam proses hukum.
-Partisipasi Digital: Memanfaatkan teknologi dan platform digital untuk memfasilitasi partisipasi publik dalam proses legislasi dan pengawasan penegakan hukum.
-Kolaborasi Antar LembagaKoordinasi: Meningkatkan koordinasi antar lembaga penegak hukum dan pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan hukum diimplementasikan secara efektif dan konsisten.
-Kerjasama Internasional: Mengadopsi praktik terbaik dari negara lain dan berkolaborasi dalam upaya penegakan hukum, terutama dalam kasus-kasus korupsi dan kejahatan lintas negara.

Kesimpulan
Politik hukum di Indonesia dalam era demokrasi saat ini menunjukkan dinamika yang signifikan. Perubahan dan perkembangan legislasi sangat dipengaruhi oleh interaksi berbagai kepentingan politik. Meskipun terdapat banyak tantangan, sistem demokrasi memberikan ruang bagi perbaikan dan reformasi dalam politik hukum, yang pada akhirnya dapat membawa dampak positif bagi masyarakat.PenutupPenelitian ini menyoroti pentingnya memahami politik hukum dalam konteks demokrasi modern di Indonesia. Dengan meningkatkan kesadaran dan partisipasi publik, diharapkan politik hukum dapat lebih mencerminkan keadilan dan kepentingan masyarakat luas.

Daftar Pustaka
Asshiddiqie, Jimly. (2006).
Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.Butt, Simon, and Tim Lindsey. (2018).
Indonesian Law. Oxford: Oxford University Press.Hikmahanto Juwana. (2008).
Hukum Internasional dalam Konflik Internasional.
Jakarta: UI Press.
Mahfud MD. (2009).
Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.Pompe, Sebastiaan. (2005).
The Indonesian Supreme Court: A Study of Institutional Collapse. Ithaca: Cornell University Press.

Achmad Syafei
410333221127
Fakultas Hukum Universitas Islam Nusantara

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button