Jawa Barat

Imbauan Kepada Media Massa Cetak, Online, dan Eelektronik tentang Berakhirnya Penayangan Iklan Kampanye Pilkada 2024 di Kota Cimahi

Cimahi, Senin(25/11/2024)
Sehubungan dengan Program dan Jadwal Kegiatan Kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi tahun 2024 akan segera berakhir dan memasuki Masa Tenang yang dimulai pada tanggal 24 sampai dengan 26 November 2024, Bawaslu Kota Cimahi yang diberikan kewenangan dalam melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa Pemilihan diwilayah kabupaten/kota sebagaimana ketentuan pasal 10 huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Bawaslu Kota Cimahi menerbitkan Surat Imbauan kepada Media Massa Cetak, Online, dan Elektronik dengan Nomor: 513/PM.00.02/K.JB-23/11/2024 tanggal 21 November 2024 terkait pelaksanaan Kampanye melalui metode “Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik.”Berkaitan dengan hal tersebut agar diperhatikan beberapa hal sebagai berikut:1. Bahwa Pengawasan adalah segala upaya untuk melakukan pencegahan serta penindakan terhadap pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan yang bertujuan untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; 2. Bahwa Pencegahan adalah segala upaya mencegah terjadinya pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan melalui tugas Pengawasan oleh Pengawas Pemilihan maupun dengan melibatkan partisipasi masyarakat serta publikasi media.3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota:(a) Pasal 18 huruf f: “Kampanye dapat dilaksanakan melalui metode: iklan media massa cetak dan media massa elektronik”(b) Pasal 29: (1) KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi pelaksanaan metode iklan media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf f; (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk penayangan iklan Kampanye; (3) Iklan media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. tulisan; b. suara; c. gambar; dan/atau d. gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar.(c) Pasal 30: (1) Materi iklan media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dibuat dan dibiayai oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye sesuai dengan ukuran atau durasi yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; (2) Materi iklan media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat informasi mengenai: a. nama Pasangan Calon; b. nomor urut; c. visi, misi, dan program; d. foto Pasangan Calon; dan e. tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau foto pengurus Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu; (3) Materi iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika periklanan; (4) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye menyampaikan materi iklan media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) Hari sebelum dimulainya masa penayangan iklan Kampanye di media massa.(d) Pasal 31: (1) Penayangan iklan media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilaksanakan selama 14 (empat belas) Hari sebelum dimulainya masa tenang; (2) Jumlah penayangan iklan di media massa cetak dan media massa elektronik untuk Pasangan Calon setiap hari secara kumulatif paling banyak: a. 1 (satu) halaman untuk setiap media cetak; b. 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi; dan c. 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio.Berdasarkan hal tersebut diatas, Bawasu Kota Cimahi mengimbau kepada Media Massa Cetak, Online, dan Eelektronik:1. Memperhatikan batas waktu Kampanye melalui metode Iklan media massa cetak dan media massa elektronik pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi tahun 2024 yang dimulai pada hari Minggu, 10 November 2024 s.d. berakhir pada hari Sabtu, 23 November 2024 Pukul 23.59 WIB.2. Tidak melakukan pemberitaan dan penayangan Iklan Kampanye pada Masa Tenang yang dimulai tanggal 24 November 2024 hingga 26 November 2024.

Zaenal Ginan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Cimahi.

Related Articles

Back to top button