BARITO UTARA- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Utara, menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD-3) Penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) berdasarkan pencermatan terhadap kepentingan jangka panjang Kabupaten Barito Utara tahun 2025- 2045, yang dilaksanakan bertempat di Aula Dinas PUPR, Selasa (10/12/2024).
Kegiatan FGD- 3 itu dihadiri Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum, H. Yaser Arapat, ST. MT, unsur FKPD, perwakilan dari Kementerian Lembaga atau yang mewakili, perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah atau yang mewakili, kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Barito Utara, Konsultant Madani Callysta Saibuyun Trust Quality and Satisfaction Yogyakarta.
“Dalam sambutan Pj. Bupati Barito Utara, yang dibacakan melalui Asisten III Sekda, H. Yaser Arapat, ST. MT, menyampaikan bahwa dirinya atas nama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi- tingginya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Barito Utara, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang beserta jajarannya, yang sedang melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion 3 revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Barito Utara tahun 2025- 2045.
“Dikatakannya, bahwa Pemkab Barito Utara menyusun dokumen RTRW agar dapat menyelaraskan, keseimbangan perkembangan antar wilayah baik kecamatan maupun desa, sehingga pertumbuhan di Kabupaten Barito Utara dapat dirasakan secara merata.
“RTRW disusun berdasarkan pencermatan terhadap kepentingan jangka panjang dengan tujuan penataan ruang, dalam revisi RTRW Kabupaten Barito Utara tahun 2025- 2045 telah ditetapkan, yaitu “Mewujudkan ruang wilayah Kabupaten yang tangguh dan berdaya saing regional, melalui hilirisasi pertanian ekonomi kreatif, pariwisata dan pengelolaan pertambangan yang berkelaniutan,” ujar Asisten III Sekda.
Lebih lanjut Asisten III Sekda katakan, penyusunan revisi RTRW yang dilakukan ini meninjau dari produk hukum Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2019, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barito Utara tahun 2019-2039.
“Penyusunan revisi diperlukan karena memperhatikan dinamika pembangunan di Kabupaten Barito Utara, sehingga perlunya memproyeksikan kebutuhan akan kawasan permukiman selama 20 tahun yang akan datang.
Yaser Arapat juga menjelaskan bahwa Pemkab Barito Utara, berusaha untuk mewujudkan rencana tata ruang wilayah yang transparan, partisipatif dan selaras dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku serta keberpihakan kepada seluruh lapisan masyarakat.
“Revisi RTRW yang sangat penting untuk dilakukan bagi Pemkab Barito Utara, karena dapat meminimalisir bias tata ruang sehingga nantinya juga dapat meminimalisir masalah dalam pemanfaatan lahan (ruang),” jelasnya.
Setelah melalui rangkaian kegiatan penyusunan revisi RTRW yang panjang dimulai dari FGD dan konsultasi publik (KP) maka dihasilkan arahan pemanfaatan ruang yang dituangkan dalam perwujudan struktur dan pola ruang dan pelaksanaan program pembangunan yang tertuang dalam indikasi program.
“Kami berharap kepada seluruh pihak yang sudah terlibat sejak awal, dalam penyusunan revisi agar mencermati dan mensinkronkan seluruh program dan kebijakan, agar terakomodir dalam RTRW sehingga mampu mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan terintegrasi antar sektor. (SS)
