
Gabungan NGO Dorong Kejaksaan Negeri Pasuruan juga Ungkap Aktor Intelektual Kasus Korupsi PKBM
PASURUAN – Setelah melalui serangkaian tindakan penyidikan serta adanya alat bukti yang cukup, akhirnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menetapkan BPS sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) kemarin.
BPS yang kini harus meringkuk di tahanan, adalah merupakan ketua PKBM Salafiyah di Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan. Sebelumnya, penyidik telah meriksa 85 orang saksi dan 2 orang ahli dalam kasus ini. Modusnya tersangka membuat SPJ fiktif. Dimana, dalam hal ini negara kedapatan kerugian sebesar Rp 1,9 M.
Menyikapi penetapan tersebut, Gabungan NGO Kabupaten Pasuruan menilai masih adanya aktor intelektual yang belum diproses secara hukum.
Hal itu diungkapkan Gabungan NGO Kabupaten Pasuruan saat mengunjungi kantor Kejaksaan Negeri Bangil pada Kamis (2/1/2025).
Kedatangan puluhan orang tersebut diwarnai dengan orasi untuk mendorong beberapa poin tuntutan pada Kajari Kabupaten Pasuruan guna usut tuntas dugaan kasus korupsi PKBM dan tangkap aktor intelektual di balik kasus BOP PKBM.
Selain mendorong Kajari Pasuruan, aksi Gabungan NGO yang dikoordinatori oleh Ketua Umum DPP Ormas GAIB Perjuangan, Dr. Habib Yusuf Asegaf, S.H., M.Hum, juga mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan yang telah mengungkap kasus BOP PKBM.
“Kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, untuk mengusut tuntas kasus BOP PKBM di Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan di 22 PKBM yang ada di Kabupaten Pasuruan,” ucap pria yang akrab dipanggil Habib ini.
Ia juga menegaskan tangkap aktor intelektual Pusat Kegiatan Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) terkait penyalahgunaan dana hibah sejak 2021 hingga 2024. Dana sebesar Rp2,6 miliar yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan belajar masyarakat justru disalahgunakan, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1,9 miliar. Periksa semua PKBM yang ada di Kabupaten Pasuruan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten pasuruan, Teguh Ananto mengatakan, mengenai kasus PKBM pihaknya berjanji terus akan melakukan penyelidikan. “Tak sampai atau berhenti sampai disini saja. Pelan tapi pasti. Nanti bisa dilihat 1-2 bulan ke depan,” tegasnya.
Dirinya juga memastikan, bahwa pemberantasan korupsi pada setiap bidang merupakan komitmen dari Kejari Pasuruan.
“Dalam akhir bulan Februari dipastikan ada tersangkanya lagi. Entah satu orang atau dua orang yang pasti kasus PKBM tak terhentikan dan akan masih berlanjut,” pungkasnya. (qomar)









