JAKARTA – Rabu (1/1/2025) pemerintah mulai memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN 12%). Namun kenaikan PPN dari 11 ke 12% ini tidak untuk semua barang dan jasa.
Presiden Prabowo Subianto menyebut PPN 12% hanya menyasar ke barang barang mewah. Berikut rincian barang apa saja yang kena dan tidak kena PPN 12%.
Seperti diungkap Presiden dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, PPN 12% berlaku untuk barang mewah seperti pesawat jet pribadi, yacht dan hunian mewah seperti rumah, apartemen kondominium dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.
Selanjutnya PPN 12% juga diterapkan ke pembelian balon udara, pesawat udara dan senjata api serta pelurunya. Namun senjata api dan peluru untuk keperluan negara, tidak dikenakan PPN 12%.
Sementara itu ada juga barang barang yang tidak kena PPN alias 0% diantaranya adalah beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, hasil ternak dan hasil laut, seperti ikan, udang dan rumput laut.
Selanjutnya tiket angkutan umum termasuk bus, kereta, jasa penyebrangan laut dan sungai tidak kena PPN. Sama halnya seperti jasa pendidikan dan pelayanan medis dari pemerintah dan swasta.
Disektor keuangan seperti dana pensiun, kartu kredit dan asuransi juga disebut tidak kena PPN alias PPN 0%. Dan terakhir, ini adalah yang ramai di media sosial barang kebutuhan sehari hari yang selama ini sudah kena PPN 11% seperti sabun, shampo akan tetap dikenakan PPN 11%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyatakan semua barang yang selama ini kena PPN 11% telah mengumumkan barang mewah akan tetap dikenakan PPN 11%.
Pemerintah mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% hanya berlaku untuk barang barang mewah. Aturan tersebut juga berlaku per 1 Januari 2025 setelah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto. (tim)






